Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ziarah kubur adalah salah satu aktivitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini dan sudah dianggap sebagai aktivitas yang lumrah di Indonesia. Banyak masyarakat yang secara berbondong-bondong mengunjungi atau berziarah kesuatu makam pada saat-saat atau waktu tertentu misalnya di hari jum’at dan pada hari raya umat islam. Lalu bagaimanakah islam memandang perihal ziarah kubur tersebut dan bagaimana hukumnya seseorang yang berziarah kubur di hari raya? Untuk mengetahui hal tersebut simak penjelasan berikut ini. (baca adab ziarah kubur dan tatacara ziarah kubur)

Definisi Ziarah Kubur

Ziarah kubur dapat diartikan dari dua kata penyusunnya yakni ziarah yang artinya berkunjung dan kata kubur yang artinya pemakaman. Jadi ziarah kubur dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau aktifitas mengunjungi makam dengan maksud tertentu, biasanya untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. Saat ini praktek ziarah kubur terkadang tidak sesuai dengan adab dan tatacara ziarah kubur yang disyariatkan dalam islam. (baca juga hukum memakai jilbab dan hukum semir rambut hitam)

Adab Ziarah Kubur

Dalam islam, ziarah kubur bukanlah suatu yang dilarang meskipun tetap harus mengikuti syarat yang berlaku. Ziarah kubur tentunya harus mengikuti syarat dan tatacara yang berlaku. Adapun adab dan tatacara ziarah kubur yang dianjurkan dalam islam antara lain :

  1. meluruskan niat ziarah kubur

Dalam berziarah seseorang harus memiliki niat yang baik diantaranya untuk mengingat kematian dan akhirat serta untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. Seorang muslim tidaklah diperbolehkan untuk berziarah ke makam dan melakukan hal-hal yang mengarah pada perbuatan syirik.

2. Mengucapkan salam saat masuk area pemakaman

Saat memasuki area pemakaman, dianjurkan untuk mengucapkan salam dan hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam hadits berikut

“Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”

3. Mendoakan jenazah dalam makam tersebut

Salah satu hal yang selayaknya dilakukan saat berziarah kubur adalah mendoakan orang yang sudah meninggal dan tidak melakukab hal lain seperti mengucapkan perkataan yang buruk. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini

Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendo’akan mereka. Dan ketika berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah intisari sholat.

4. Tidak Duduk atau Menginjak kuburan

Saat ziarah ke makam ada baiknya memperhatikan langkah kaki jangan sampai menginjak kuburan dan jangan pula menduduki kuburan tersebut. Berdirilah disisi makam dan jangan melangkahi makam. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur

5. Tidak shalat maupun membaca Alqur’an dikuburan

Rasul tidak pernah menganjurkan umatnya untuk membaca Alqur’an dikuburan atau melakukan shalat.

“Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan ja-nganlah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim).

Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Mungkin sering kita temui fenomena ziarah kubur yang dilakukan secara berbondong-bondong di hari raya. Beberapa golongan biasanya mengunjungi makam saat hari besar umat islam seperti idul fitri maupun hari besar lainnya dalam rangka mendoakan atau sekedar mengunjungi makam keluarga, sanak saudara maupun kerabat (baca keutamaan menyambung tali silaturahmi). Bahkan tak jarang juga seseorang melakukan perjalanan jauh hanya untuk melaksanakan ziarah kubur. (baca shalat idul fitri )

  • Ziarah Kubur Bukanlah Hal Yang Dilarang

Pada dasarnya ziarah kubur bukanlah suatu hal yang dilarang dalam islam, demikian juga ziarah pada hari raya. Memang pada awalnya Rasul  melarang umat islam untuk melaksanakan ziarah kubur karena takut umatnya meminta-minta di kuburan sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah (baca sejarah islam di Arab saudi). Kemudian selang beberapa waktu Rasul SAW memperbolehkan umatnya untuk berziarah kubur untuk mengingat kematian dan akhirat. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut (baca juga hukum ziarah kubur)

“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR. Muslim, Abu Dawud, al Baihaqi, an Nasa’i, dan Ahmad).

  • Hikmah Ziarah Kubur

Selain itu Rasul juga menyebutkan hikmah dari ziarah kubur tersebut dalam suatu hadits.

“Pada awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah!, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat, dan janganlah kalian mengatakan al hujr (perkataan mungkar)” (HR. Muslim, Ahmad, al Hakim, at Tirmidzi, Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohih al Jami’)

  • Tidak Ada Dalil Larangan Ziarah Saat Hari Raya

Dari dalil-dalil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa berziarah tidaklah dilarang dan tidak ada dalil yang melarang ziarah dilakukan saat hari raya. Oleh karena itu ziarah pada hari raya boleh saja dilakukan asal tujuannya baik dan memenuhi tatacara serta adab ziarah sesuai syariat.

Alasan Ziarah Saat Hari Raya

Hari raya memang hari baik bagi umat islam dan dirayakan oleh seluruh umat islam di dunia. Meskipun demikian ada orang-orang yang juga melakukan ziarah di hari tersebut. Mereka datang dan mendoakan mayit yang ada dalam kuburan tersebut. Meskipun Rasul tidak melarang umatnya untuk berziarah kubur namun ziarah kubur tersebut tidaklah semestinya dilakukan pada waktu-waktu tertentu atau mengkhususkan suatu waktu untuk melaksanakan ziarah. (baca hukum membaca alqur’an saat haid dan hukum membaca yasin dikuburan)

Meskipun demikian, mengunjungi makam atau berziarah kubur dihari raya dengan maksud dan tujuan yang baik dan jika dilandasi oleh beberapa alasan seperti berikut.

  • Hari raya adalah saat berkumpulnya keluarga maka boleh saja ziarah kubur tersebut dilakukan bersama asal tidak melanggar ketentuan dan syariah agama islam (baca fungsi agama dalam kehidupan).
  • Mendoakan makam dengan niat yang baik adalah satu hal yang baik dan tentunya bukanlah suatu masalah dalam agama islam dan hari raya adalah salah satu hari yang baik untuk menyambung tali silaturahi dan saling mendoakan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. (baca juga hukum wanita haid ziarah kubur)

Dari Aisyah RA “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku (‘Âisyah) mengutus Barîrah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqî’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqî’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barîrah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata, ‘Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam? Beliau berkata, ‘Aku diutus kepada penghuni Baqî’ untuk mendoakan mereka .” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya ( Al-Muwaththa` (1/239-240))

Demikian penjelasan mengenai hukum ziarah kubur dan perkara  ziarah kubur saat hari raya yang terkait. Wallahu A’lam Bis shawab. (baca juga hukum wanita haid masuk masjid dan hukum menyambung rambut)

fbWhatsappTwitterLinkedIn