Talak – Hukum, Rukun dan Jenisnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت

Artinya:

Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.” (HR. Muslim)

Di atas merupakan hadist Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yang sesungguhnya merupakan suatu peringatan tentang buruknya suatu perceraian. Mengapa? Karena perceraian itu adalah salah satu cita-cita terbesar dari iblis yang merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang paling laknat, dimana dengan adanya perceraian akan dapat menimbulkan berbagai dampak seperti terputusnya keturunan maupun terputusnya tali silaturahmi.

Selain itu, perceraian juga dapat membuka jalan menuju perzinaan yang dapat menimbulkan kerusakan dan mendatangkan dosa yang begitu besar. Oleh karena itu, sebelum menikah akan lebih baik jika memilih calon pendamping hidup sesuai dengan syari’at agama, agar nantinya hal-hal yang dilarang agama tidak terjadi, seperti perceraian. Terlebih dengan cara yang Allah ridoi, seperti ta’aruf.

(baca juga: zina dalam islam)

Perceraian atau dalam islam dikenal dengan talak yang dapat diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau juga bisa diartikan terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri dalam jangka waktu tertentu atau untuk selama-lamanya. Mengapa dikatakan dalam jangka waktu tertentu? Karena dalam islam diperbolehkan adanya rujuk, dengan beberapa catatan seperti firman Allah SWT berikut ini :

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al- Baqarah ayat 229)

Allah SWT juga berfirman :

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

Artinya:

 “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At- Talaq ayat 2)

Kapankan perceraian atau talak itu dapat dilakukan?

Islam telah mengajarkan bahwasannya talak atau cerai tidak bisa dilakukan kapan saja. Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam talak atau cerai diantaranya :

  1. Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan. Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”
  2. Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

Artinya “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

  1. Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam. Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”

Hukum Talak

Pada dasarnya perceraian atau talak adalah sesuatu hal yang harus dihindari dalam sebuah perkawinan. Mengapa? Karena selain merupakan perbuatan yang amat disenangi oleh iblis, talak juga nantinya dapat berakibat buruk bagi kehidupan, baik itu bagi pasanagan suami istri yang memutuskan untuk bercerai, bagi keturunan atau anak-anak mereka, juga bagi anggota keluarga lainnya.

Kita banyak melihat dampak-dampak dari fenomena tersebut, dimana banyak anak-anak yang terlantar akibat kurangnya pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya. Dan hal itu tentu saja menjadi peluang bagi iblis untuk menjadikan anak-anak tersebut sebagai bala tentaranya.

Jadi sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya jika pasangan suami istri lebih memikirkan bagaimana masa depan anak-anak mereka nantinya, jangan sampai keinginan iblis untuk menjadikan mereka sebagai pendukungnya menjadi terkabul.

Adapun hukum dari talak atau cerai ada bermacam-macam, yaitu :

  1. Wajib ; Perceraian atau talak dikatakan wajib apabila :
  • Antara suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi
  • Tidak terjadi kata sepakat oleh dua orang wakil baik dari pihak suami maupun istri untuk perdamaian rumah tangga yang hendak bercerai
  • Adanya pendapat dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian/ talak adalah jalan yang terbaik.

Dan jika dalam keadaan-keadaan tersebut keduanya tidak diceraikan, maka suami akan berdosa.

  1. Haram ; Suatu perceraian/ talak akan menjadi haram hukumnya apabila :
  • Seorang suami menceraikan istrinya ketika si istri sedang dalam masa haid atau nifas
  • Seorang suami yang menceraikan istri ketika si istri dalam keadaan suci yang telah disetubuhi
  • Seorang suami yang dalam keadaan sakit lalu ia menceraikan istrinya dengan tujuan agar sang istri tidak menuntut harta
  • Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, atau juga bisa dengan mengucapkan talak sat akan tetapi pengucapannya dilakukan secara berulang-ulang sehingga mencapai tiga kali atau bahkan lebih.

3. Sunnah ; Perceraian merupakan hal yang disunnahkan, apabila :

  • Suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya
  • Sang istri tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan dirinya

4. Makruh ; Perceraian/ talak bisa dianggap sebagai hal yang makruh apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, memiliki akhlak yang mulia, serta memiliki pengetahuan agama yang baik.

5. Mubah ; Sedangkan perceraian atau talak bisa dikatakan mubah hukumnya apabila suami memiliki keinginan/ nafsu yang lemah atau juga bisa dikarenakan sang istri belum datang haid atau telah habis masa haidnya.

Rukun Perceraian/ Talak

  1. Bagi Suami ; Suami yang hendak menceraikan istrinya haruslah :
  • Berakal sehat
  • Baligh
  • Bercerai atas kemauan sendiri atau tanpa adanya paksaan dari pihak lain

2. Bagi Istri ; Seorang istri yang bisa diceraikan haruslah :

  • Memiliki akad nikah yang sah dengan suami
  • Suami belum pernah menceraikannya dengan mengucapkan talak tiga

3. Lafadz TalakTalak dianggap sah apabila dalam lafadznya :

  • Terdapat kejelasan ucapan yang menyatakan perceraian
  • Disengaja atau tanpa adanya paksaan dari pihak manapun atas pengucapan talak tersebut.

Jenis – Jenis Talak

Talak dibagi dalam beberapa jenis, yaitu :

A. Dilihat dari sighat (ucapan/ lafadz) talak

Jika ditinjau dari segi ini, talak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. Talak Sharih (Talak langsung)

Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lafadz atau ucapan yang jelas dan terang. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat ataupun saksi, akan tetapi sang suami tetap dianggap menjatuhkan talak/ cerai. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah :

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

Artinya “Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku).”

Contoh Lafadz/ ucapan Talak Sharih :

  • Aku menceraikanmu
  • Engkau aku ceraikan
  • Engkau kutalak satu, dan lain sebagainya.

2. Talak Kinayah (Talak Tidak Langsung)

Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan menggunakan kata-kata yang di dalamnya mengandung makna perceraian akan tetapi tidak secara langsung. Seorang suami yang apabila menjatuhkan talak dengan lafadz talak kinayah sementara tidak ada niat untuk menceraikan istrinya, maka talak tersebut dianggap tidak jatuh.

Akan tetapi apabila sang suami mempunyai niat untuk menceraikan istrinya ketika mengucapkan kalimat-kalimat talak tersebut, maka talak dianggap jatuh. Contoh Lafadz talak kinayah :

  • Pulanglah engkau pada orang tuamu karena aku tidak lagi menghendakimu
  • Pergi saja engkau dari sini kemanapun engkau suka
  • Tidak ada hubungan apapun lagi di antara kita,” dan lain sebagainya.

B. Dilihat dari pelaku perceraian

Jika ditinjau dari segi tersebut, cerai atau talak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. Cerai Talak oleh Suami

Ini merupakan jenis perceraian atau talak yang paling umum terjadi, dimana seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya. Begitu seorang suami mengucapkan lafadz talak kepada sang istri, maka talak atau cerai tersebut telah dianggap jatuh atau terjadi.

Jadi status perceraiannya terjadi tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan agama. Dengan kata lain, keputusan dari Pengadilan Agama hanyalah sebagai formalitas saja.

Talak jenis ini dibedakan menjadi 5 jenis, yaitu :

Talak Raj’i

Yaitu suatu proses perceraian dimana suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Akan tetapi sang suami bisa melakukan rujuk dengan istrinya ketika sang istri masih dalam masa iddah, dan ketika masa iddah telah habis atau lewat, rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dibenarkan kecuali harus dengan akad nikah yang baru.

Allah SWT berfirman :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al- Baqarah ayat 229)

Talak Bain

Ini adalah suatu proses perceraian dimana seorang suami mengucapkan atau melafadzkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kasus seperti ini, sang suami tidak diperbolehkan untuk rujuk dengan istrinya, kecuali sang istri telah menikah kembali dengan orang lain lalu sang istri diceraikan oleh suami barunya tersebut dan telah habis masa iddahnya.

Allah SWT berfirman :

إِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al- Baqarah ayat 230)

Talak Sunni

Ini adalah perceraian dimana seorang suami mengucapkan talak kepada istri yang belum disetubuhi ketika si istri dalam keadaan suci dari haid.

Talak Bid’i

Yaitu perceraian dimana suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang masih dalam masa haid atau istri yang dalam keadaan suci dari haid akan tetapi sudah disetubuhi.

Talak Taklik

Yaitu perceraian yang terjadi akibat syarat atau sebab-sebab tertentu. Jadi apabila sang suami melakukan sebab atau syarat-syarat tersebut, maka terjadilah perceraian atau talak.

Bagaimanakah hukumnya jika seorang suami langsung menjatuhkan talak 3 kepada istrinya?

Terdapat perbedaan pendapat tentang hal tersebut, dimana sebagian para ulama menyatakan bahwa talak 3 hanya bisa dilakukan setelah terjadi dua kali talak dan dua kali rujuk. Pendapat ini berdasarkan pada Firman Allah SWT dalam Surat Al- Baqarah ayat 229 yang menyatakan bahwa” “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.”

Sedangkan pendapat yang lainnya menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan, yaitu dengan merujuk pada hadist:

“Di masa Rasulullah SAW, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.” (HR Muslim)

2. Gugat Cerai oleh istri

Ini merupakan proses perceraian dimana sang istri mengajukan permohonan gugat cerai atas suaminya kepada Pengadilan Agama, dan sebelum lembaga pemerintah tersebut memutuskan secara resmi, maka perceraian dianggap belum terjadi.

Ada dua istilah terkait gugat cerai yang dilakukan oleh istri atas suaminya, yaitu :

Fasakh

Yaitu pengajuan perceraian yang dilakukan seorang istri atas suaminya tanpa adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada sang suami. Fasakh bisa dilakukan ketika :

  • Suami telah dianggap tidak memberikan nafkah lagi baik nafkah lahir maupun batin kepada istrinya selama enam bulan berturut-turut.
  • Apabila seorang suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa adanya kabar berita
  • Suami dianggap tidak melunasi mas kawin atau mahar yang telah disebutkan di dalam akad nikah, baik sebagian maupun keseluruhan.
  • Suami berlaku buruk kepada istrinya seperti menganiaya, menghina, maupun tindakan lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan sang istri.

Khulu’

Yaitu proses perceraian atas permintaan dari pihak istri dan suami setuju dengan hal tersebut dengan syarat sang istri memberikan imbalan kepada sang suami. Di dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 229 disebutkan bahwa

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”

Dampak dari gugatan cerai yang dilakukan istri tersebut adalah hilangnya hak suami untuk melakukan rujuk selama sang istri sedang dalam masa iddah atau yang disebut dengan talak ba’in sughra. Dan apabila sang suami menghendaki untuk rujuk, maka ia harus melakukan proses melamar dan menikahi kembali wanita yang telah menjadi mantan istrinya tersebut. Dan apabilan wanita tersebut hendak menikah dengan pria lain, maka ia harus menunggu hingga masa iddahnya selesai.

Apa yang dilakukan setelah proses talak terjadi?

Sudah seharusnyalah setiap pasangan suami istri menghindarkan  diri dari perceraian, karena banyak dampak buruk yang akan terjadi karena fenomena tersebut. Akan tetapi apabila perceraian atau talak telah terjadi juga tidak seharusnya memutuskan hubungan di antara keduanya.

Mengapa? Al-qur’an telah memberikan pelajaran bahwa dengan bercerai atau talak artinya mereka diberikan kesempatan untuk kembali mengevaluasi atau mempelajari kembali agar nantinya hal serupa tidak akan terjadi kembali.

Dengan adanya perceraian atau talak, para wanita tidak diharamkan untuk memperoleh nafkah dari suami untuk dirinya selama dalam masa iddah, dan suami juga dilarang untuk mengeluarkan istrinya dari rumah selama masa itu. Justru ketika istri sedang dalam masa iddah, suami wajib membiarkan sang istri untuk tetap tinggal satu rumah dengannya, karena dengan begitu kemungkinan untuk rukun kembali bisa terjadi.

Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya:

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. At- Talaq ayat 1)

Seorang suami juga tidak diperbolehkan untuk memakan atau mengambil kembali mahar atau segala sesuatu yang telah ia berikan kepada istrinya sebelum perceraian terjadi. Di dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 229 di atas telah disebtkan bahwa:

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.”

Istri yang ditalak memiliki hak untuk tetap mendapatkan mut’ah seperti biasanya. Allah SWT telah berfirman :

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Artinya “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut´ah menurut yang ma´ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al- Baqarah ayat 241)

Seorang suami yang telah mentalak istrinya tidak dihalalkan untuk menyebarkan keburukan ataupun melakukan perbuatan yang dapat menyakiti diri sang istri dan keluarganya. Dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 229 di atas juga disebutkan bahwa:

 “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

fbWhatsappTwitterLinkedIn