Puasa

Hukum Puasa Saat Perjalanan Jauh

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Puasa merupakan amalan baik jika dilakukan dengan niat baik. Namun ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa karena kondisi pada saat itu. Berikut dibahas lebih lanjut mengenai hukum puasa saat perjalanan jauh.

Hukum Puasa Bagi Musafir Menurut Ulama

Para ulama mengatakan bahwa berpuasa saat perjalanan jauh itu diperbolehkan. Namun, jika berpuasa akan membuat hidup kita sulit, di bulan ramadhan ketika dalam perjalanan jauh. Maka, kita tidak seharusnya berpuasa.

Berbeda cerita jika kita hanya berpergian selama kurun waktu satu jam atau beberapa puluh menit penerbangan. Kita tidak sepantasnya untuk membatalkan puasa. Para sahabat saat itu berjalan di gurun pasir, dibawah terik matahari, di tengah hari. Tentu saja berpuasa pada kondisi semacam itu akan sangat menyulitkan mereka.

Oleh karena itu, semakin banyak kesulitan yang muncul dalam kehidupan kita, maka akan semakin banyak pula kemudahan yang diberikan syariat Islam. Karena pada dasarnya syariat islam mempunyai syariat yang tidak menyulitkan.

Wanita Dalam Perjalanan Jauh Juga Dibolehkan Berbuka Puasa

Sama halnya dengan umat muslim laki-laki, wanita pun selama dalam perjalanan jauh dibolehkan baginya untuk berbuka puasa. Maka, apabila ia berniat menetap di tempat yang menjadi tujuan perjalanannya, atau ia telah kembali ke kampung halamannya. Niscaya menjadi gugur kemudahan berbuka.

Baca juga :

Atau apabila anda telah kembali ke kampung halamannya dimalam hari. Padahal esok hari adalah bulan Ramadhan, niscaya wajib baginya berpuasa. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah tersebut. Namun, jika anda sampai siang hari dan dirinya dalam keadaan berbuka, maka tidak ada keharusan baginya berpuasa disisa harinya.

Wajib Mengqhada Puasa Bagi yang Tidak Menjalankannya Saat Perjalanan Jauh

Hukum puasa saat perjalanan jauh tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun demikian wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika keduanya tetap ingin melanjutkan berpuasa. Maka puasanya tetap sah. Namun, jika puasa yang mereka lakukan dirasa akan membahayakan kesehatan atau mendatangkan mudarat. Maka, hukumnya haram bagi mereka untuk melanjutkan puasanya tersebut.

Seorang musafir jika hendak tidak berpuasa di hari pertama dari perjalanannya maka ia wajib keluar (meninggalkan) dari daerahnya sebelum terbit fajar. Adapun bila setelah terbit fajar, seorang musafir masih di wilayah asalnya maka ia wajb untuk berpuasa pada harinya tersebut atau hari yang sama pada saat perjalanan dilakukan.

Hukum Puasa Musafir Menurut Al Qur’an

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,

(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ”(QS.Al-Baqarah :184).

Baca juga :

Sementara dalam ayat lain Allah berfirman,

“Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah : 185)

Maksud ayat ini dibolehkannya orang sehat yang berada ditempat tinggalnya untuk tidak berpuasa tetapi mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan fidyah berupa pemberian makan kepada orang miskin untuk setiap hari ia berbuka. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dalam ayat itu Allah menjelaskan kewajiban dengan suatu perhitungan dan menjadikan orang-orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan jauh agar tidak berpuasa, dan agar mereka membuat perhitungan hari yang tidak terlaksananya puasa. Juga memberitahukan bahwa Dia menghendaki kemudahan bagi mereka.

Firman-Nya,

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain ”

Ayat diatas mengandung dua pengertian :

Pertama :

Allah tidak mewajibkan bagi mereka untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan bagi mereka orang sakit dan orang yang melakukan atau dalam perjalanan jauh. Apabila fisik sakit atau dalam perjalanan itu telah selesai, hendaklah mengganti puasanya pada hari-hari bulan lain.

Selain itu jika fisiknya sakit hingga menyebabkan merasa berat atau terganggu jika berpuasa, atau sedang dalam perjalanan, maka diperbolehkan baginya berbuka (tidak berpuasa). Jika berbuka, maka ia harus menggantinya pada hari-hari lainnya.

Kedua :

Perintah Allah kepada mereka untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan hanyalah dalam dua kondisi tersebut. Sebagai keringanan apabila mereka menghendakinya atau berada dalam dua kondisi tersebut. Mereka dipersilahkan untuk tidak mengambil keringanan itu jika mereka menghendakinya.

Baca juga :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur-an sebagi pertunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Oleh karena itu, barangsiapa diantara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berkata).

Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur” (QS.Al-Baqarah : 185)

Para ulama sepakat bahwa seandainya seseorang tidak sadarkan diri sepanjang bulan itu tanpa siuman sama sekali, maka dia harus mengqadhanya atau mengganti puasa di hari lain.

Cuplikan Kisah Puasa Saat Perjalanan Jauh

Diriwayatkan bahwa salah satu pokok keimanan adalah puasa pada musim panas (kemarau). Konon Rasulullah selalu berpuasa meskipun dia sedang dalam perjalanan jauh dan cuaca sangat panas, padahal para sahabat tidak melakukannya. Hal itu sebagaimana diceritakan oleh Abu darda,

“Pada suatu hari kamu pernah bersama Rasulullah dalam perjalanan jauh di bulan Ramadhan. Salah seorang dari kami sampai meletakkan tangannya di atas kepalanya karena saking panasnya.

Tak seorang pun diantara kami yang akan berpuasa pada musim kemarau saking teriknya matahari kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawwahah. Dalam kitab Al-Muwaththa juga disebutkan bahwa ketika Rasulullah sedang berada di daerah Araj. Beliau pun sempat menyiramkan air ke atas kepalanya karena panasnya dan dahaga tubuhnya. Sementara beliau saat itu masih sedang dalam kondisi puasa.

Baca juga :

Hal yang dilakukan oleh Rasulullah jika nafsu sedang sangat merindukan apa yang diinginkan, kemudian dia meninggalkannya karena Allah, dalam kondisi di mana tidak ada yang mengetahuinya selain Dia. Padahal sebenarnya beliau bisa memenuhi keinginan atau nafsu tersebut.

Maka beliau sungguh merupakan bukti nyata akan kesungguhan iman. Orang yang sedang mengerjakan puasa benar-benar sadar bahwa ia mempunyai Tuhan yang mengetahui apa saja yang dilakukannya. Maka dia mentaati Tuhannya.

Akhirnya, Allah berterima kasih kepadanya atas apa yang dilakukannya itu dan mengkhususkan amalnya tersebut (puasa) hanya untuk diri-Nya dan membedakan dengan amal-amal yang lain. Oleh karena itu, Allah kemudian berfirman lagi “Karena dia meninggalkan syahwat, makanan, dan minumannya hanya karena aku”

Demikianlah hukum puasa saat perjalanan jauh bagi para musafir yang merupakan suatu bentuk keringanan dari Allah SWT kepada hambanya.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago