Nikah siri pada pandangan islam ialah tipe pernikahan yang sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari hari, umumnya dilakukan karena beberapa alasan, seperti belum memiliki kemampuan untuk nikah secara resmi atau secara hukum negara, poligami, dan karena alasan pekerjaan atau hal lainnya.
Terkadang, tak jarang yang memanfaatkan hukum nikah siri dalam islam ini hanya untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang atau menuruti hawa nafsu, untuk beralasan karena tidak sanggup memiliki status dan tanggungan yang lebih besar, untuk membohongi orang lain, dan sekedar untuk mencegah daripada dosa zina.
Tentunya bagaimana kelangsungan dan keindahan dalam nikah siri dalam islam tersebut semua berdasarkan niat ya sobat. Nah sobat, karena alasan alasan di balik nikah siri itulah terkadang nikah siri berlangsung begitu singkat, baru sebentar saja mengucapkan janji atau akad pernikahan, beberapa bulan kemudian telah dilangsungkan cerai atau perpisahan.
Jika nikah resmi tentu sudah jelas proses cerainya ya sobat, lalu bagaimana dengan nikah siri? yuk sobat simak selengkapnya dalam ulasan kali ini, Hukum Cerai Nikah Siri. Nikah siri ialah nikah secara agama yang tetap dilengkapi dengan akad nikah, mahar, dan syarat syarat lainnya ya sobat, sebab itu, untuk mengakhirinya juga harus dengan jalur sesuai dengan yang sudah diatur dalam agama islam dan hukum negara.
Bagaimana Jika Nikah Siri Diakhiri tanpa Cerai?
QS An-Nisa’ 4:24 , dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Nikah siri tetap harus diakhir dengan proses cerai ya sobat, jika tidak dilakukan proses cerai, maka keduanya tetap terhitung sebagai pasangan suami isti yang sah secara agama walaupun tidak memiliki syarat sah secara hukum.
Cerai Nikah Siri harus Diawali dengan Kalimat Talak yang Sah
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. HR. Abu Daud no. 2194
Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.
Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat.
Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu. Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259
Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2).
Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain. Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260
Hukum Cerai Nikah Siri Dilakukan dengan cara Istbat Nikah
Itsbat Nikah siri adalah permohonan pengesahan nikah siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat Nikah siri hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Syarat syarat Isbat Nikah siri :
Dasar hukum: Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah siri, Talak dan Rujuk (UU 22/1946) dan Pasal 7 KHI.
Proses Istbat Nikah Siri
Istbat Nikah Siri dengan Wakil (Pengacara dsb)
Jika kedua pasangan suami isri tidak mau mengurus mengenai perceraian nikah siri tersebut, maka dapat diwakilkan oleh seorang pengurus atau wakil ya sobat, dalam hal ini umumnya dilakukan oleh pihak pengacara, intinya proses harus dilakukan dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan secara hukum negara. Hal ini sesuai dengan sumber syariat islam berikut :
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Boleh mengutus dua hakam tanpa ijin pasutri. Dan boleh bagi hakamnya suami melakukan talak tanpa ridho suami; dan boleh bagi hakamnya istri melakukan gugat cerai dengan khuluk tanpa ijin pihak istri apabila keduanya menganggap itu yang baik sebagaimana keputusan hakam di antara dua orang yang berkonflik walaupun tanpa persetujuan kedua pihak. Ini adalah pendapat Imam Malik.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat dan menjadi motivasi untuk meluruskan niat dalam menikah serta selama pernikahan agar tercapai kehidupan rumah tangga yang bahagia dunia akherat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…