Pernikahan Sedarah Menurut Sains dan Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Allah SWT menciptakan pria dan wanita untuk berpasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan pernikahan. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau menikah. Seperti yang kita tahu bahwa pernikahan adalah suatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya termasuk diperbolehkannya bertunangan (baca tunangan dalam islam)meskipun dianjurkan pernikahan dilaksanakn secara resmi dan bukan dengan nikah siri.

Hikmah Pernikahan

Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga (baca tujuan pernikahan dalam islam) pernikahan juga memiliki hikmah yakni sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits berikut ini :

  •  memberikan rasa cinta, kasih sayang dan ketentraman

Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri/pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)

  • memperluas rizki

dalam pernikahan ada kewajiban suami terhadap istri (baca juga kewajiban istri terhadap suami) termasuk dalam memenuhi kebutuhan materi atau mencari rizki. Allah menjanjikan rizki bagi orang yang menikah sebagaimana difirmankan dalam ayat berikut ini

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)

  • memelihara kehormatan dan dari perbuatan zina

Dengan menikah seseorang dapat menyalukan kebutuhan biologisnya dan hal ini bisa menghindarkannya dari prbuatan maksiyat terutama zina (baca Zina dalam islam)

”DariAbdullah r.a., katanya: “Di zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.”(HR. Bukhari)

Larangan Menikah

Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada,. Larangan tersebut bisa berlangsung seolamanya maupun sementara dan mencakup :

  1. Larangan pernikahan karena berlainan agama
  2. Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
  3. Larangan pernikahan karena hubungan susuan
  4. Larangan pernikahan karena hubungan semenda
  5. Larangan pernikahan poliandri
  6. Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
  7. Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
  8. Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
  9. Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat

Pernikahan Sedarah

Dengan melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini

  • Menurut sains

pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini namun berdasarkan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktekkan hal tersebut di zaman dahulu seperti pada zaman mesir kuno. Para raja dan bangsawan mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya.

Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.

  • Menurut islam

Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)

Tujuan Larangan Pernikahan Sedarah

Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah bertujuan untuk

  • memperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
  • membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri dll (baca hukum menikah saat hamil dan hukum hamil di luar nikah)
  • membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan

Demikian pengertian, hukum dan tujuan dilarangnya pernikahan sedarah. Sekiranya pernikahan adalah hal yang suci dan sebelum menikah seseorang harus memperhatikan bahwa pernikaha sedarah haram hukumnya sehingga orang tersebut harus mencari pendamping hidup yang memiliki darah yang berbeda atau kekrabatan yang jauh agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Jika anda sedang mencari jodoh atau melakukan ta’aruf ada baiknya mengetahui  penyebab terhalangnya jodohkriteria calon istri yang baik, kriteria calon suami yang baik, cara memilih pendamping hidup dan cara mencari jodoh dalam islam.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn