mawaris Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mawaris Tue, 09 Jun 2020 12:11:42 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png mawaris Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mawaris 32 32 Hukum Waris Islam dan Pembagiannya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-waris-islam Wed, 03 Aug 2016 17:00:34 +0000 http://dalamislam.com/?p=761 Harta dalam islam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana Allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya. Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah […]

The post Hukum Waris Islam dan Pembagiannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Harta dalam islam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana Allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya.

Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggak kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya. Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris islam atau Mawaris dalam Islam. Hal pesoalan waris bukanlah hal yang sepele karena dampak yang ditimbulkan jika tidak diatur oleh Allah SWT.

Tujuan hukum waris

Tujuan dari pengaturan harta waris adalah agar tidak ada persengketaan atau perselisihan mengenai harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan pengaturan harta waris maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian harta warisan akan lebih kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.

Tidak jarang, dengan adanya permasalahan waris, keluarga menjadi terpecah belah dan bertengkar karena perebutan harta waris. Untuk itu, Allah dalam fungsi agama memberikan aturan bagaimana tentang harta waris dalam islam agar membawakan kemaslahatan.

Sebelum mengatur soal warisan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan dan wajib dilakukan. Jika hal-hal ini tidak diperhatikan dan belum dilaksanakan, maka lebih baik persoalan pembagian harta waris tidak lebih dulu dilakukan. Hal-hal tersebut adalah :

  • Berkenaan dengan biaya pemakaman dari orang yang meninggal
  • Wasiat atau pesan yang ditinggalkan
  • Hutang-Piutang yang ditinggalkan (berhutang dalam islam tentu hal yang wajib untuk dibayar, ditunaikan janjinya untuk mengembalikan)

Dalil Mengenai Hukum Waris Islam

Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-Quran. Hal ini dikarenakan fungsi al-quran bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk kehidupan. Manfaat membaca Al-Quran sendiri ada banyak dan akan menemukan keajaiban al-quran di dunia.

Dalil mengenai harta waris dalam islam ada di dalam Al-Quran Surat  An-Nisaa ayat 11-12 yang cukup detail dibahas dan disampaikan di Al-Quran.

 “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun

Selain itu, dibahas juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”

Ahli Waris dalam Islam

Dari ayat diatas dapat diambil beberapa poin mengenai siapa saja yang berhak atas warisan yang ditinggal oleh orang yang sudah meninggal.

  • Anak Kandung baik Perempuan atau Laki-Laki
  • Ayah dan Ibu
  • Istri/Suami

Anak angkat atau hasil adopsi tidak berhak atau bukanlah sebagai ahli waris. Dia bukanlah pewaris atau yang berhak untuk mendapatkannya karena tidak memiliki hubungan sedarah dan yang lebih berhak adalah keluarga yang bersifat kandung.

Pembagian waris bisa saja diluar dari orang-orang yang sudah Allah tetapkan dan dengan ketentuan yang sudah dibuat islam asalkan orang yang meninggal sebelumnya sudah meninggalkan wasiat. Wasiat ini pun diusahakan dalam bentuk yang sah, legal dan terdapat saksi atau tanda bukti di dalamnya bukan hanya lisan. Hal ini bisa digunakan jika ada wasiat sebelum nantinya membagikan harta waris kepada pewarisnya.

Pembagian Harta Waris

Pembagian warisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab-arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam.

1. Ahli Waris yang Mendapat ½

  • Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan (laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut adalah anak tiri.
  • Anak kandung perempuan. Syaratnya adalah ia tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
  • Cucu Perempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya adalah cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan tidak memiliki anak perempuan ataupun anak laki-laki.
  • Saudara kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut adalah seorang diri dan tidak memiliki saudara lain. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan (anak laki-laki ataupun perempuan)
  • Saudara perempuan yang se ayah. Syaratnya adalah ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri) dan tidak memiliki saudara kandung. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek.

2. Ahli Waris yang Mendapat ¼

  • Suami yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya adalah istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit bisa dari darah dagingnya atau tidak.
  • Istri yang ditinggal suaminya. Syaratnya adalah suami tidak memiliki anak atau cucu

3. Ahli Waris yang mendapat 1/8

  • Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki atau perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan

4. Ahli Waris yang mendapat 2/3

  • Dua orang anak kandung perempuan atau lebih yang tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua perempuan yang satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Ia tidak memiliki saudara laki-laki se ayah dan tidak memiliki saudara kandung.

5. Ahli Waris yang mendapat 1/3

  • Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Ia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak kandung
  • Saudara perempuan dan laki-laki yang se ibu, tidak memiliki anak, ayah, atak kakek. Jumlah saudara seibu tersebut adalah dua oranng atau lebih.

Dari adanya ahli waris yang diketahui dalam islam, maka kita bisa membagikan harta waris yang ada tanpa muncul perselisihan dan mengindari fitnah dalam islam. Bagi orang beriman yang menerapkan ajaran islam akan merasakan manfaatnya yang besar dan tidak merasa dirugikan sedikitpun oleh aturan yang Allah telah berikan. Hal tersebut adalah bagian dari fungsi iman kepada Allah. Jika tidak diyakini sebagai aturan yang benar, maka kita harus berhati-hati hal tersebut menjadi penyebab amal ibadah ditolak dalam islam.

The post Hukum Waris Islam dan Pembagiannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pembagian Harta Warisan Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/pembagian-harta-warisan Tue, 02 Aug 2016 07:31:20 +0000 http://dalamislam.com/?p=755 Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari hukum dan pembagian harta warisan dari pewaris atau Al-Muwaris kepada pihak yang berhak atau yang dikenal dengan istilah ahli waris. Sebab seseorang mendapatkan harta waris dapat dikarenakan hubungan kekerabatan atau nasab (baca arti nasab dan muhrim dalam islam), hubungan pernikahan (baca hukum pernikahan, syarat pernikahan dan rukun nikah dalam […]

The post Pembagian Harta Warisan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari hukum dan pembagian harta warisan dari pewaris atau Al-Muwaris kepada pihak yang berhak atau yang dikenal dengan istilah ahli waris. Sebab seseorang mendapatkan harta waris dapat dikarenakan hubungan kekerabatan atau nasab (baca arti nasab dan muhrim dalam islam), hubungan pernikahan (baca hukum pernikahan, syarat pernikahan dan rukun nikah dalam islam) serta wala atau waris yang disebabkan oleh pembebasan budak atau hamba sahaya.

Sedangkan dalam ilmu mawaris harus terdapat tiga hal yang menjadi rukun waris yakni adanya pewaris, ahli waris dan harta waris atau tirkah. Dalam pandangan islam harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan orang yang sudah meninggal yang telah dikurangi dengan hutang, wasiat serta biaya perawatan dan pengurusan jenazah. (baca juga shalat jenazah)

Kriteria Harta Warisan

Harta tirkah atau harta waris yang akan diberikan pada ahli waris harus memenuhi kriteria berikut ini :

  • Harta tersebut merupakan milik seseorang saat hidupnya atau harta yang dimiliki oleh pewaris sebelum ia meninggal dunia termasuk harta bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini juga termasuk piutang atau harta yang dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain baik yang belum jelas atau telah jelas masa pelunasannya.
  • Semua benda peninggalan yang dapat dinilai dengan harta. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa harta yang dimiliki menetap pada sebidang tanah atau dapat diketahui wujud dan bentuknya atau dapat dinilai dengan uang.
  • Harta tirkah juga termasuk harta yang diperoleh setelah sang pewaris wafat atau meninggal dunia sebagai denda atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya Termasuk dalam kriteria ini juga mencakup diyat atau denda sebagai hukuman atas tindakan pidana pembunuhan yang semestinya diserahkan kepada ahli waris yang meninggal dunia karena terbunuh,
  • Harta yang diperoleh setelah pewaris meninggal dunia atau wafat sebagai hasil dari laba atau untung yang berasal dari harta yang ia investasikan semasa ia hidup misalnya dana asuransi yang diberikan bila pihak yang membayar asuransi atau pewaris mengalami musibah yang mengakibatkan kematian.

Ahli Waris Dan Pembagiannya

Adapun ahli waris dari seorang pewaris yang telah meninggal dunia dalam ilmu mawaris baik laki-laki maupun wanita (baca wanita dalam islam, kedudukan wanita dan peran wanita dalam islam) adalah sebagai berikut mengenai pembagian harta warisan :

1. Pihak laki-laki, antara lain

  • Anak laki-laki.
  • Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki, dan terus kebawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
  • Bapak.
  • Kakek dari pihak bapak, dan terus keatas pertalian yang belum putus dari pihak bapak.
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.
  • Saudara laki-laki sebapak.
  • Saudara laki-laki seibu.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak.
  • Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak.
  • Saudara laki-laki bapak yang sebapak.
  • Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak.
  • Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak.
  • Suami
  • Anak laki-laki orang yang memerdekakan pewaris

Jika ke-15 orang diatas itu masih ada, maka yang mendapat harta waris dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu: Bapak, anak laki-laki, dan suami.

2. Pihak perempuan, antara lain

  • Anak perempuan.
  • Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal itu masih terus laki-laki.
  • Ibu
  • Ibu dari bapak
  • Ibu dari ibu terus keatas pihak ibu sebelum anak laki-laki.
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak.
  • Saudara perempuan yang sebapak
  • Saudara perempuan yang seibu
  • Istri
  • Perempuan yang memerdekakan pewaris

Jika ke-10 orang tersebut masih hidup maka yang berhak mewarisi harta tirkah hanya 5 orang saja, yakni istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, saudara perempuan yang seibu sebapak.

Jika ke 25 orang yang disebutkan diatas baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan itu masih hidup atau ada, maka yang pasti memperoleh harta warisan hanya salah seorang dari dua suami istri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Mantan istri atau istri yang dijatuhi talak tidak berhak menerima waris dari suaminya dan juga sebaliknya.(baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga)

Jumlah Bagian Ahli Waris (Furudul Muqadarah)

Dalam ilmu mawaris juga diatur tata cara dan kadar harta yang dapat diterima oleh ahli waris diantaranya sebagai berikut :

1. Yang mendapat bagian setengah

  • Anak perempuan, apabila ia hanya sendiri, tidak memiliki saudara
  • Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan.
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila
  • Saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan ia hanya tinggal sendiri saja.
  • Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki, baik laki maupun perempuan.

2. Yang mendapat bagian seperempat

  • Suami, apabila istrinya meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, atau meninggalkan anak dari anak laki-laki atau perempuan.
  • Istri, baik hanya satu orang atau lebih, jika suami tidak meninggalkan anak (baik anak laki-laki maupun perempuan) dan tidak pula anak dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan). Jika istri itu lebih dari satu maka harta dibagi rata.

3. Yang mendapat bagian seperdelapan

Ahli waris yang berhak menerima harta waris sebesar seperdelapan adalah istri, baik satu atau lebih. Istri mendapat warisan dari suaminya seperdelapan bagian jika suaminya yang meninggal dunia meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, atau anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.

4. Yang mendapatkan bagian dua pertiga

  • Dua orang anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika anak perempuan berbilang atau lebih dari satu, sedangkan anak laki-laki tidak ada, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh bapak mereka.
  • Dua orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Apabila anak perempuan tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki yang berbilang itu, mendapat warisan dari kakek mereka sebanyak dua pertiga dari harta tirkah.
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak apabila berbilang (dua atau lebih).
  • Saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih.

5. Yang mendapatkan bagian sepertiga

  • Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki maupun perempuan, baik seibu sebapak ataupun sebapak saja, atau seibu saja.
  • Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

6. Yang mendapatkan bagian seperenam

  • Ibu, apabila ia memiliki anak, beserta anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara atau lebih, baik saudara laki-laki atau saudara perempuan, seibu sebapak, sebapak saja atau seibu saja.
  • Bapak, apabila yang pewaris yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki.
  • Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), jika ibu tidak ada.
  • Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, (anak perempuan dari anak laki-laki). Mereka mendapat seperenam dari harta, baik sendiri ataupun berbilang, apabila bersama-sama seorang anak perempuan. Tetapi apabila anak perempuan berbilang, maka cucu perempuan tadi tidak mendapat harta warisan.
  • Kakek (bapak dari bapak), apabila beserta anak atau anak dari anak lakilaki, sedangkan bapak tidak ada.
  • Seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Saudara perempuan yang sebapak saja, baik sendiri ataupun berbilang, apabila beserta saudara perempuan yang seibu sebapak. Jika saudara seibu sebapak berbilang (dua atau lebih), maka saudara sebapak tidak mendapat harta warisan sesuai dengan ijma ulama,

Sangat penting untuk membagikan warisan sesuai ketentuan mawaris dalam islam dan membagikan tepat kadarnya agar tidak terjadi persengkataan atau konflik dalam keluarga dikemudian hari. (baca hak waris anak tiri dan ibu tiri dalam islam)

The post Pembagian Harta Warisan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mawaris Dalam Islam – Pengertian, Hukum dan Rukunnya https://dalamislam.com/dasar-islam/mawaris-dalam-islam Tue, 02 Aug 2016 07:12:57 +0000 http://dalamislam.com/?p=754 Ilmu mawaris adalah salah satu cabang ilmu yang penting dalam Islam. Ilmu yang menyangkut pembagian waris ini memberikan ketentuan mengenai pembagian harta waris agar dapat dapat disalurkan kepada yang berhak menerima sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga maupun perselisihan dalam pembagian harta warisan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini, harta akan dibagikan secara adil dan […]

The post Mawaris Dalam Islam – Pengertian, Hukum dan Rukunnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ilmu mawaris adalah salah satu cabang ilmu yang penting dalam Islam. Ilmu yang menyangkut pembagian waris ini memberikan ketentuan mengenai pembagian harta waris agar dapat dapat disalurkan kepada yang berhak menerima sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga maupun perselisihan dalam pembagian harta warisan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini, harta akan dibagikan secara adil dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan (baca juga keluarga sakinah, mawadah dan warahmah).

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. ” (HR Daruquthni)

Pengertian Mawaris

Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id (baca hukum menuntut ilmu). Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup.

Harta warisan atau harta peninggalan dalam ilmu mawaris dikenal dengan sebutan tirkah yang artinya peninggalan. Tirkah diartikan sebagai sesuatu atau harta yang berupa materi  ditinggalkan oleh pewaris atau orang yang meninggal, dan pembagiannya harus sesuai dengan syariat Islam.

Dasar Hukum Mawaris

Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu mawaris adalah sebagai berikut:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-nisa (4): 7)

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;n jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. An-nisa (4): 11)

Rukun Dan Syarat Waris

Adapun rukun dan syarat yang harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama yaitu:

1. Al-Muwaris (pewaris)

Orang yang memiliki harta warisan yang telah meninggal dunia dan mewariskannya kepada ahli warisnya. Syaratnya adalah al-muwaris benar-benar telah dinyatakan meninggal baik secara hukum maupun medis.

2. Al-Waris (Ahli Waris)

Al waris atau ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan yang merupakan hubungan darah, hubungan akibat perkawinan, atau akibat memerdekakan budak atau hamba sahayanya. Syarat, ahli waris adalah ia dalam keadaan hidup pada saat al-muwaris Atau orang yang memiliki harta waris meninggal dunia. Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih berada dalam kandungan meskipun ia masih menyerupai janin dan ia terkait nasab dengan al mawaris. Baik pria dan wanita memiliki hak untuk memperoleh harta warisan. (baca kedudukan wanita dan peran wanita dalam islam)

3. Tirkah

Tirkah adalah harta atau hak yang berpindah dari al muwaris atau pewaris kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta peninggalan almuwaris yang  telah dikurangi biaya perawatan, pengurusan jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai syariat agama islam untuk selanjutnya diberikan kepada ahli waris (baca keutamaan bersedekah). Dari pengertian tersebut maka dapat diketahui perbedaan harta peninggalan dengan harta warisan. Harta peninggalan adalah semua materi yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia secara keseluruhan sedangkan harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan yang sesuai syara berhak diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hak orang lain di dalamnya.

Sebab-Sebab Memperoleh Warisan

Adapun hal hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan disebutkan dalam tiga perkara berikut ini

1. Adanya hubungan kekerabatan atau hubungan nasab

Kekerabatan artinya hubungan nasab (baca arti nasab dan muhrim dalam islam) antara orang yang Memberi warisan atau almuwaris dengan orang yang diwarisi dan hal ini disebabkan oleh kelahiran atau hubungan darah. Kekerabatan atau hubungan darah adalah sebab yang paling utama dalam menerima warisan karena hubungan darah tidak dapat dihilangkan. Allah swt berfirman dalam Qur’an Surat Al Anfal

“Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75)

2. Adanya hubungan pernikahan

Hubungan pernikahan dalam hal ini adalah sebab mendapatkan warisan dan hal ini terjadi setelah akad nikah yang sah  dilakukan dan terjadi hubungan antara suami istri meskipun belum terjadi persetubuhan (baca nikah siri). Adapun suami istri yang melakukan pernikahan tidak sah tidak menyebabkan adanya hak waris (baca hukum pernikahan dalam islam). Istri yang telah mendapatkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) tidak berhak menerima warisan dari mantan suaminya.

3. Karena wala’

Wala’ adalah sebab memperoleh warisan akibat jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba dikemudian hari budak atau hamba sahaya tersebut menjadi kaya. Jika bekas hamba atau budak tersebut yang dimerdekakan meninggal dunia, maka orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan.

Ilmu mawaris penting dipelajari bagi umat islam agar harta warisan dapat diberikan sesuai ketentuan kepada yang berhak dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat. (baca ibu tiri dalam islam dan hak waris anak tiri dalam islam)

The post Mawaris Dalam Islam – Pengertian, Hukum dan Rukunnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>