Hukum Membaca Alqur’an Saat Haid Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Agama islam adalah agama yang suci dan senantiasa menganjurkan umatnya untuk menjaga kesucian dan kebersihan dirinya terutama saat akan melaksanakan suatu ibadah (baca fungsi agama dalam kehidupan dan sejarah agama islam). Sebelum beribadah seperti shalat wajib, shalat sunnah, membaca Alqur’an (baca manfaat membaca Alquran bagi ibu hamil dan manfaat membaca Alqur’an dalam kehidupan), berpuasa (baca puasa ramadhan dan pelaksanaannya) dan sebagainya  Seorang muslim harus memastikan tidak ada najis atau kotoran yang melekat pada dirinya maupun pakaiannya.

Demikian juga seorang wanita boleh melaksanakan ibadah apabila ia dalam keadaan suci atau tidak sedang dalam masa haid atau menstruasi. Lalu bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita ingin membaca Alqur’an di saat haid, bolehkan ia melakukannya? untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, ikuti penjelasan berikut ini. (baca juga hukum wanita haid masuk masjid dan keramas saat haid)

Wanita yang Sedang Haid

Seorang wanita yang sedang haid tidak boleh melaksanakan ibadah yang biasa dilakukan sehari-hari karena darah haid yang keluar dari organ kemaluannya bersifat najis atau merupakan suatu kotoran. Hal ini disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Albaqarah ayat 222 yang berbunyi

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al baqarah ayat 222)

Adab Membaca Alqur’an

Membaca Alqur’an adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin. Banyak manfaat dan keutamaan yang bisa kita peroleh dari membaca Alqur’an.  Adapun saat membaca Alqur’an ada adab yang harus dipenuhi, adab-adab atau tatacara membaca Alqur’an tersebut antara lain\

  • suci dari hadats besar dan disunahkan dalam keadaan berwudhu (baca cara berwudhu yang benar)
  • membaca Alqur’an dengan ikhlas dan hanya mengharap ridha Allah SWT
  • menghadap kiblat
  • membaca ta’awudz dan basamalah sebelum membaca Alqur’an (baca keutamaan membaca basamalah)
  • membaca Alqur’an ditempat yang bersih dan suci
  • membaca Alqur’an dengan khusyuk dan menghayati artinya

Hukum Wanita Haid Membaca Alqur’an

Telah disebutkan sebelumnya bahwa saat membaca Alqur’an sebaiknya seseorang atau sunnahnya ia dalam keadaan suci  namun bukanlah suatu hal yang wajib bagi seorang muslim untuk membaca Alqur’an hanya dalam keadaan berwudhu saja. Dengan demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa seorang wanita boleh membaca Alqur’an saat haid namun dengan catatan wanita tersebut tidaklah menyentuh mushaf atau lembaran Alqur’an yang suci tersebut.

Hal ini tentunya tidak didasari oleh suatu opini saja melainkan beberapa dalil yang menguatkan pendapat tersebut dan sebagian ulama juga memperbolehkan wanita haid membaca Alqur’an karena tidak ada dalil pasti tentang larangan seorang wanita haid membaca Alqur’an. (baca juga niat mandi haid dan doa mandi haid bagi wanita). Berikut adalah beberapa hukum membaca alquran saat haid :

Dasar Bolehnya Membaca Alqur’an saat Haid

Beberapa dalil dan hadits dibawah ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh saja membaca Alqur’an. Dalil-dalil tersebut antara lain

  • Rasulullah membaca Alqur’an dalam keadaan tidak berwudhu

Hadits berikut menunjukkan bahwasanya seseorang yang dalam keadaan tidak suci atau tidak dalam keadaan berwudhu boleh membaca  Al qur’an

“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)

  • Wanita Haid boleh melakukan ritual haji yang termasuk membaca Alqur’an

Aisyah RA pernah melakukan ibadah haji (baca syarat wajib haji) ketika dirinya tengah dalam masa haid dan Rasulullah tidak melarangnya melaksanakan ritual haji kecuali melakukan thawaf di ka’bah.

Dari Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami, Malik telah mengkhabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al-Qasim, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku dalam keadaan haid dan aku belum thawaf di Ka’bah dan juga belum (sa’i) antara Shafa dan Marwa.” Aisyah berkata: “Maka aku adukan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,” lalu beliau bersabda: “Lakukanlah apa-apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji,  selain thawaf di Ka’bah” [HR Bukhari]

  • Bolehnya menyentuh mushaf Alqur’an

Seorang ulama yakni Syeikh Bin Bazz menyebutkan bahwa seorang wanita yang haid boleh membaca Alqur’an sebagaiman disebutkan dalam pernyataannya

“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).

Dasar Larangan Membaca Alqur’an Saat Haid

Beberapa ulama memang memberikan pendapat terkait hukum membaca Alqur’an dan sebagian besar para ulama tersebut memperbilehkan, hanya saja ada beberapa kalangan ulama yang juga melarang seorang wanita yang sedang haid untuk membaca Alqur’an. Adapun pendapat tersebut adalah didasari oleh dalil berikut ini

  • Rasul membaca alqur’an kecuali dalam keadaan janabat

Dalam suatu hadits Ali radiyallahu anhu menyebutkan bahwa

” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan hajat beliau, kemudian keluar, lalu beliaupun membaca al-Qur’an, serta makan daging bersama kami, dan tidak ada sesuatupun yang menghalangi beliau selain janabat.

  • Rasul tidak menyukai zikir saat tidak suci

Hadits lainnya menyebutkan bahwa Rasul tidak menyukai seseorang yang membaca zikir saat sedang tidak dalam keadaan suci

“Sesungguhnya aku tidak menyukai untuk berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci.”

Meskipun demikian kedua hadits tersebut dinyatakan lemah karena tidak dapat menjadi dasar sebuah larangan. Rasul memang tidak menyukai seseorang yang berzikir kala tidak suci namun hal tersebut bukanlah suatu larangan melainkan hanya suatu keutamaan.

Memang hukum membaca Alqur’an saat haid masih menjadi perdebatan diantara para ulama meskipun demikian jika seorang wanita yang sedang haid ingin membaca Alqur’an baiknya ia tidak menyentuh mushaf Alqur’an yang suci untuk menghindarkan keraguan dan sebaiknya juga ia mendengarkan lantunan Alqur’an saja karena mendengarkan bacaan Alqur’an sama pahalanya dengan yang membacanya. Wallahu A’lam bis shawab (baca juga hukum memakai jilbab dan hukum mencukur jenggot)

fbWhatsappTwitterLinkedIn