Tujuan pernikahan dalam islam memang untuk menciptakan hubungan suami istri yang harmonis serta membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah. Namun adakalanya terjadi masalah dalam rumah tangga maupun konflik dalam keluarga ynag menyebabkan pasangan bercerai. Seorang istri bisa dijatuhkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) atau cerai oleh suaminya dan setelah bercerai maka sang istri menyandang predikat janda.
Janda yang kita kenal dalam sebutan masyarakat tentunya sedikit berbeda dengan pengertian janda dalam islam. Seorang wanita yang sudah menjadi janda berhak menikah kembali dan memiliki suami dan hal ini tidak boleh dihalalngi meskipun oleh walinya sendiri. Untuk lebih mengetahui hukum pernikahan janda serta wali nikah bagi janda, simak penjelasannya dalam uraian berikut.
Pengertian Janda
Masyarakat kita mengenal janda sebagai wanita yang telah dicerai atau ditalak oleh suaminya baik cerai mati maupun cerai hidup. Namun dalam islam pengertian janda sedikit berbeda. Janda dalam islam berarti perempuan yang sudah kehilangan kegadisannya atau sudah tidak perawan lagi, baik perawannya tersebut hilang karena pernikahan secara resmi, nikah siri maupun karena zina (baca zina dalam islam). Adapun sebab-sebab seorang wanita yang menjadi janda yang langsung ditalak atau dicerai suaminya bisa bermacam-macam. Sesuai dengan alasan perceraian yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 diantaranya
Seorang wanita juga bisa menjadi janda apabila suaminya pergi dan tidak kunjung kembali dan tidak diketahui bagaimana nasib si suami apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Jika sang suami dikabarkan sudah meninggal maka seorang wanita bisa menjadi janda apabila orang yang menyampaikan berita kematian suaminya tersebut adalah orang yang adil atau orang yang memiliki sifat yang baik dan tidak pernah melakukan dosa besar.
Sertelah bercerai seorang janda berhak menikah kembali dan pernikahan tersebut tidak boleh dihalangi sekalipun oleh walinya atau ayahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232 yang berbunyi
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Berdasarkan firman tersebut maka dapat disimpulkan jika seorang janda ingin menikah kembali maka walinya tidak boleh menghalangi tanpa alasan yang jelas. Selain itu wali dari wanita yang telah menjadi janda tidak boleh memaksanya untuk menikah dengan seorang lelaki tanpa persetujuan wanita yang telah menjadi janda tersebut. Terdapat beberapa pendapat dari ulama yang menyatakan perlu tidaknya seorang wali menikahkan seorang janda. Pendapat tersebut antara lain mengenai wali nikah janda :
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seorang janda terutama berdasarkan fiqih pernikahan. Seorang wali dari janda yang akan menikah kembali perlu mengetahui hukum pernikahan janda tersebut apakah janda tersebut boleh menikah ataukah tidak. Berikut ini hukum pernikahan janda (termasuk janda yang diakibatkan perbuatan zina atau tidak melalui pernikahan dan perceraian) :
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa wali nikah janda haruslah ada dalam pernikahan meskipun ia tidak berhak memaksa atau menghalangi pernikahan janda tersebut. Apabila wali nikah dari sang janda tidak setuju dan tidak memiliki alasan yang jelas tentang penolakannya tersebut maka wali nikahnya dapat digantikan oleh seorang wali hakim. Wali nikah seorang janda juga harus memenuhi syarat-syarat wali nikah dan sesuai urutan wali nikah dalam islam.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…