Nikah Siri Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan siri sering kali dikenal dengan istilah pernikahan yang tidak sah atau pernikahan diam-diam yang sering kali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki perselingkuhan atau menikah tanpa diketahui istrinya. Bagaimanakah sebetulnya syarat nikah siri dalam pandangan islam? Tentunya melangsungkan pernikahan yang suci harus sesuai dengan hukum pernikahan sesuai dengan ketentuan Allah SWT dalam ajaran Islam.

Pengertian Nikah Siri

Siri berasal dari Bahasa Arab (Sirri) yang artinya rahasia. Dalam istilah lain nikah siri memiliki makna nikah di bawah tangan. Dalam konteks ke-Indonesiaan berarti nikah di bawah tangan belum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam kata lain, nikah sirri berarti tidak tercatat secara hukum dan tidak ada naungan hukum yang menaunginya.

Dalam istilah islam sebetulnya nikah sirri berarti pernikahan rahasia yang tidak banyak diketahui oleh orang. Sedangkan di Indonesia sendiri menjadi bermakna tidak tercatat dan resmi diketahui oleh negara dalam hal ini oleh KUA.

Secara umum, dalam perkembangannya, pemaknaan terhadap nikah siri terdapat dua jenis, yaitu :

  1. Pernikahan yang tidak tercatat negara atau dalam naungan hukum. Dalam konteks ini oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Pernikahan yang dimana tidak terdapat wali nikah yang sah bagi perempuan

Pandangan Islam tentang Pernikahan Siri

Menikah secara diam-diam tanpa diketahui banyak orang sebetulnya bukanlah sesuai dengan ajaran islam. Ajaran islam justru memberikan perintah agar umat islam yang menikah justru disosialisasikan kepada lingkungan sekitar, terutama orang-orang dan tetangga terdekat tempat tinggalnya.

Rasulullah dalam sebuah hadist mengatakan bahwa “Rahasiakanlah khitbah (lamaran) umumkanlah pernikahan, selenggarakanlah di masjid dan juga bunyikanlah tetabuhan” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Saat di zaman Rasululah, persoalan mengenai nikah siri tidak dikenal. Karena memang saat itu perintah melaksanakan Walimah (dalam istilah Indonesia adalah Resepsi) sudah menjadi budaya dan dilaksanakan untuk mensosialisasikan sah-nya pernikahan, setelah melakukan akad nikah.

Dalam hal ini, sebetulnya islam menganjurkan untuk membuka informasi, mensosialisasikan kabar pernikahan tersebut kepada khalayak. Namun, dalam kenyataannya banyak faktor-faktor atau kasus yang membuat orang tidak mau mensosialisasikan terlebih dahulu atau hendak menyembunyikan statusnya.

Hal ini sekaligus untuk menghindari fitnah terhadap orang yang sudah menikah dari orang-orang yang melihatnya. Tentunya seorang suami-istri tidak mungkin berperilaku biasa-biasa atau tidak menunjukkan ke-intiman yang berbeda dengan hubungan antara yang lain. Hal ini tentu bisa menyebabkan persepsi dan fitnah. Untuk itu wajarlah jika aturan islam memberikan perintah untuk mensosialisasikan pada masyarakat.

Menikah Siri Tanpa Adanya Wali Nikah

Dalam pembahasan di atas diketahui bahwa menikah siri bisa berarti pernikahan rahasia yang dilakukan tanpa adanya wali nikah yang sah bagi perempuan. Apakah pernikahan siri dengan pengertian tersebut diperbolehkan dalam islam? Untuk itu kita bisa melihatnya dalam beberapa pendekatan.

  1. Dilihat dari Syarat dan Rukun Nikah Islam pada Umumnya

Untuk pernikahan yang dimana tidak terdapat wali nikah sah bagi perempuan apalagi dalam kesengajaan, tentu saja pernikahan tersebut tidak sah. Karena dalam syarat sah pernikahan tentunya disyarakatkan harus ada wali nikah. Tanpa adanya wali nikah, bagaimanapun pernikahan itu di lakukan maka pernikahan tidak bernilai sah.

Untuk nikah siri yang bermakna pernikahan rahasia tanpa adanya wali nikah khususnya bagi perempuan, maka itu dilarang oleh islam, tidak sesuai dengan syarat pernikahan dalam islam. Tentunya ajaran islam pun sangat melarang pelaksanaan nikah tanpa wali. Untuk itu penting kiranya mengetahui urutan wali nikah dalam islam, agar tidak salah menentukannya saat akan melangsungkan pernikahan.

  1. Dilihat dari Hadist dan Hukum dari Rasulullah SAW

Aisyah pernah menyampaikan atas apa yang Rasulullah katakan padanya, “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)

Hal ini disampaikan Rasulullah “Tidak ada pernikahan kecuali dengan Wali” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Dari apa yang disampaikan Rasulullah melalui hadist yang diriwayatkan tersebut, pada dasarnya pernikahan dalam islam mensyaratkan wali. Untuk itu, bagi pernikahan sirri yang dilangsungkan tanpa wali tentunya menjadi suatu hal yang keliru dan tidak sah pernikahannya.

  1. Dilihat dari Pendapat Ulama

Banyak ulama mahzab memberikan syarat bahwa pernikahan wajib memiliki wali, karena selaku rukun atau syarat dalam sebuah pernikahan dalam ajaran islam. Tanpa adanya wali, para ulama mahzab menganggap pernikahan tersebut tidak sah.

Imam Abu Hanifah, yang merupakan salah satu ulama mahdzab yang ternama, tidak memberikan syarat wali nikah sebagai rukun nikah. Namun, pernikahan tanpa wali yang dimaksud Abu Hanifah adalah bagi perempuan yang telah ditinggal suaminya (janda) atau mereka yang sudah tidak memiliki siapapun yang bertanggungjawab atau berkuasa atas dirinya seperti Ayah, Kakek, Kakak Laki Laki, dan lain sebagainya. Namun, islam pun sebetulnya telah mengatur siapa saja wali nikah yang sah, termasuk wali nikah janda yang sering menjadi kasus di masyarakat. Selebihnya, bagi wanita yang masih dalam tanggungan keluarga tentu Abu Hanifah sepakat dan mengharuskan adanya wali tersebut. Pendapat Abu Hanifah tersebut terikat oleh kondisi tertentu yang bukan pada umumnya.

Untuk itu, pendapat Imam Abu Hanifah bukanlah suatu dalil yang bisa mendukung adanya nikah siri yang tanpa wali. Pendapat Abu Hanifah bermula dari situasi dan kondisi khusus yang juga harus jelas alasan dan pertanggungjawabannya. Selebihnya ia pun memiliki pendapat yang sama sebagaimana ulama-ulama pada umumnya

Menikah Siri Tanpa Pencatatan Sipil

Pada dasarnya, aturan pernikahan untuk dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengakuan negara tidak pernah ada dalam masa Rasulullah dan juga tidak disampaikan eksplisit dalam Al-Quran. Hukum tersebut berlaku pada masyarakat moderen lalu diterapkan di Negara Indonesia saat ini. Untuk menilai apakah pernikahan siri tanpa pencatatan sipil dan negara adalah suatu yang benar atau tidak, maka dapat kita melihat dari aspek berikut ini.

Dalam aturan islam, rukun menikah adalah hal-hal yang harus ada dalam sebuah pernikahan. Jika salah satu syarat tidak ada, maka tidak sah lah pernikahan tersebut. Syarat tersebut diantaranya adalah adanya :

  • Calon Pengantin Laki-Laki
  • Calon Pengantin Perempuan
  • Wali Nikah, khususnya untuk Calon Pengantin Perempuan
  • Dua orang saksi pernikahan (2 orang laki-laki)
  • Pernyataan Ijab dan Qobul

Jika dilihat dari syarat-syarat yang ada tersebut, yang juga sebagai rukun nikah dalam islam, syarat pencatatan dalam negara atau KUA tidak terdapat dalam syarat pernikahan dalam Islam. Artinya, selagi hal-hal yang ada diatas dipenuhi, maka pernikahan menjadi sah.

Hal ini didukung pula oleh argumentasi dan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa pernikahan tanpa pencatatan masih bisa dianggap sah selama syarat pernikahan lengkap dan sesuai dengan ketentuannya. Pencatatan menjadi aspek tambahan yang dipenuhi agar pihak suami-istri dapat melakukan kewajiban dan hak nya dengan baik, dengan bantuan hukum negara yang berlaku.

Di Indonesia, pemerintah menetapkan agar semua bentuk pernikahan harus diketahui dan dicatat resmi oleh Kantor Urusan Agama. Untuk itu, terhadap aturan dan pemerintah yang baik islam memerintahkan untuk melaksanakannya, dan mematuhinya. Pencatatan sipil bukanlah suatu yang mudharat melainkan sesuatu yang bermanfaat untuk dilakukan.

Syarat-Syarat Pernikahan Siri

Persyaratan pernikahan siri yang dimaksud disini adalah pernikahan siri yang tidak ada pencatatan sipil bukan pernikahan siri yang tanpa wali. Pada umumnya pernikahan memiliki syarat yang sama dimana hal-hal ini harus dipenuhi sebagaimana harus dipenuhi syarat-syarat dalam akad nikah, dalam hal ini terutama memperhatikan syarat wali nikah yang harus dipenuhi. Tanpa adanya wali nikah dengan kesengajaan maka batal atau tidak sah.

Sehingga, syarat pernikahan siri tentu tidak berbeda dengan syarat pernikahan secara umumnya. Yang membedakan hanyalah pada aspek diketahuinya oleh orang banyakatau tidak, serta dicatat dalam payung hukum atau tidak. Sedangkan, pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali nikah tentu tidak diperbolehkan oleh ajaran islam. Fiqh pernikahan dalam islam tentunya tidak pernah memberatkan, jikalaupun terdapat kondisi khusus islam memberikan aturan-aturan yang lebih longgar, namun tetap mampu memecahkan persoalan.

Dampak Pernikahan Siri

Pernikahan siri bukanlan tanpa adanya dampak. Aturan islam mengenai pernikahan yang harus disosialisasikan bukan tanpa maksud melainkan ada manfaat yang didapatkan. Untuk itu perlu diketahui pula apa dampaknya jika pernikahan siri ini tetap dilangsungkan oleh pasangan yang hendak menikah.

  1. Tidak ada perlindungan hukum

Pihak yang paling dirugikan dari pernikahan siri yang tidak bertanggung jawab adalah perempuan. Jika tidak ada pencatatan hukum, dampaknya bisa terhadap masalah harta waris, status secara legal formal, serta jika ada masalah antara suami-istri maka negara tidak bisa membantu dikarenakan status mereka tidak terdaftar secara formal dalam payung hukum.

Mengingat di zaman ini banyak sekali kasus penipuan, kezaliman terhadap pihak wanita, akibat nikah siri bisa jadi membuat korban tidak bisa mendapat pembelaan atau dukungan dari negara akibat hukum yang tidak mengikat pada mereka.

Untuk itu, perlu ditimbang kembali bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan tanpa adanya pencatatan yang sah oleh negara. Bisa jadi dampaknya bukan waktu dekat, melainkan saat di masa yang akan datang, di masalah-masalah yang tidak kita prediksi saat ini.

  1. Rawan terkena fitnah

Status hubungan suami-istri yang tidak banyak diketahui atau adanya bukti yang legal, tentu akan memicu lahirnya persepsi, opini negatif, atau adanya fitnah dari masyarakat. Hal ini bisa wajar terjadi, karena bukti pernikahan sangat lemah.

  1. Menjadi masalah bagi administrasi di negara

Masalah pernikahan siri tanpa pencatatan sipil pun bisa berdampak pada masalah administrasi negara. Hal ini seperti status dalam keluarga, pencatatan status anak, identitas dalam KTP, dan seabgainya. Merahasiakan dan tanpa adanya pencatatan pernikahan tentunya mempersulit negara untuk memastikan status dan juga perlindungan bagi warga negaranya.

Dari hal-hal tersebut tentunya Islam tidak menganjurkan pernikahan siri sedangkan syarat pernikahan siri sama sebagaimana pernikahan pada umumnya akan dilaksanakan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn