hukum salat idul fitri Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-salat-idul-fitri Tue, 18 Jun 2019 18:24:12 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hukum salat idul fitri Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-salat-idul-fitri 32 32 Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri bagi Musyafir? https://dalamislam.com/shalat/hukum-salat-idul-fitri-bagi-musyafir Thu, 13 Jun 2019 11:02:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=7243 Idul fitri adalah momen yang sangat banyak kegiatan. Disela keberkahan yang menyertai pasca selesainya bulan ramadhan, nyatanya butuh banyak perjuangan agar di hari lebaran kita bisa melaksanakan lebaran secara ‘komplit’. Dan tentu saja kegiatan yang paling melelahkan dari semuanya adalah mudik.   Pasalnya, apabila kita tinggal di kota dan kebetulan kampung halamanya jauh dari tempat […]

The post Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri bagi Musyafir? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Idul fitri adalah momen yang sangat banyak kegiatan. Disela keberkahan yang menyertai pasca selesainya bulan ramadhan, nyatanya butuh banyak perjuangan agar di hari lebaran kita bisa melaksanakan lebaran secara ‘komplit’. Dan tentu saja kegiatan yang paling melelahkan dari semuanya adalah mudik.  

Pasalnya, apabila kita tinggal di kota dan kebetulan kampung halamanya jauh dari tempat kita berada, terkadang perjalanannya sangat menyiksa. Terlebih lagi apabila kita naik kendaraan dan terjebak macet dan segala macam jadwal yang telah kita perkirakan molor dari waktu yaqng semestinya.

Tidak hanya di masa kini, bahkan di zaman dahulu pun tentunya banyak sekali hambatan yang terjadi kepada orang-orang yang tengah melakukan perjalanan jauh dengan kuda-kuda, unta-unta, maupun kedua kaki mereka. Dan hambatan tersebut terjadi seiring jenis perjalanan yang mereka lakukan.

Bahkan Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyebut safar (perjalanan jauh sebagai sepenggal bentuk adzab (karena dalam safar kita haryus berpisah dengan sanak keluarga maupun sahabat). Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhuyallahu’anhu yang berbunyi:

السَّفَرُ قِطْعَةٌ من الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فإذا قَضَى أحدكم نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إلى أَهْلِهِ

Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga:

Namun dalam konteks zaman modern dan kehidupan manusia masa kini tentu saja sangat jauh berbeda maknanya. karena saat kita mudik, Kita akan melakukan perjalanan untuk bertemu dengan sanak keluarga yang ada di kampung halaman. Itulah kenapa, terlepas dari perjalanan panjang dan melelahkan, semua hambatan akan mantap dilewati dan dihadapi demi kembali pulang ke kampung halaman.

Memang tidak semua orang memiliki kampung halaman yang jaraknya jauh. Bahkan, beberapa diantaranya ayalnya memakan waktu hanya kurang dari 1 hari. Namun apabila kita meniatkan untuk mudik dan kebetulan daerah dari kampung halaman yang kita tuju jaraknya jauh. Dan atas suatu alasan, perjalanan kita memakan waktu yang lebih lama dari perkiraan. 

Tidak jarang akan membuat kita melewatkan salat idul fitri. Tentu saja atas alasan tersebut maka akan muncul beberapa pertanyaan yang mengganjal. Seperti

Apa hukum salat idul fitri bagi musyafir Apakah tidak apa apa apabila tidak dilaksanakan (atau ditinggalkan)? Atau harus dilakukan di jalan? Berikut kita akan membahasnya.

Hukum Salat Idul fitri

Kita harus memahami terlebih dahulu perihal pengetahuan dasarnya. Bahwasannya hukum salat idul fitri adalah Sunnah (tidak dilakukan maka tidak apa-apa). Namun sebenarnya sunnah yang dimaksuda adalah sunnah mu’akad (Atau sunnah tapi ditekankan). Jadi meskipun apabila tidak dilakukan maka kita tidak berdosa, namun dianjurkan untuk dilakukan. Hal tersebut memiliki tujuan untuk melengkapi keimanan dan upaya bertemu diantara sesama muslim yang lain di hari raya.

Jadi dapat dipahami bahwasannya Boleh hukumnya salat idul fitri tidak dilakukan (ditinggalkan). Namun, lebih baik apabila dilaksanakan sebagai upaya melengkapi keimanan.

Ketentuan Salat Ied Bagi Musyafir

Hal yang dijelaskan diatas, tentu saja tidak bisa langsung ditarik kesimpulan apabila belum kita hubungkan dengan topik utama pembahasan. Yaitu hukum salat idul fitri bagi musyafir.

Harus diketahui bahwa gelar musyafir tidak hanya diberikan kepada orang yang mudik saja. Namun segala macam kegiatan orang yang dia memang tengah melakukan perjalanan jauh. Jika perjalanan tersebut kebetulan masih dilakukan pada saat tiba waktu salat idul fitri, lantas bagaimana? Apakah kita tetap boleh melaksanakan salat idul fitri di jalan?

Baca juga:

1. Laksanakan jika Tidak memberatkan

Saat melakukan safar (perjalanan jauh). Apabila kita memang benar-benar ingin melakukan salat ied (tidak memberatkan). Maka kita boleh hukumnya ikut salat di tempat yang kita singgahi. Namun harus mengikuti salat atas orang-orang yang tinggal di daerah tersebut.Yang dimaksud adalah berdomisili/ bertempat tinggal di daerah tersebut.

Apabila seorang musyafir tidak bertempat tinggal di suatu daerah dan menyelenggarakan salat ied sendiri dengan jamaah sendiri, maka hukumnya tidak boleh. Namun tetap sah hukumnya apabila seorang musyafir yang tengah melakukan perjalanan jauh mengikuti salat ied yang diselenggarakan oleh warga dari tempat yang dilewatinya. Itu hukumnya sah.

2. Tidak Dianjurkan Apabila Memberatkan

Dalam artian, apabila salat idul fitri tersebut memberatkan (tidak bisa dilaksanakan karena ada suatu hal yang membebaninya) maka tidak dianjurkan untuk dilakukan. Pasalnya, kita harus kembali ke hukum awalnya yaitu sunnah. Adapun apabila tidak memungkinkan dilakukan dikarenakan tengah dalam perjalanan jauh (safar). Maka semisal ditinggalkan lebih baik, utamanya tidak dilaksanakan tidak apa apa.

Hal ini tentu saja bertujuan demi kebaikan kita sendiri yang mana semisal dalam perjalanan tersebut salat idul fitri ditinggalkan setelah menibang antara baik dan buruknya.

Tentu atas penjelasan diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa salat idul fitri bagi seorang musyafir harus dipertimbangkan dari uzurnya. Tentu saja Allah yang maha pengasih dan maha penyayang tidak pernah memberatkan suatu urusan kepada hambanya apabila hamba tersebut dirasa tidak mampu.

Dan sebagai upaya untuk menambah pengetahuan dan keilmuan, tentu saja pemaparan diatas hanya gambaran kasar saja. Untuk mengetahui akarnya, kita nampaknya harus mendalami perihal cabang fiqih tersebut dari kajian para ulama yang berdasar pada dalil yang shaih, agar kita dapat mengambil langkah yang benar untuk lebih bertakwa kepada Allah.

Sekian pembahasan mengenai hukum salat idul fitri bagi musyafir, semoga kita selalu diberikan petunjuk untuk tetap berada di jalan yang benar. InsyaAllah.

Hamsa,  

The post Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri bagi Musyafir? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Salat Idul Fitri bagi Wanita Haid https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-salat-idul-fitri-bagi-wanita-haid Thu, 13 Jun 2019 10:01:03 +0000 https://dalamislam.com/?p=7238 Menyambut kebahagiaan Hari raya ayalnya sangat dinantikan oleh setiap kaum muslimin. Pasalnya di hari tersebut akan datang banyak keberkahan dikarenakan semua orang bermaaf-maafan. Tentu saja untuk dapat bermaaf-maafan tersebut, diharuskan untuk saling berjumpa satu sama lain. Dan cara yang paling ultimate dalam mempertemukan sanak saudara dan sahabat di hari raya adalah dikala salat idul fitri. […]

The post Hukum Salat Idul Fitri bagi Wanita Haid appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menyambut kebahagiaan Hari raya ayalnya sangat dinantikan oleh setiap kaum muslimin. Pasalnya di hari tersebut akan datang banyak keberkahan dikarenakan semua orang bermaaf-maafan. Tentu saja untuk dapat bermaaf-maafan tersebut, diharuskan untuk saling berjumpa satu sama lain.

Dan cara yang paling ultimate dalam mempertemukan sanak saudara dan sahabat di hari raya adalah dikala salat idul fitri. Tentu saja bukan tanpa alasan kalau salat idul fitri itu dikategorikan sebagai ibadah Fardhu’ kifayah. Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun keadaannya lebih diutamakan apabila seorang muslim berangkat dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih  salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah Sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Namun bagaimanakah hukum salat idul fitri bagi wanita haid?

Dalil Tentang Hukum Salat Idul Fitri Bagi Wanita Haid

Kita paham ilmu paling dasar. Bahwa setiap beribadah harus dalam keadaan suci. Dan Allah memiliki toleransi terhadap perempuan yang tengah dalam masa Haid untuk tidak melaksanakan salat. Karena darah haid merupakan darah yang tidak suci dan haram hukumnya seorang melakukan ibadah tertentu apabila dia dalam masa haid.

Dalam menyambut salat idul fitri, dan jika dihubungkan dengan masalah Haid. Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah. Yang mana dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha yang berbunyi :

روى البخاري (324) ومسلم (890) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan salat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin.

Kemudian kepada Rasulullah Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah) meminjamkan jilbab kepadanya.”
(Al-Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890)

Baca juga:

Atas Hadist diatas, kita dapat menarik kesimpuan. Bahwasannya, memang melaksanakan salat ied dalam kondisi haid masih tetap tidak diperbolehkan. Namun dalam upaya untuk mencari keberkahan hari lebaran. Maka dianjurkan untuk ikut berkumpul di dekat masjid (memisahkan diri dari tempat pelaksanaan) dan mendengarkan khutbah yang disampaikan.

Hal ini tentu saja lebih utama daripada berdiam di rumah. Karena dengan kita berada di sekitaran masjid, kita akan mendapat ilmu dan upaya mendengarkan yang kita lakukan akan terhitung ibadah. InsyaAllah. Jadi sudah jelas bahwa hukum salat idul fitri bagi wanita haid tidak dibolehkan.

Adab bagi Wanita Haid yang Menghadiri Tempat Dilaksanakannya Salat Idul Fitri

Dalam mengkaji perihal masalah ini lebih jauh, setelah kita paham bahwasannya seorang perempuan yang haid lebih utama untuk datang dan mendengarkan khutbah. Tentu kita harus paham beberapa poin agar apapun yang dilakukan tidak akan menjadi sebuah kemudharatan. Beberapa poin tersebut adalah :

1. Jangan berlebihan

Dalam artian sebagai orang yang datang untuk mendengarkan khutbah (tidak melaksanakan salat) maka janganlah berdandan berlebihan yang mana bisa menimbulkan fitnah. Contohnya seperti berhias dengan sangat mencolok dan memakai wangi-wangian yang berlebihan. Itu tidak boleh.

2. Mengajak sesama wanita yang sedang haid untuk datang ke masjid

Mengajak sesama muslim untuk berbuat baik itu menumbuhkan pahala. Apabila kita mengajak orang lain untuk datang dan mendengarkan khutbah di masjid, maka hal tersebut sangat bagus untuk dilakukan. Selain kita tidak sendirian, kita juga memberikan kebermanfaatan untuk orang lain.

3. Tidak membawa barang-barang yang menimbulkan niat menjadi sia-sia

Yang dimaksud adalah, saat semisal orang lain tengah melakukan salat ied dan kita sebagai wanita haid menunggu datangnya khutbah. Janganlah membawa barang-barang yang tidak perlu seperti handphone, peralatan rias, klarinet dan barang-barang lain yang berpotensi menganggu berlangsungnya salat ied.

Baca juga:

4. Mendengarkan khutbah dengan khusyu’

Tidak berbicara sendiri, apalagi bergosip tatkala khotib sudah berbicara di mimbar. Niatkan diri untuk mendengarkan sebagai upaya menambah keilmuan agar menjadi manusia yang lebih baik. Tentunya dengan begitu, kegiatan di pagi hari lebaran akan lebih berkah.

Tentu saja, atas poin-poin diatas alangkah baiknya apabila penyelenggara salat idul fitri menyediakan tempat khusus (secara terpisah) bagi para wanita-wanita haid yang ingin datang untuk mendengarkan khitbah di masjid. Dikarenakan hal tersebut dapat mempermudah dan memberikan kenyamanan bagi siapa saja.

Selebihnya, apapun yang kita lakukan. Selama hal tersebut baik dan Ikhlas karensa Allah. Maka insyaAllah akan dihitung pahala dan manfaat oleh Allah sendiri.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum salat idul fitri bagi wanita haid. semoga dapat menambah keilmuan dan pengetahuan agar kita menjadi pribadi yang lebih baik dari kemarin. Amin

Hamsa,

The post Hukum Salat Idul Fitri bagi Wanita Haid appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Melaksanakan Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-melaksanakan-salat-idul-fitri-sendirian Wed, 12 Jun 2019 09:09:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=7237 Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah.  Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain. Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah Sunnah, […]

The post Hukum Melaksanakan Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah.  Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah Sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Sehingga akan dianggap tidak pantas apabila tidak dilakukan (atau ditinggalkan), kecuali dengan alasan yang benar-benar syar’i menurut islam.

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat idul fitri memiliki hukum (yang mendekati) fardhu ’ain. Yaitu ibadah yang sama syarat dan ketentuannya dengan salat jum’at. Apabila seorang lelaki muslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuk salat, maka harus hukumnya berangkat salat idul fitri. Dalam pandangan ini, terdapat beberapa dalil yang menguatkan.

Tentu saja, antara dua pandangan yang berbeda diatas, keduanya berbagi satu persamaan yaitu memiliki penekankan bahwa :

“berangkatlah dan tunaikanlah salat idul fitri sebagai upaya memenuhi keimanan dan bertemu dengan sanak saudara dan sesama muslim yang lain.”

Jelas bahwasannya dengan berangkat salat idul fitri maka tidak akan ada kerugian yang akan kita dapat. Bahkan menunaikannya malah membuat kita lebih bahagia daripada menolak pergi ke masjid karena merasa bahwa salat iedul fitri hanyalah ibadah sunnah.

Namun tentu, dalam mengkaji perihal Fiqih yang terkandung dalam Ibadah Salat Idul Fitri, terkadang muncul beberapa pertanyaan perihal tata cara yang dilakukan. Salah satu diantara beberapa pertanyaan tersebut adalah perihal hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian. Disini kita akan membahasnya.

Apakah Diperbolehkan untuk Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah?

Bagi deretan muslim yang taat, hari raya lebaran merupakan hari yang tunggu-tunggu. Pasalnya di hari tersebut banyak sekali kebahagiaan yang bisa didapat setelah perjuangan dalam berpuasa selama 1 bulan lamanya.

Baca juga:

Salah satunya adalah kebahagiaan untuk pergi ke masjid dan menunaikan salat ied. Namun karena beberapa alasan, terkadang seorang muslim tidak bisa berangkat ke masjid. Kita ambil contoh seorang ibu yang harus menjaga anaknya di rumah sehingga tidak dapat ikut menunaikan kewajibannya untuk salat ied di pagi lebaran.

Semisal ibu tersebut memutuskan untuk salat ied di rumah. Apakah ada dalil yang menguatkan keputusannya tersebut? Apakah hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian di rumah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari salat idul fitri itu sendiri. Salat Ied, baik salat Idul Fitri maupun salat Idul Adha hukumnya adalah sangat dianjurkan (sunnah mu’akad) untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah. Berikut adalah penjelasan dan pandangan dari beberapa ulama perihal masalah yang dimaksud. Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

“Shalat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Kemudian, jika berhalangan untuk melakukan salat ied berjamaah, shalat Ied boleh dilaksanakan sendirian. apabila kita melirik penjelasan dari Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’ fil fiqh asy-Syafi’i yang mengatakan bahwa:

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Namun harus ada penekanan disini bahwasannya, Kondisi meninggalkan salat ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam. Tidak layak apabila seorang muslim meninggalkan salat ied karena malas dan kemudian dia dengan sengaja melakukan salat sendiri di rumah. Hal tersebut benar-benar tidak pantas.

Baca juga:

Tata Cara dalam Melakukan Salat Ied Sendirian

Memang, secara pribadi Rasulullah belum pernah mencontohkan secara langsung perihal tata cara salat ied sendirian (wallahu a’lam bishowab). Pasalnya Rasulullah selalu melaksanakan salat idul fitri bersama para sahabat. Diawali dengan mengajak para perempuan dan anak kecil untuk berbondong menuju lapangan (tempat Rasulullah dan para sahabat melaksanakan salat idul fitri), tidak luput para perempuan haid pun diajaknya oleh Rasulullah untuk mendengarkan khutbah (meskipun dilarang untuk mendekati tempat salat).

Namun dalam diskusi para ulama. Terdapat beberapa pandangan yang memberikan penjelasan perihal tata cara melakukan salat ied sendirian.

1. Tidak dilaksanakan tidak apa-apa

Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni berpendapat bahwasannya,

“Barangsiapa yang tertinggal shalat Ied, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum shalat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah (ditinggalkan boleh tapi dilaksanakan lebih utama), maka sudah dikatakan cukup.”

Pendapat Ibnu Qudamah juga dikuatkan oleh Imam Maliki yang juga berpendapat sama. Yaitu tidak menganggap adanya qadha. Secara garis besar, maka hukunya boleh apabila ditinggalkan.

2. Dilaksanakan (sendirian) dengan 4 Rakaat

Imam al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa, orang yang hendak mengqadha shalat Ied hendaklah melakukannya dengan salat empat rakaat, baik dengan satu salam atau dua salam (dua rakaat dua rakaat). Empat rakaat ini diqiyaskan kepada salat Jum’at yang apabila terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud yang berbunyi :

 قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Abdullah bin Mas’ud berkata,

“Barangsiapa yang luput dari shalat Id maka hendaklah ia shalat empat rakaat”  (HR. Thabrani)

Namun Ibnu Mundzir dan Imam Syafii menganggap bahwa pendapat yang menyatakan qadha shalat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, pasalnya shalat Ied tidak bisa dikategorikan sebagai salat pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari shalat Dzuhur yang memiliki empat rakaat.

Baca juga:

3. Dilaksanakan 2 Rakaat dengan Takbir

Pendapat lain adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Abu Tsaur. Yang mana mereka mengutarakan bahwa salat Id boleh dilakukan seperti biasanya,  yaitu dua rakaat beserta takbir dengan suara jahr (keras atau lantang). Ia boleh memilih untuk shalat berjamaah atau sendirian.

Diantara pandangan diatas, sebenarnya terdapat beberapa pandangan lain. Yang satu diantaranya mengatakan bahwa salat dilakukan di lapangan (tempat salat ied berlangsung), maka dilakukan 2 rakaat, dan apabila di tempat lain maka dilakukan 4 rakaat.

Namun tentu saja, karena diantaranya saling berseberangan satu sama lain. Jika kita harus mearik garis lurus dan tetap berada di jalan yang benar maka lebih baik kita berangkat saja. Sehingga kita tidak akan terbentur dengan kebingungan karena berbagai macam pendapat yang kontradiktif.

Tetapi, apabila semisal untuk menambah kadar keilmuan dan mencari pandangan yang paling shahih, maka ayalnya kita harus belajar perihal fiqihnya secara dalam lebih dari beberapa penjelasan mentah diatas.

Apapun itu terkait hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian,semoga kita selalu diberi kemudahan dan tuntunan untuk tetap berada di jalan yang lurus. Amin, Insyaallah.

Hamsa,

The post Hukum Melaksanakan Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah appeared first on DalamIslam.com.

]]>