Dalam suatu pernikahan terutama pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat islam, tentunya bertujuan untuk membangun rumah tangga ataupun keluarga termasuk memiliki anak atau keturunan (baca Tujuan pernikahan dalam islam) Kata nasab sering digunakan untuk menyebutkan kata keturunan dan dalam islam sendiri, nasab memiliki peranan yang penting terutama menyangkut beberapa hal seperti hak waris (baca hak waris anak tiri), perwalian dan lain sebagainya. Untuk mengetahui arti nasab dengan lebih jelas, simak penjelasan berikut ini .
Pengertian Nasab
Kata nasab yang sering kita dengar tentunya berasal dari bahasa arab yakni kata “an nasab” yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia yakni keturunan atau kerabat. Kata nasab juga berarti memiliki ciri atau atau memberikan karakter keturunannya. Adapun dalam kamus besar bahasa Indonesia kata nasab itu sendiri tidak memiliki perbedaan ari atau pergeseran makna. Nasab dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya keturunan terutama keturunan dari pihak bapak.
Nasab juga diartikan sebagai suatu tali yang menghubungkan keluarga dan hubungan darah lainnya. Sedangkan secara istilah, nasab memiliki arti keturunan yang didapat dari pernikahan sah dan memiliki ikatan atau hubungan darah yang disebut keluarga baik yang merupakan hubungan darah yang bersifat vertikal atau ke atas seperti ayah, ibu, kakek, nenek dsb ataupun yang bersifat horizontal atau menyamping seperti paman, bibi, saudara dll.
Ditinjau dari ilmu antropologi, ada beberapa sistem nasab atau keturunan yang berlaku dibeberapa belahan dunia atau tempat yang berbeda. Sitem tersebut antara lain
Berdasarkan sistem tersebut, menurut pendapat ulama, agama Islam yang mengacu pada Alquran dan Sunnah menganut sistem bilateral/parental. Sedangkan Ulama Fiqih berpendapat bahwa nasab dalam agama islam cenderung menganut sistem patrilineal. Hal tersebut ditegasakan sesuai dengan dalil berikut ini :
“Allah sekali-sekali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu dzibar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulut saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya.Dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka (panggillah) mereka sebagai) saudara-sauadaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf kepadanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang”
Dalam menentukan ansab atau keturunan maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Dalam islam sendiri ada tiga sebab utama dalam penentuan nasab yaitu sebagaimana yang diuraikan dalam penjelasan berikut ini :
1. Melalui Pernikahan Sah
Para ulama fiqih seorang anak yang lahir dari seorang wanita atau perempuan melalui pernikahan yang sah adalah anak dari laki-laki atau ayahnya tersebut. Adapun untuk menjadi nasab anak tersebut maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah
2. Melalui Pernikahan Fasid
Pernikahan fāsid dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilaksanakan tidak memenuhi syarat amupun rukun nikah yang berlaku dalam agama islam. Misalnya saja pernikahan yang melibatkan mempelai wanita yang masih menjalani masa iddah talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga ) baik cerai mati maupun cerai hidup. Adapun anak tersebut yang nantinya lahir dari sang wanita dapat terikat nasabnya dengan sang suami apabila sang suami memiliki syarat-syarat yang sama dengan sebab penentuan nasab melalui pernikahan yakni sang suami mampu menghamili sang istri, usia kandungan istrinya lebih dari enam bulan serta terjadinya persetubuhan yang menyebabkan hamilnya sang istri.
3. Nasab yang disebabkan karena Wāti Syubhat
Istilah Wāṭi syubhat memiliki arti bahwa adanya persetubuhan yang terjadi tanpa suatu kesengajaan misalnya saja seorang lelaki menyetubuhi seseorang dalam suatu kamar tanpa penerangan atau sang laki-laki tidak dapat melihat wajah atau rupa wanita yang ia anggap sebagai istrinya. Adapaun perstubuhan wati syubhat ini merupakan suatu kesalahan dan apabila si wanita hamil maka anak yang lahir, nasabnya dikaitkan dengan pria tersebut. Adapun syarat laki-laki tersebut menjadi nasab anak yang lahir karena watisyubhat adalah jika usia kehamilannya minimal enam bulan dan masa kehamilan mwanita tersebut atau lahirnya sang anak tidak melewati masa maksimal kehamilan yakni sembilan bulan sepuluh hati. Anak yang lahir lebih lama dari masa kehamilan nasabnya tidak dapat dikaitkan dengan lelaki yang menyetubuhinya secara wati syubhat tersebut.
Demikianlah arti nasab dan sebab penentuan nasab seorang anak berdasarkan fikih klasik (baca fiqih pernikahan). Dengan demikian dapat disimpulkan seorang aanak dapat terikat nasab dengan ayahnya atau seorang laki-laki jika memenuhi sebab-sebab diatas dan jika tidak maka nasabnya terkait dengan ibunya saja. Dampak atau pengaruh dari nasab inilah yang akan menentukan mahram (baca pengertian mahram dan muhrim dalam islam) atau wanita yang haram dinikahi , hubungan kekerabatan, perwalian nikah (baca syarat-syarat wali nikah dan urutan wali nikah), pemberian nafkah, waris serta untuk mencegah terjadinya konflik dalam keluarga maupun pernikahan sedarah yang tidak diperbolehkan dalam islam.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…