Menikah merupakan salah satu anjuran yang disunahkan oleh Rasulullah Saw, barang siapa yang mengikuti sunahnya, maka mereka adalah umatnya. Dengan menikah maka akan bisa mendapatkan kemuliaan dan memberikan peluang untuk bisa menjadi salah satu hamba – Nya yang bisa menikmati nikmat di surga Allah Swt kelak.
Perlu anda ketahui bahwa makna pernikahan dalam islam sangatlah sakral. Selain itu menikah ialah salah satu bagian dari syariat Islam. Berikut firman Allah yang bisa menguatkan masalah ini :
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Qs. Yaa Siin (36) : 36)
“Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (Qs. An Nahl (16) : 72)
Dasar Hukum Pernikahan
Dalam sebuah ikatan pernikahan memang terdapat dasar hukumnya, firman Allah mengenai dasar hukum pernikahan ini juga banyak digunakan dan wajib dicantumkan dalam sebuah undangan pernikahan agar kita tau bahwa pernikahan itu sesuatu yang baik dan sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Ar. Ruum (30) : 21)
Hukum menikah mempunyai kategori masing – masing situasi dan kondisi yang ada. Terkadang juga bisa ditentukan dari niatan awal melakukan pernikahan.
1. Hukum Pernikahan Wajib
Hukum pria menikah menjadi wajib apabila dia tidak mampu menahan hawa nafsunya dengan baik dan untuk menghindarkan terhadap perbuatan zina. Namun disisi lain pria tersebut sudah mampu untuk membangun bahtera rumah tangga. Nah dengan demikian hukum menikah sendiri menjadi suatu kewajiban karena dikategorikan berdasarkan situasi atau pun kondisi. Hal ini jelaskan dalam firman Allah Swt :
“kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”
2. Hukum Pernikahan Sunah (Mustahab)
Hukum pria melaksanakan pernikahan menjadi disunahkan apabila seorang pria sudah bisa dikategorikan mampu untuk melakukannya, namun disisi lain pria tersebut bisa mengontrol hawa nafsunya dengan baik sehingga ia sendiri bisa terhindar dari perbuatan zina.
“diantara yang menunjukkan sunnahnya menikah (tidak wajibnya), yaitu ulama sepakat bahwa seorang tuan tidak boleh memaksakan budak laki-laki atau budak wanitanya untuk menikah. Padahal budak dalam ayat di atas di-athaf-kan dengan al ayaama (orang yang sendirian). Ini menunjukkan bahwa hukum menikah adalah sunnah untuk semua (yang disebutkan dalam ayat).” (Al – Jashash)
Apabila hukum menikah memang diwajibkan dalam syariat agama islam, maka bagi mereka yang termasuk seorang wali bisa dengan bebas dan leluasa memaksakan kehendak seorang anak perempuannya untuk menjalin ikatan pernikahan. Jelas – jelas dalam ajaran islam memaksakan kehendak untuk menjalin ikatan pernikahan dilarang oleh agama Islam. Hal ini bisa anda lihat sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, yang berbunyi :
“jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha)”
Dalam hal ini dimaksudkan bahwa sebagai seorang wali tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk menikahkan anak perempuannya sampai ia memang dengan senang hati sudah siap dan mantap hatinya.
3. Hukum Pernikahan Makruh
Hukum pria melaksanakan pernikakan dikategorikan makruh apabila ia dalam hal materi sudah sangat mampu dan siap dan bisa menahan hawa nafsunya dengan baik sehingga tidak akan terjerumus ke dalam perbuatan keji seperti halnya zina, namun pria tersebut tidak mempunyai niat atau pun tekad dalam upaya melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami baik secara lahir maupun batin.
4. Hukum Pernikahan Mubah
Hukum pria melaksanakan pernikahan yang dikategorikan mubah apabila ia dari segi materi sudah berkecukupan dan sudah dianggap mampu untuk menikah, namun dari segi menahan hawa nafsu terhadap syahwatnya ia tidak bisa mengontrolnya sehingga berpeluang untuk menjerumuskannya ke perbuatan zina, namun disisi lain ia menikah bukan mempunyai tujuan baik membangun rumah tanggal, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan syahwatnya saja. Jika dilihat dari segi ilmu ekonomi, perbuatan seperti ini hampir mirip dengan keinginan membeli barang.
5. Hukum Pernikahan Haram
Hukum pernikahan yang sebenarnya baik akan berubah menjadi buruk dan bahkan diharamkan apabila niat awalnya hanya untuk hal – hal buruk. Ketidakmampuan yang untuk membina bahtera rumah tangga juga diharamkan, apabila pada akhir akan menyia – nyiakan sang istri.
Selanjutnya jika pernikahan yang diinginkan seorang pria hanya untuk balas dendam dengan menganiaya istri, bahkan tidak menafkahi istri baik lahir maupun batin. Kemudian pernikahan sedarah atau hal lainnya seperti pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi, pernikahan dengan mahram dan anda wajib tau mengenai pengertian mahram.
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195). (Al-qur’an dan terjemahan, Departemen Agama RI, 2002 : 36)
Selain dianjurkan untuk menikah, dalam islam pun terdapat larangan – larangan untuk menikah bagi pria. Berikut ini perlu anda ketahui apa saja yang menjadi larangan untuk melaksanakan pernikahan :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah ayat 221)
Jika dilihat dari sudut pandang Ilmu Kedokteran, pernikahan yang dilakukan antara keluarga yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat, hal tersebut akan menyebabkan keturunannya kelak mejadi kurang sehat dan juga mungkin cacat bahkan tidak sedikit yang mempunyai inteligensi kurang cerdas. (Dr. Ahmad ramali Jalan Menuju Kesehatan Jilid I, halaman 221)
Seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang pernah menyusu dengan ibu yang sama. Meskipun bukan saudara sekalipun tetap dilarang. Karena dari air susu ibu tersebutlah darah dari ibu yang menyusui tersebut sama – sama mengalir.
“jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh Bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji.”
Dalam suatu hadis rasul diriwayatkan oleh muslim, Abu Daud, Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri :
“Dalam peperangan anthos dalam tahun ke-2 pada waktu itu kaum muslimin mendapat kemenangan dan berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita ahlil kitab yang masih bersuami. Pada waktu wanita-wanita itu mau dinikahi oleh kaum muslimin mereka menolak dengan alasan masih bersuami.”
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt bahwa diharamkan bagi orang – orang mukmin seperti halnya Pria yang senang melakukan zina, maka tidak diperbolehkan menikahi perempuan yang latar belakangnya baik¬baik. Namun pria tersebut hanya bisa melakukan pernikahan dengan perempuan yang senang melakukan zina juga atau pun perempuan yang musyrik.
Dan sebaliknya bagi perempuan yang senang melakukan zina tidak bisa dinikani oleh pria yang mempunyai latar belakang baik¬baik. Perempuan tersebut hanya diperbolehkan melakukan pernikahan dengan pria yang senang melakukan zina juga atau pun pria yang musyrik.
Setelah seorang pria menjatuhkan talaq 3 kepada seorang istri, maka sudah bisa dikatakan pria tersebut resmi menceraikan istrinya dalam pandangan islam. Namun terdapat pengecualian jika perempuan ini melakukan pernikahan dengan pria lain terlebih dahulu, kemudian tertalaq kembali.
Bagi seorang pria yang sudah menikahi 4 orang perempuan, maka diharamkan baginya untuk menikahi kembali perempuan untuk yang kelima kalinya. Dalam ajaran islam mengajarkan bahwa menikahi perempuan (istri) maksimal adalah 4 kali, sangat baik hukumnya jika niatnya untuk mengayomi anak yatim.
“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu.” (An Nisa: 1)
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum bagi pria yang tidak menikah yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda melam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber referensi.
Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum bagi pria yang tidak menikah. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…