Nikah Tanpa Wali dalam Islam – Hukum Menurut Ulama

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan adalah salah satu bentuk bukti keimanan kita kepada Allah SWT karena pernikahan adalah sebuah ibadah. Dalam ajaran agama islam, pernikahan adalah salah hal yang dianjurkan dan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 2 yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah. Memiliki pasangan dan menikah pastinya merupakan keinginan setiap manusia dimana setelah menikah ada kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami yang harus dipenuhi baik dalam nikah resmi di KUA (baca menikah di KUA dengan WNA) maupun nikah siri. Adapun tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan didefinisikan sebagai mana termuat dalam pasal 1 ayat 1 yaitu:“Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.” Sementara di dalam Alqur’an pernikahan di sebutkan dalam surat Ar Ruum ayat 21 yang bunyinya

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar Ruum : 21)

Pengertian Wali Nikah

Dalam suatu pernikahan tentunya ada syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu rukun pernikahan adalah adalah adanya wali nikah di samping harus ada mempelai pria, mempelai wanita, dan ijab kabul. Wali didefinisikan sebagai seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah harus dilakukan oleh dua pihak, yakni pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang diwakili oleh walinya. Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI disebutkan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahinya. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur‟an surat An-Nur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Sebagaimana rukun dalam pernikahan lainnya, wali haruslah memenuhi syarat wali nikah diantaranya islam, baligh, berakal sehat, tidak sedang ihram, dan adil.(baca juga urutan wali nikah)

Hukum Nikah Tanpa Wali

Ada beberapa pendapat menyangkut hukum nikah tanpa wali yang dikemukakan oleh pendapat ulama. Berikut ini adalah hukum nikah tanpa wali berdasarkan pendapat para ulama

  1. Berdasarkan Mahzab Syafi’i, Malikiyah, dan Hanabilah

Pada madzhab Syafi’i’ kedudukan wali dalam perkawinan adalah syarat sah dan wajib ada dalam suatu pernikahan dan tanpa adanya wali maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Demikian halnya dengan mahzab syafi’i, mahzab Malikiyah, dan Hanabilah telah sepakat bahwa keberadaan wali sangatlah penting dalam pernikahan maka setiap pernikahan yang dilakukan tanpa keberadaan wali hukumnya tidak sah atau batal hukumnya.

Berdasarkan mahzab tersebut, ulama berpendapat bahwa tidak ada seorang perempuan pun yang dapat melangsungkan akad nikah bagi dirinya sendiri termasuk gadis yang sudah dewasa dan berakal. Namun, meskipun demikian para ulama juga berpendapat bahwa menikahkan seorang wanita janda oleh wali tidaklah baik bila sang wali menikahkan anaknya lagi tanpa persetujuannya.

2. Berdasarkan Mahzab hanafiyah

Lain halnya dengan pendapat Abu Hanifah, dalam madzhab Hanafiyah, seorang perempuan yang sudah dewasa dan berakal sehat memiliki hak untuk mengawinkan dirinya atau mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil dan atau anaknya yang majnunah, atau ia juga boleh pula mengawinkan dirinya sendiri atau mengawinkan dengan mewakilkan kepada orang lain dan juga anaknya yang masih kecil atau anaknya yang majnunah tadi. Hal ini disebabkan karena menurut ulama Hanafiyah rukun nikah hanya terdiri dari tiga perkara yakni ijab, qabul, dan perpautan antara keduanya (ijab dan qabul).

Sebagaimana pernyataan iman Hanafi yakni

“Perempuan yang merdeka, baliq, akil ketika menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki atau mewakilkan kepada laki-laki lain dalam suatu pernikahan, maka pernikahan perempuan itu atau suaminya diperbolehkan. Qaul Abi Hanifah, Zufar dan Abi Yusuf sama dengan yang awal, perempuan itu boleh menikahkan dirinya sendiri dengan orang yang kufu’ atau yang tidak kufu’ dengan mahar yang lebih kecil atau rendah, ketika perempuan itu menikahkan dirinya sendiri dengan seorang yang tidak kufu’, maka bagi para wali berhak menghalangi pernikahannya, bila pernikahannya itu dengan mahar yang kecil.”

3. Menurut Jumhur Ulama

Berdasarkan pendapat jumhur ulama, keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mutlak atau harus ada dan hukum pernikahan tanpa wali adalah tidak sah. Pernikahan tanpa adanya wali tersebut haruslah dihindari. Saat akan menikah hendaknya pihak perempuan telah memiliki wali dan ini berlaku pada semua perempuan termasuk semua perempuan yang masih kecil atau dewasa, baik perawan atau sudah janda. Dan apabila syarat ini tidak dipenuhi maka status perkawinannya tidak sah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW

“Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka berselisih; maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”(HR. Al-Arba’ah)

Dan juga disebutkan dalam hadits berikut ini :

“Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radhiyallahu Anhum bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Tidaklah sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali.”(HR. Ahmad dan Al-Arba’ah)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa tidak ada suatu pernikahanpun yang dilaksanakan tanpa adanya seorang wali dan pernikahan tanpa wali tersebut hukumnya tidak sah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara ulama, hukum pernikahan tanpa wali nikah tetaplah tidak diperbolehkan.

4. Berdasarkan Alqur’an

Memang tidak ada ayat al-Qur‟an yang menjabarkan dengan jelas tentang hukum pernikahan tanpa adanya wali namun berdasarkan beberapa pendapat ulama maupun tafsir maka ada beberapa ayat yang secara tidak langsung memberi pengertian bahwa seorang perempuan bisa menikah sendiri tanpa adanya seorang wali. Hal ini disebutkan dalam Surat Al Baqarah berikut ini :

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian.itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.”

Ayat diatas ditafsirkan bahwa ayat tersebut hanya menunjukkan tentang perintah Allah kepada para wali untuk menikahkan anaknya perempuan mereka bukan perintah tentang harusnya keberadaan dalam suatu pernikahan.

Meskipun demikian, masyarakat tetap berpegang bahwa seorang wanita harus menikah dengan izin walinya dan nikah tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal. Pernikahan sah jika semua rukun dan syarat akad nikah terpenuhi dan wanita yang menikah tersebut bukanlah wanita yang haram dinikahi oleh sang pria untuk menghindari adanya pernikahan sedarah.

Proses pernikahan tersebut boleh didahului oleh proses mengenal atau dalam islam disebut ta’aruf dan kemudian bertunangan (baca tunangan dalam islam). Ada baiknya saat mencari jodoh, kita mengetahui beberapa hal yang penting misalnya kriteria calon isteri maupun kriteria calon suami yang baik agar nantinya tercipta pernikahan yang harmonis dan sesuai dengan kaidah islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn