Syariat Agama islam tentang dasar menikah dalam islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami (lelaki) dan istri (wanita) ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami (lelaki) atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri (wanita) yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami (lelaki). Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat islam.
Karena itulah, sang suami (lelaki) tidak boleh sembarangan menerima gugat cerai dari istri (wanita) termasuk pada hukum cerai nikah siri, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kezaliman kecuali apabila memang memenuhi Syarat Istri Gugat Cerai dalam Islam.
Lebih dari itu, para suami (lelaki) pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman Nya,
Istri (wanita) istri (wanita) yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian apabila mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan apabila kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. apabila kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami (lelaki) isteri itu. (QS. An Nisa: 34 – 35)
Dalil tentang Istri Gugat Cerai
Hukum Asal Istri (wanita) Gugat Cerai Adalah Haram apapun penyebab perceraian dalam islam, Terdapat beberapa hadist yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
“Istri (wanita) mana saja yang meminta kepada suami (lelaki)nya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At Turmudzi 1187 dan dihahihkan al Albani). Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang istri (wanita) yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
“Para istri (wanita) yang berusaha melepaskan dirinya dari suami (lelaki)nya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suami (lelaki)nya, mereka itulah para istri (wanita) munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al Albani)
Al Munawi menjelaskan hadis di atas, “Yaitu para istri (wanita) yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suami (lelaki)nya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini, ‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi istri (wanita) meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At Taisiir bi Syarh al Jaami’ as Shogiir, 1:607).
Syarat Istri Gugat Cerai dalam Islam
Hadist hadist di atas tidaklah memaksa istri (wanita) untuk tetap bertahan dengan suami (lelaki)nya sekalipun dalam keadaan tertindas sesuai hukum wanita minta cerai dalam islam. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, apabila itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat islam tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang istri (wanita) wajib berpisah dari suami (lelaki)nya.
Apa saja syarat yang membolehkan para istri (wanita) untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan, “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang istri (wanita), apabila membenci suami (lelaki)nya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau
alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami (lelaki), maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suami (lelaki)nya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al Mughni, 7:323). Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa syarat yang membolehkan sang istri memintai cerai pada suami sesuai dasar hukum islam:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istri (wanita) yang melakukan gugat cerai tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat. Artinya, apabila itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang istri (wanita)
wajib berpisah dari suami (lelaki)nya namun apabila hanya karena alasan jenuh seperti diatas maka gugat cerai yang diajukan istri (wanita) adalah Haram hukumnya. Lalu dalam pengadilan Agama islam apa saja alasan yang membolehkan istri (wanita) untuk mengajukan gugat cerai? berikut menurut hukum agama islam yang berlaku di Indonesia.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…