Shalat

Hukum Salat dengan Shaf Campur dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam Salat, tentu saja segala hal nya sudah diatur tata caranya berdasarkan Fiqih.  Tata cara yang dicontohkan Rasulullah dalam Hadist shahih adalah contoh yang paling benar dan harus ditiru. Adapun diluar tata cara gerakan dan bacaan, ada juga ketentuan yang harus dipenuhi dalam salat (terkusus salat berjamaah).

Dalam salat berjamaah, kita pasti akan sering menemui, bahwa di masjid atau musholla tertentu, sebagian besar pasti ada pembatas yang memisahkan antara syaf lelaki dan syaf perempuan (dipisahkan satu garis lurus kiri dan kanan).

Namun semisal ada yang bertanya, bagaimana hukum syaf salat jamaah apabila dicampur (sejajar lelaki dan perempuan)? Seperti apakah jawabannya dalam Islam? Dalam artikel ini kita akan mengkaji hukum salat dengan shaf campur dalam islam.

Sebelumnya, mari kita simak Hadist berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan (HR. Muslim 132, Tirmidzi, no. 224, dan Ibnu Majah, no. 1000)

Hadist diatas merupakan aturan ideal yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam salat berjamaah. Dimana syaf lelaki berada satu garis di depan dan perempuan di belakangnya.

Lantas bagaimana hukumnya apabila syaf salat jamaah ditata di sisi kiri dan kanan? Dari mana dasarnya? Apakah hal tersebut dapat membatalkan salat? Terdapat dua pandangan dalam hal ini.

Syaikhul Islam menyebutkan bahwa posisi shaf perempuan di belakang laki-laki adalah aturan yang diperintahkan Rasulullah. Sehingga saat barisan perempuan ini berdiri di shaf lelaki (sesejar dengan lelaki) maka statusnya dibenci (tidak dianjurkan).

Baca juga :

Lantas apakah salat lelaki yang berada di sampingnya itu menjadi batal? Ada dua pendapat antara madzhab hambali dan madzhab yang lainnya,

  • Pendapat pertama, menyatakan bahwa, saalat lelaki yang disampingnya akan batal, ini pendapat Abu Hanifah , dan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr dan Abu Hafsh di kalangan ulama madzab hambali.
  • Pendapat kedua, salatnya tidaklah batal. Ini adalah pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih oleh Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lain. (al-Fatawa al-Kubro, 2/325).

Dari dua pendapat diatas manakah yang lebih shahih? Terjadi perselisihan antara batal atau tidaknya salat jamaah apabila syafnya bersebelahan lelaki dan perempuan dimana yang juga berkaitan dengan hukum salat dengan shaf campur dalam islam.

Memang, kebanyakan ulama meyakini apabila ada syaf sejajar laki laki dan perempuan namun dipisahkan tirai pembatas, masih sah walhamdulillah. Dan tidak akan menimbulkan kemusyrikan apapun.

Apabila Shaf Salat Lelaki  dan Perempuan Dicampur (Selang seling dan berjajar)

Fenomena ini menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pasalnya baru saja terjadi prakteknya di stadion Gelora Bung Karno Jakarta. Bahwasanya jemaah lelaki dan perempuan syaf nya tercampur tatkala salat subuh berjamaah (7/4/2019). Lantas bagaimana kita memahami peristiwa tersebut? dan apa hukum salat dengan shaf campur dalam islam ?

Kita dapat menyikapi dengan menilik beberapa pandangan. Yang pertama adalah Menurut As-Sarkhasi (ulama hanafi/483 H). Menyatakan bahwa :

“Ketika salat, manusia tengah bermunajat kepada Allah, karena itu tidak sepatutnya terlintas dalam benaknya hal hal yang memicu syahwat. Sementara saat bersejajar dengan perempuan, umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan perempuan di belakang, termasuk kewajiban shalat. Dan jika ditinggalkan maka salatnya tidak sah.” (al-Mabsuth, 2/30)

Adapun pandangan lain dari Imam Ibnu Utsaimin yang menyatakan bahwa :

“Posisi perempuan yang berada (berjajar) di depan lelaki, semacam ini kita yakini bertentangan dengan sunah. Karena yang sesuai sunah, wanita di belakang lelaki. Namun kondisi darurat memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu di luar keinginannya. Karena itu, jika di depan lelaki ada shaf perempuan, atau beberapa perempuan, maka status salat orang yang berada di belakang mereka hukumnya boleh, apabila aman dan terhinar dari munculnya fitnah dalam dirinya.”

Baca juga :

Shaf perempuan di depan lelaki, tidak menghalangi lelaki di belakangnya untuk menjadi makmum dalam salat jamaah.  Namun mengingat alasan munculnya syahwat ini, beliau melarang seseorang lelaki untuk berdiri tepat di samping perempuan (sejajar tanpa pembatas).

“Untuk lelaki yang satu shaf dengan perempuan (berjajar bahkan bersentuhan), ini bisa memicu fitnah yang besar. Dan tidak boleh seorang lelaki mengambil posisi di samping perempuan. Jika seorang lelaki tidak mendapatkan tempat kecuali harus di samping wanita persis, hendaknya dia pindah tempatk dan tidak berdiri di sampingnya persis. Karena semacam ini menjadi sumber firnah besar.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, volume 15, Bab. Shalat Berjamaah)

Lantas, apakah kesimpulannya? Karena terdapat dua pandangan yang bertentangan. Maka pada dasarnya tidak perlu dipermasalahkan. Toh, memang sudah terjadi dan itu diluar kemampuan kita dalam menyikapi. Kesalahan tidak sepenuhnya milik jemaat, namun bisa saja milik panitia penyelenggara yang memang kurang rapih dalam mengkondisikan tempat dan kegiatan.

Saat muncul pertanyaan, apakah salat kita akan diterima? Jawabannya adalah wallahu a’lam bishowab, Allah yang menilai dan Allah yang menentukan. Selama kita punya upaya untuk menunaikan kewajiban salat, maka itu sudah cukup. Selebihnya adalah urusan Allah dan bagaimana Yang Maha Tau menilainya.

Namun, apabila kita mencari tuntunan yang sudah 100 persen benar, alangkah lebih aman apabila (di lain kesempatan) kita meninggikan contoh yang diajarkan Rasulullah. Yang mana memang harus ada pembeda dan penataan syaf lelaki di barisan depan dan perempuan di bagian belakang. Karena ini merupakan Sunnah yang diajarkan Rasulullah. Dan sifatnya shahih. Wallahu a’lam

Baca juga :

Tak perlu lah ada upaya dari manusia untuk menilai. Ibadah sejatinya urusan pribadi dengan Allah SWT. Melaksanakan adalah kewajiban, dan diterima atau tidak. Itu bukan urusan kita. Selama kita bersungguh-sungguh, ikhlas dan kusyu’ dalam melaksanakannya, maka urusan manusia sampai disitu saja.

Semoga kajian tentang hukum salat dengan shaf campur dalam islam, dapat menuntun kita ke jalan yang benar, dan menjauhkan kita dari segala macam prasangka dan kemusyrikan. Insya Allah.

Hamsa,

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago