Fiqih

5 Perbedaan Haji dan Umroh yang Harus Dipahami

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Haji dan umrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim baik laki-laki maupun perempuan bagi yang mampu sekali seumur hidup.

Jika ada seorang muslim yang melaksanakan ibadah haji dan umrah lebih dari sekali maka hukumnya adalah sunnah. Hal ini didasarkan hadits berikut.

“Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunnah.”

HR. Abu Daud, Ahmad, dan Al-Hakim

Salah satu dalil diwajibkannya umat muslim menunaikan ibadah haji ke Baitullah sekaligus menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam adalah firman Allah subhaanahu wa ta’ala dalam surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut.

“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan menuju Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran : 97)

QS. Ali Imran : 97

Adapun salah satu dalil diwajibkannya umrah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menjawab pertanyaan Jibril tentang Islam, beliau menjawab,

“Islam itu adalah Anda bersaksi bahwasannya tiada Tuhan (Yang Haq disembah) selain Allah dan bahwasannya Muhammad adalah Rasul Allah; Anda mendirikan shalat; Anda tunaikan zakat; Anda laksanakan haji dan umrah; Anda bermandi jinabat, Anda sempurnakan wudhu; dan Anda berpuasa pada bulan Ramadhan.”

HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad Daraquthni dari Umar bin Khaththab, Ad-Daraquthni berkata sanad ini shahih

Meskipun sama-sama merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim bagi yang mampu sekali seumur hidup, ada beberapa perbedaan mendasar antara haji dan umrah. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Pengertian

Secara etimologis, kata haji berasal dari kata hajja yang diartikan sebagai berziarah ke, bermaksud, menyengaja, atau menuju ke tempat yang diagungkan.

Menurut istilah, haji diartikan sebagai berziarah ke Ka’bah untuk mengerjakan amal ibadah yang meliputi ihram, tawaf, sa’i, waquf, nabit di Muzdalifah dan Mina, tahallul, dan ibadah-ibadah lainnya.

Tujuannya adalah untuk memenuhi perintah Allah subhaanahu wa ta’ala dan mengharap keridhaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.

Adapun umrah secara kebahasaan berarti ziarah. Secara syar’i umrah diartikan sebagai ziarah ke Ka’bah untuk beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dengan melakukan ihram, tawaf, dan tahallul.

2. Berdasarkan Hukum

Hukum haji adalah wajib ‘ain sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya.

Ada dua pendapat terkait hukum umrah. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali hukum umrah adalah wajib berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 196 yaitu sebagai berikut.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah … “

QS. Al Baqarah : 196

Adapun menurut mazdhab Hanafi dan Maliki, hukum umrah adalah sunnah muakkad.

3. Berdasarkan Waktu Pelaksanaan

Haji hanya dikerjakan pada waktu tertentu yakni Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Dari Ibnu Abbas, “Bulan-bulan Haji yang disebutkan Allah (dalam Al Qur’an) adalah Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah.”

HR. Bukhari

Umrah dapat dikerjakan kapan saja, dalam arti tidak ada waktu tertentu sebagaimana halnya ibadah haji. Namun, waktu yang paling utama melaksanakan ibadah umrah adalah pada bulan Ramadhan. 

4. Berdasarkan Rukun

Rukun haji meliputi ihram, wuquf di padang Arafah, tawaf ifadah, sa’i, tahallul, dan tertib. Keenam rukun haji tersebut harus dikerjakan.

Apabila ditinggalkan, tidak bisa diganti dengan membayar denda atau dam. Hajinya pun menjadi batal dan harus diulangi di tahun berikutnya.

Rukun umrah meliputi ihram (niat), tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Kelima rukun ini tidak boleh ditinggalkan. Apabila ditinggalkan atau tidak terpenuhi maka ibadah umrah menjadi tidak sah.

5. Berdasarkan Kegiatan Wajibnya

Wajib haji meliputi berihram dari miqat-nya, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melontar jumrah aqabah, melontar jumrah ula, wusta, dan aqabah, dan tawaf wada’.

Jika wajib haji ini ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara membayar denda atau dam.

Wajib umrah adalah berihram dari miqat. Apabila hal ini dilanggar ibadah umrah tetap sah namun harus membayar dam

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago