Setiap pria pasti memiliki impian untuk mempunyai istri yang baik ketika kelak menikah. Hal ini merupakan impian yang wajar dan logis dimiliki oleh semua pria, bahkan tidak hanya pria yang beragama Islam saja, tetapi juga pria yang beragama selain Islam sekalipun. Oleh karena itu, bukan hal yang mengherankan apabila para pria berlomba-lomba dalam mendapatkan wanita yang baik untuk dijadikan istri dan sebaliknya wanita juga memiliki kriteria calon suami yang baik menurut islam.
Selain itu, istri juga merupakan manusia pendamping yang kelak akan mendampinginya seumur hidup, serta menyayangi dan mendidik anak-anaknya. Banyak sekali kriteria wanita baik yang layak untuk dijadikan seorang istri. Namun dalam artikel ini kriteria yang akan dibahas ialah kriteria seorang istri menurut Islam. Dengan kata lain, kriteria istri di sini sebagaimana dijelaskan atau dianjurkan dalam ajaran Islam, baik dari firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an maupun sabda Nabi Muhammad SAW di dalam Hadits.
Berikut berbagai Kriteria Calon Istri Menurut Islam antara lain:
Kriteria pertama mencari jodoh dalam islam ialah taat beragama. Dalam istilah Islam dikenal sebagai wanita yang sholehah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam salah satu hadits-nya yang artinya:
“Perempuan itu dikawini atas empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, atau karena agamanya. Akan tetapi, pilihlah berdasarkan agamanya agar dirimu selamat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas sudah jelas bahwa dasar agama walau disebutkan pada urutan terakhir, tetapi tetap diutamakan dari yang lainnya. Dan yang dimaksud dengan wanita sholehah tentunya ialah wanita yang taat kepada Agamanya. Dalam artian, taat kepada Tuhannya, Allah SWT, dan taat kepada Rasulnya, Muhammad SAW. Tentunya juga menjauhi segala larangan yang telah diperintahkan kepadanya.
Kriteria kedua ialah berasal dari keluarga yang baik. Tentunya yang dimaksud berasal dari keluarga yang baik di sini ialah dilihat dari bagaimana keadaan silsilah keturunannya. Kriteria ini juga senada dengan hadits pada poin 1, di mana dalam hadits tersebut juga dijelaskan “karena keturunannya”. Dari situ jelas bahwa wanita yang baik untuk dijadikan istri ialah wanita yang berasal dari keturunan atau keluarga yang baik. Di samping itu, wanita yang berasal dari keturunan atau keluarga yang baik biasanya juga berasal dari lingkungan yang baik pula. Dengan kata lain, bukan hanya lingkungan keluarganya semata, tetapi juga lingkungan masyarakat di sekitarnya.
Kriteria ketiga ialah cantik. Kriteria ini juga senada dengan hadits pada poin 1, di mana dalam hadits tersebut juga dijelaskan “karena kecantikannya”. Kriteria ini juga terlihat logis karena semua pria pasti juga menginginkan untuk memiliki istri yang cantik. Sehingga menyenangkan apabila dipandang. Meskipun sebenarnya kecantikan bernilai relatif. Artinya, semua pria pasti memiliki selera dan definisinya sendiri tentang mana wanita yang menurutnya cantik dan tidak. Namun tetap saja, kecantikan merupakan kriteria yang juga dianjurkan agar tidak membuat Anda (pria) tidak mudah berpaling ke wanita yang lainnya.
Kriteria keempat ialah kaya. Kriteria ini juga senada dengan hadits pada poin 1, di mana dalam hadits tersebut juga dijelaskan “karena hartanya”. Tentunya yang dimaksud hartanya di sini ialah wanita yang kaya. Hal ini juga berperan sebagai pelindung agar Anda (pria) tidak lagi mudah tergiur dengan harta benda karena sudah memiliki istri yang kaya. Tetapi kriteria ini jangan semata-mata dijadikan patokan dalam memilih wanita untuk dijadikan istri sebelum agamanya. Selain itu, Anda (pria) juga harus ingat dengan kedudukan atau derajat Anda sendiri. Sehingga ada juga anjuran untuk memilih istri yang sekufu’ (sederajat), sebagaimana akan dijelaskan pada poin 5 berikut ini.
Kriteria kelima ialah sekufu’ (sederajat). Yang dimaksud sekufu’ atau sederajat di sini ialah wanita yang sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, dan hal-hal lainnya. Terkait dengan penjelasan pada poin 4, yang dimaksud sekufu’ dalam urusan kekayaan tentunya ialah wanita yang sebanding dengan Anda (pria) dalam hal kekayaannya. Namun yang lebih utama dalam kriteria sekufu’ ini ialah sebanding dalam agamanya. Artinya, sama-sama beragama Islam, di samping sebanding pula ketaatan dan akhlak atau tingkah lakunya. Sedemikian sehingga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya yang artinya:
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (Q.S. An-Nur: 26).
Kriteria keenam ialah perawan. Tentunya yang dimaksud perawan di sini bukanlah wanita yang lantas mengeluarkan darah keperawanan ketika pertama kali melakukan hubungan intim dengan Anda (pria) sebagai suaminya, tetapi ialah wanita yang belum pernah sekalipun bersetubuh dengan pria lain sebelum menikah dengan Anda. Sedangkan kalau masalah darah keperawanan yang misalkan tidak keluar, bisa saja karena sang wanita pernah mengalami jatuh atau kecelakaan yang menyebabkan dinding darah keperawanannya pecah. Kemungkinan ini bisa saja terjadi pada wanita manapun. Selain itu, alasan mengapa pria lebih baik memilih wanita perawan untuk dinikahi, apalagi bagi pria yang belum pernah menikah sebelumnya, berikut alasannya:
Penjelasan ini dijelaskan secara lengkap dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam Ghazali.
Kriteria ketujuh ialah penyabar yang merupakan cara memilih pendamping hidup dalam islam. Kriteria ini juga sangat logis untuk dipertimbangkan. Apabila Anda ditanya, “Apakah Anda (pria) tidak mau memiliki istri yang penyabar?”. Jawaban Anda pasti “mau” tentunya. Di samping itu, Allah SWT juga menjelaskan dalam salah satu firman-Nya yang artinya:
“Allah menjadikan istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman ketika ia berkata: “Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surya; dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya; dan selamatkanlah aku dari kaum yang dzalim.”” (Q.S. At-Tahriim: 11).
Dari ayat tersebut dapat diambil sebuah ibarah (pelajaran) bahwa istri yang sabar menghadapi perilaku buruk suaminya akan sangat membantu dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Yang mana, dalam kasus di atas, istri Fir’aun sangat sabar menerima kekejaman suaminya sendiri, Fir’aun, terhadap dirinya. Ia tetap tabah menghadapi kekejaman suaminya sendiri dan hanya berpasrah diri kepada Allah SWT.
Kriteria kedelapan ialah memikat hati. Yang dimaksud dengan memikat hati di sini bukan hanya sekedar kecantikannya saja, tetapi lebih dari itu. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya yang artinya:
“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi…” (Q.S. An-Nisa’: 3).
Dari ayat tersebut dapat diambil sebuah ibarah (pelajaran) agar laki-laki memilih perempuan yang memikat atau menyenangkan hatinya sebagai istri. Yang mana, sebenarnya kata-kata yang digunakan dalam ayat tersebut ialah “thaaba”. Kata ini memiliki arti, diantaranya:
Seperti dalam kalimat “hadzaa syaiun thayyib”, artinya “ini adalah urusan yang baik. Kata “thayyib” berasal dari “thaaba”.
Hatinya baik. Seperti dalam kalimat “hiya imra’atun thaabat nafsuha”, artinya “perempuan ini baik hatinya”. Kata “thaabat” berasal dari “thaaba”.
Kriteria kesembilan ialah amanah. Amanah merupakan salah satu sifat atau ciri dari orang yang dapat dipercaya yang merupakan tujuan pernikahan dalam islam. Dengan kata lain, Anda (pria) pasti mau apabila istri Anda adalah orang yang amanah, orang yang dapar dipercaya. Anjuran untuk memilih istri yang amanah sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya:
“…Oleh sebab itu, wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah (menyuruh) memeliharanya..” (Q.S. An-Nisa’: 34).
Dan Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam hadits-nya yang artinya:
“Sebaik-baiknya istri, yaitu yang menyenangkanmu ketika kamu lihat, taat kepadamu ketika kamu suruh, menjaga dirinya dan hartamu ketika kamu pergi.” (H.R. Thabarani dari Abdullah bin Salam).
Dari ayat dan hadits tersebut sudah jelas bahwa istri yang amanah ialah istri yang mampu menjaga sesuatu ketika suaminya tidak ada. Tentunya bukan sekedar harta, tetapi juga kepercayaan suaminya.
Kriteria kesepuluh ialah tidak matrealistis. Bayangkan saja, dalam berpacaran pun Anda (pria) pasti tidak ingin memilih wanita yang matrealistis, apalagi dalam pernikahan dan menjadikannya istri. Tentunya sudah jelas sekali bahwa Anda (tidak) ingin memiliki istri yang hanya tertarik pada harta yang Anda miliki. Kriteria wanita tidak matrealistis baik untuk dinikahi dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya yang artinya:
“Ada empat perkara, siapa yang mendapatkannya berarti kebaikan dunia dan akhirat, yaitu hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, bersabar ketika mendapatkan musibah, dan perempuan yang mau dikawini bukan bermaksud menjerumuskan (suaminya) ke dalam perbuatan maksiat dan bukan menginginkan hartanya.” (H.R. Thabarani, adapun hadits ini adalah Hadits Hasan (baik)).
Kriteria kesebelas ialah mampu menjaga ikatan kekerabatan. Yang dimaksud di sini ialah wanita yang senang untuk menjalin ikatan kekerabatan yang dimilikinya, entah kerabat dari pihak suami maupun kerabat dari pihaknya sendiri. Dan tentunya yang juga penting di sini ialah tetap mampu menjaga jalinan kekerabatan tersebut agar tidak terputus. Singkatnya ialah wanita yang senang menyambung tali silaturahmi dengan para kerabat atau saudara yang ada, baik dari pihak suami maupun dari pihaknya sendiri.
Kriteria kedua belas ialah subur. Subur di sini tentunya ialah wanita yang mampu melahirkan keturunan. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, senada dengan An Nasa’i dan Ahmad)
“Nikahilah ibu-ibu dari anak-anak (yaitu wanita-wanita yang bisa melahirkan) karena sesungguhnya aku akan membanggakan mereka pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari kedua hadits tersebut sudah jelas bahwa wanita yang baik untuk dijadikan istri ialah wanita yang subur (mampu melahirkan keturunan).
Kriteria ketiga belas ialah penyayang dan cerdas. Kriteria penyayang sudah jelas dijelaskan juga pada hadits di poin 12. Sedangkan untuk kriteria cerdas, hal ini karena istri yang cerdas juga akan berpengaruh pada kecerdasan anak yang nantinya lahir. Sebagaimana Anda tahu bahwa anak-anak Anda nantinya sebagian besar waktunya akan dididik oleh istri, apalagi ketika belum waktunya mengenyam pendidikan. Sesuai dengan pepatah yang menyebutkan bahwa istri (Ibu) adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya.
Kriteria keempat belas ialah taat kepada suami. Kriteria ini sebagaimana tercantum pada hadits di poin 9 yang menyebutkan bahwa sebaik-baiknya istri salah satunya ialah “taat kepadamu ketika kamu suruh”. Sudah jelas di situ menandakan bahwa kriteria istri yang baik ialah istri yang taat kepada suaminya. Secara logika pun Anda (pria) pasti senang apabila istri Anda adalah istri yang taat, bukan istri yang melawan atau membangkang dan hal ini merupakan cara menjaga keharmonisan rumah tangga.
Kriteria kelima belas ialah sudah baligh. Yang dimaksud di sini ialah perempuan yang sudah cukup usia untuk dinikahi. Dalam segi hormonal mungkin wanita baligh sudah bisa ditemui ketika sudah mengalami menstruasi, di mana biasanya berkisar pada usia 13 tahun ke atas. Tetapi untuk urusan perkawinan, tentunya wanita baligh ialah wanita yang sudah cukup usia untuk dinikahi. Kalau di Indonesia sendiri, peraturan wanita boleh menikah minimal berusia 20 tahun. Oleh karena itu, dalam urusan baligh ini sebaiknya ikutilah Undang-Undang Negara yang sudah berlaku. Bukankah Allah SWT dan Rasulullah SAW juga mengajarkan kepada kita untuk menaati peraturan dalam suatu Negara yang ditinggali, berikut juga menaati pemimpinnya.
Kriteria keenam belas ialah bukan dari kerabat dekat. Meskipun tidak ada larangan untuk mengawani kerabat dekat, tetapi sebenarnya mengawini kerabat dekat tidak begitu dianjurkan selama masih ada orang lain. Kerabat dekat di sini ialah seperti sepupu dari Ayah atau Ibu yang memang masih hal untuk dinikahi. Tetapi secara psikologis dan biologis biasanya seorang pria akan kurang bernafsu dengan wanita yang masih memiliki kekerabatan dengannya. Sedemikian sehingga mempengaruhi keturunan yang akan dihasilkan nanti. Selain itu, apabila Anda (pria) menikahi wanita dari orang lain tentunya akan memperluas tali silaturahmi sesama umat Islam karena adanya tali pernikahan. Hal yang demikian ini juga dijelaskan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam Ghazali.
Demikian berbagai Kriteria Calon Istri Menurut Islami sesuai dengan ajarannya yang bersumber dari firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW.
Baca juga artikel lainnya yang berhubungan dengan islam
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…