Musik merupakan hal yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang mengenal musik. Ada yang menyukainya bahkan berkiprah di dalamnya dan ada pula yang tidak menyukainya. Dalam Islam, segala hal memiliki ketentuannya masing-masing. Termasuk dalam hal bermusik.
Hukum bermusik tak jarang menjadi masalah tersendiri dalam Islam. Ada pendapat yang melarang musik dalam Islam, tetapi ada pula yang memperbolehkannya. Namun, satu hal yang pasti sebagai umat Islam yang beriman, kita perlu tahu jenis musik yang diharamkan dalam Islam. Berikut ini ulasannya.
Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).
Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).
Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram (Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239).
Suatu musik haram diperdengarkan jika mengandung salah satu dari unsur-unsur berikut ini.
Sumber: At-Tahrim hal. 151
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” [HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69]
Itulah ulasan mengenai jenis musik yang diharamkan dalam Islam. Semoga bisa menjadi referensi yang baik dalam meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik. Sekaligus meningkatkan kecintaan dan keimanan kita terhadap Allah swt.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…