Muhrim Dalam Islam – Pengertian dan Pembagiannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dewasa ini kita sering mendengar istilah “bukan muhrim” dan istilah ini biasanya terlontar saat seorang pria hendak berjabat tangan dengan lawan jenisnya namun ia menolak atau sebaliknya. Perlu diluruskan atau dibenarkan bahwa ucapan muhrim yang sering kita dengar sebenarnya dalam bahasa Arab adalah mimnya di-dhammah dan juga memiliki makna orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul.

Sedangkan kata mahram sendiri dalam bahasa arab mimnya difathah dan pengertian mahram adalah wanita yang haram dinikahi. . Istilah muhrim diberikan pada orang yang berihram juga karena pada saat mengenakan pakaian ihram atau menjalankan ibadah haji dan umrah, seseorang diharamkan menjalankan hubungan badan dan sebagainya. Lalu apakah pengertian muhrim dalam islam? Simak penjelasan berikut ini

Pengertian Muhrim

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa kata mahram dan muhrim sebenarnya memiliki perbedaan namun masyarakat Indonesia lebih familiar dengan istilah muhrim daripada mahram. Istilah muhrim yang sering digunakan atau diucapkan masyarakat Indonesia pada umumnya biasanya dipakai oleh orang yang sedang melakukan ihram dalam ibadah haji maupun umrah. Pemakaian istilah muhrim dalam’ ibadah haji dan umrah juga berarti bahwa mereka yang memakai pakaian ihram dilarang melakukan perbuatan tertentu. seperti melakukan hubungan suami istri, melangsungkan perkawinan, membunuh binatang, dan larangan lain selama proses haji atau umrah berlangsung. .

Dalam Ensiklopedi Hukum lslam, para ulama fikih membagi wanita yang haram dinikahi  oleh seorang pria baik secara resmi maupun nikah siri  kedalam dua kelompok besar yakni wanita yang haram dinikahi selamanya (Muabbad) dan yang haram dinikahi sementara atau dalam waktu tertentu (ghoiru muabbad). Wanita yang haram dinikahi selamanya tersebut kemudian dibagi menjadi tiga kelompok lagi yakni wanita yang haram dinikahi sebab nasan, pernikahan maupun persusuan.

Dasar Hukum Muhrim

Pengertian dan golongan wanita yang haram dinikahi telah disebutkan dengan jelas dalam Al qur’an terutama dalam surat An Nisa ayat 23 dan ayat 24. Wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat berikut ini hukumnya haram untuk dinikahi.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dandiharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’:23)

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa’:24)

Pembagian Mahram

Muhrim atau mahram dibagi menjadi dua golongan yakni mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad. Berikut ini penjelasan mengenai muhrim dalam islam :

1. Mahram Muabbad

Mahram mu‟abbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Ada tiga kelompok mahram mu‟abbad menurut fiqih, yaitu karena adanya hubungan nasab/kekerabatan, adanya hubungan pernikahan dan hubungan persusuan.

a. Mahram karena adanya hubungan nasab/kekerabatan

Berikut ini orang-orang yang tidak boleh dinikahi seorang laki-laki karena ada hubungan kekerabatan :

  • Ibu, Nenek dan seterusnya ke atas
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Saudara perempuan ibu
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki
  • Anak perempuan dari saudara perempuan

b. Mahram karena hubungan pernikahan

Perempuan-perempuan yang menjadi mahram bagi laki-laki untuk selamanya sebab ada hubungan pernikahan antara lain adalah :

  • Ibu tiri, atau perempuan yang telah dinikahi oleh ayah
  • Menantu
  • Mertua
  • Anak dari istri yang telah digauli

Ulama- ulama yang memegang empat mazhab sepakat mengenai keharaman menikahi wanita-wanita diatas, baik yang dikarenakan hubungan nasab maupun karena hubungan perkawinan

c. Mahram Karena Hubungan Sepersusuan

Bila seorang anak menyusu kepada seorang perempuan, maka air susu yang diminumnya tersebut nantinya akan menjadi darah dan daging dalam tubuhnya sehingga perempuan tersebut sudah hampir sama seperti ibunya sendiri. Perempuan itu sendiri dapat menyusui karena kehamilan dari hubungannya dengan suaminya, maka anak yang menyusu kepadanya juga terhubung dengan
suaminya layaknya seorang anak terhubung kepada ayah kandungnya. Selanjutnya keharaman-keharaman melakukan perkawinan berlaku sebagaimana hubungan nasab. Selanjutnya keharaman-keharaman melakukan perkawinan berlaku sebagaimana hubungan nasab. Para ulama berpendapat bahwa hubungan persusuan dapat timbul setelah 5 kali persusuan dan usia anak tidak lebih dari dua tahun.

2. Mahram Ghairu Mu’abbad

Mahram Ghairu Mu‟abbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk waktu tertentu atau sementara dikarenakan hal tertentu, bila hal yang menghalangi tersebut sudah tidak ada maka larangan itu tidak berlaku lagi. Berikut ini wanita yang termasuk dala muhrim sementara antara lain :

  • Wanita yang haram dinikahi karena hubungan persaudaraan dalam pernikahan. Maksudnya adalah seorang pria dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus atau jika wanita tersebut kakak-beradik (baca juga pernikahan sedarah)
  • Wanita yang akan menjadi istri kelima hukumnya haram dinikahi karena seorang laki-laki hanya bisa memiliki maksimal empat orang istri.
  • Wanita yang sudah menikah dengan pria lain haram untuk dinikahi untuk mencegah terjadinya poliandri dan perselingkuhan dalam rumah tangga.
  • Wanita yang berada dalam masa iddah setelah proses talak (baca hukum talak dalam pernikahan) baik cerai mati maupun cerai hidup.
  • Wanita yang telah ditalak tiga (baca perbedaan talak satu, dua dan tiga)  maka bekas suaminya haram untuk menikahinya sampai wanita tersebut menikah dengan pria lain kemudian bercerai
  • Wanita pezina hukumnya haram untuk dinikahi (baca zina dalam islam) sampai ia bertobat nasuha (baca shalat taubat) maka ia baru boleh dinikahi
  • Wanita yang berbeda agama disepakati oleh para ulama bahwa ia haram untuk dinikahi kecuali ia telah masuk islam atau menjadi mualaf.

Demikian pengertian, dan golongan muhrim dalam islam. Mengetahui perbedaan serta pengertian yang sesungguhnya tentang kata muhrim atau mahram agar tidak terjadi kesalahpahaman. Muhrim atau mahram sebenarnya menyangkut pernikahan dan bertujuan agar pernikahan terjadi sesuai dengan kaidah islam (baca tujuan pernikahan dalam islam)  dan memenuhi syarat-syarat akad nikah dan rukunnya termasuk dalam hal perwalian atau wali nikah (baca urutan wali nikah dan syarat wali nikah). Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn