Shalat merupakan salah satu rukun islam. Ada banyak hal yang menjadi perdebatan dalam melaksanakan shalat. Perbedaan-perbedaan tersebut agaknya bukan menjadi perpecahan dalam kehidupan beragama. Banyak masyarakat yang masih mencari kejelasan mengenai masalah ini.
Sebagaimana kita ketahui, sebaik-baiknya pendapat adalah pendapat yang kuat. Jikalau menurut antum menggerak-gerakkan jari merupakan hadist yang lemah karena menyelisihi pendapat sebagian ulama lainnya sebaiknya antum tetap menghormati orang yang menggerak-gerakkan jari. Pendapat mayoritas ulama termasuk Imam Syafi’i mengenai hukum menggerakkan jari ketika shalat adalah dengan isyarat jari. Dengan isyarat tersebut hanya menggerakkan jari sedikit jadi tidak membatalkan shalat.
Berkata Al-Mubarakfury,
ظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ يَدُلُّ عَلَى الْإِشَارَةِ مِنْ اِبْتِدَاءِ الْجُلُوسِ
“Dhahir hadist-hadist menunjukkan bahwa isyarat dilakukan semenjak awal duduk”
(Tuhfatul Ahwadzy 2/185, Darul Fikr)
Seperti yang diriwayatkan beberapa perawi,
Baca juga :
, أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْته يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا
“Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari beliau, maka aku melihat beliau menggerakkannya, seraya berdoa dengannya.”
(HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, Ahmad dan dishahihkan Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ no: 367))
Sedangkan, hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim,
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ –رواه مسلم
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya”
(HR Muslim)
Adapun pendapat lainnya dalam mahzab Syafi’i haram menggerakkan jari sehingga membuat shalat batal. Namun, pendapat ini merupakan pendapat yang lemah. Sedangkan pendapat lainnya dalam mahzab Syafi-I hukum menggerakkan jari adalah sunnah.
Itihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama tidak ada dalil yang sangat teknis atau belum secara spesifik menegaskan tentang hal ini, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas. Hal ini juga dapat dikarenakan perbedaan ulama dalam memaknai hadist.
Baca juga :
Menggerakkan jari dilakukan ketika tasyahud. Dalil yang paling kuat adalah dalil Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Berikut beberapa cara ketika melakukan tasyahud :
Demikianlah hukum menggerakkan jari ketika shalat ketika tasyahud dalam melaksanakan ibadah shalat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…