Hukum Islam

Hukum Suami Pergi Tanpa Izin Istri

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam sebuah hubungan suami istri, memang peran suami adalah menjadi kepala keluarga dan pemimpin dan kewajibannya menafkahi seorang istri sedangkan istri berkewajiban atas melayani uami dengan berbakti dan mentaati suami.

Dalam rumah tangga, seorang istri diharuskan izin mengenai segala hal termasuk bersedekah dan membelanjakan harta pemberiannya, baca juga : hukum sedekah tanpa sepengetahuan suami. Tapi bagaiamana jika kondisinya adalah suami yang pergi tanpa izin istri? Apakah boleh demikian?

Hukum Suami Yang Pergi Tanpa Izin Istri

Dalam sebuah keluarga, suami memang seorang pemimpin, bak dalam pelayaran, suami bagai nahkoda yang sebaik dan buruknya keluarga ada pada kendali suami. Seorang istri diharuskan mentaati suaminya sebagai darma bakti dan kewajiban. Sebagaimana dalam firman Allah SWT,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Hal ini karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa 4 : 34).

Laki-laki diberikan kelebihan akal oleh Allah SWT. Maksudnya adalah laki-laki mampu berpikir jernih tentang tindakan yang terbaik, kemampuan berpikir panjang dan lebih ke depan, sehingga lebih hati-hati dan lebih tepat dalam mengambil keputusan.

Suami menjadi acuan dalam segala tindakan dalam keluarga. Namun, hal ini bukan menjadi alasan untuk para suami menjadi sesuka hati dalam bertindak. Islam mengatur segala hal di dunia ini dengan alasan termasuk mengatur etika suami.

Cari tahu pula cara ala Rasulullah agar menjadi suami dambaan istri. Suami diharuskan memperlakukan istrinya dengan baik, menjaga perasaaannya dan lemah lembut dihadapannya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT,

 وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan baik!” (QS. An-Nisa 4 : 19).

Jika sekiranya meninggalkan rumah dengan rentang waktu sebentar, berkegiatan positif, serta terpepet tidak bisa memberitahu istri maka dibolehkan dengan syarat akan memberitahukan istri alasan yang tepat. Agar istri tidak berburuk sangka.

Meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan istri dengan jangka waktu yang panjang merupakan perlakuan yang tidak baik yang akan membawa istri pada prasangka buruk. Selain itu istri akan menjadi khawatir dan gelisah. Maka tidak dianjurkan bagi suami pergi tanpa sepengetahuan istri dengan disengaja.

Sebagai seorang istri hendaklah kita menjaga adab istri ketika suami pergi keluar rumah. Kewajiban seorang suami adalah mengharuskan istrinya terus berada di sampingnya, menjaganya dan melindunginya, dan istri juga memiliki hak sebagaimana dalam firman Allah SWT,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Dan para istri memiliki hak seperti kewajiban mereka menurut kebiasaan yang berlaku.” (QS. Al-Baqarah 2 : 228).

Dan istri mempunyai hak untuk mengutarakan rasa khawatir yang disebabkan oleh suami dan memberi nasehat kepada suaminya. Suami harus memiliki itikad baik untuk meminta maaf kepada istrinya jika memang merasa salah, karena tindakan tersebut dalam Islam memanglah dipandang tidak baik.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (istrinya).” (HR. Ibnu Majah).

Jadi untuk mendapatkan kedudukan tinggi di mata Rasulullah SAW hendaknya sang suami memperlakukan istri dengan baik dan hal sederhananya adalah meminta izin ketika hendak berpergian. Maka hendaknya komunikasi itu diperlukan untuk menjadikan keluarga mawadah sakinah warohmah.

Dalam sejarah kebudayaan Islam, Khadijah sang istri Rasulullah SAW pernah bersikap takut dan gemetar saat wahyu datang kepadanya saat pertama kali, dia tidak mengetahui bahwa yang datang kepadanya itu wahyu dari Allah SWT. Rasulullah SAW saat itu berkata,

“Aku takut pada diriku sendiri”.

Kemudian, Khadijah menenangkannya, menghiburnya seraya berkata,

“Demi Allah, Dia tidak akan menyengsarakanmu, kamu selalu menyambung tali siaturahmi, menyantuni anak yatim, membantu orang-orang yang tertimpa musibah.” (Muttafaqun Alaih).

Dari sejarah diatas mengungkapkan bahwa Khadijah membantu Rasulullah SAW berbuat baik dan membekali suaminya makanan dan minuman ketika menyendiri di gua Hira bermunajat kepada Allah SWT. Khadijah juga adalah contoh sempurna dan sebaik-baiknya wanita yang membantu Rasulullah SAW.

Jadi, dalam rumah tangga menjadikan komunikasi sebagai landasan utama menuju hubungan harmonis adalah sebuah keharusan, terlebih di pihak suami.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik orang berian adalah yang terbaik dalam akhlaknya. Dan sebaik-baik dari kalian, adalah orang-orang terpilih (secara akhlak) kepada para wanita.”

Diriwayatkan dari Maisarah bin Ali, “Barangsiapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharaman tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka.”

Maka sekiranya melakukan kesalahan, hendaklah meminta maaf dan bujuk istri untuk memaafkan kesalahannnya. Istri itu harus diperlakukan lemah dan lembut, bukan dikasari.

Dan lelaki sholeh adalah lelaki yang bisa memuliakan istrinya dan memberi istrinya segala bentuk perhatian. Ketahui pula cara belajar menjadi istri dari kisah sayyidah Fatimah, putri Rasulullah.

Memberitahu saat hendak pergi adalah salah satu bentuk kepedulian seorang suami kepada istri sebagai tanda bahwa istrinya dihargai. Semoga orang yang membaca tulisan ini termasuk ke dalam golongan orang yang sholeh sebab adanya keinginan mencari tahu.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago