Hukum Islam

Hukum Menyebarkan Hoax dalam Islam, Sangat Tidak dianjurkan!

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Lisan itu seperti pedang. Pepatah arab itu mengajarkan betapa bahayanya jika kita salah mengucap atau mengatkan sesuatu yang tidak benar.

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari memberikan syarah atas sebuah hadits. Kata “lisan” secara khusus disebutkan karena ia yang di-i’tibar dan menjadi cerminan apa yang ada dalam diri, demikian pula kata “tangan” karena banyak pekerjaan yang dikerjakannya, dan hadits ini.

Almuslimu man salimal muslimuuna min lisanihii wayadihi“.

Artinya: Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
berlaku umum dengan nisbat pada lisan, tidak pada tangan (HR. Bukhori).

Karena lisan sangat memungkinkan mengucapkan (kebaikan atau keburukan) . Dengan demikian sangat memungkinkan apa yang dikerjakan lisan juga tertuang dalam bentuk tulisan.

Imam Ghozali menjelaskan tentang adab kedua tangan dalam kitab Bidayatul Hidayah :

Adapun kedua tangan, peliharalah keduanya dari memukul seorang muslim, atau dipergunakan untuk memperoleh harta yang haram, atau digunakan untuk menyakiti sesama makhluk, atau digunakan dalam berkhianat atas sebuah amanah dan titipan atau menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan karena pena adalah salah satu dari dua lisan.Jadi jaga dan pelihara tangan dari apa yang menjadi kewajiban lisan untuk memeliharanya.

Hukum Menyebarkan berita hoax

Kejahatan penyebaran berita bohong memantik lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia untuk mengkaji hukumnya dari sudut pandang agama.

MUI memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoax atau informasi bohong meskipun bertujuan baik. Selain penyebaran hoax dalam fatwa tersebut MUI juga mengharamkan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan.

Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu informasi, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujuraat [49]: 6)

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago