Hukum Waris Islam dan Pembagiannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Harta dalam islam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana Allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya.

Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggak kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya. Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris islam atau Mawaris dalam Islam. Hal pesoalan waris bukanlah hal yang sepele karena dampak yang ditimbulkan jika tidak diatur oleh Allah SWT.

Tujuan hukum waris

Tujuan dari pengaturan harta waris adalah agar tidak ada persengketaan atau perselisihan mengenai harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan pengaturan harta waris maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian harta warisan akan lebih kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.

Tidak jarang, dengan adanya permasalahan waris, keluarga menjadi terpecah belah dan bertengkar karena perebutan harta waris. Untuk itu, Allah dalam fungsi agama memberikan aturan bagaimana tentang harta waris dalam islam agar membawakan kemaslahatan.

Sebelum mengatur soal warisan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan dan wajib dilakukan. Jika hal-hal ini tidak diperhatikan dan belum dilaksanakan, maka lebih baik persoalan pembagian harta waris tidak lebih dulu dilakukan. Hal-hal tersebut adalah :

  • Berkenaan dengan biaya pemakaman dari orang yang meninggal
  • Wasiat atau pesan yang ditinggalkan
  • Hutang-Piutang yang ditinggalkan (berhutang dalam islam tentu hal yang wajib untuk dibayar, ditunaikan janjinya untuk mengembalikan)

Dalil Mengenai Hukum Waris Islam

Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-Quran. Hal ini dikarenakan fungsi al-quran bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk kehidupan. Manfaat membaca Al-Quran sendiri ada banyak dan akan menemukan keajaiban al-quran di dunia.

Dalil mengenai harta waris dalam islam ada di dalam Al-Quran Surat  An-Nisaa ayat 11-12 yang cukup detail dibahas dan disampaikan di Al-Quran.

 “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun

Selain itu, dibahas juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”

Ahli Waris dalam Islam

Dari ayat diatas dapat diambil beberapa poin mengenai siapa saja yang berhak atas warisan yang ditinggal oleh orang yang sudah meninggal.

  • Anak Kandung baik Perempuan atau Laki-Laki
  • Ayah dan Ibu
  • Istri/Suami

Anak angkat atau hasil adopsi tidak berhak atau bukanlah sebagai ahli waris. Dia bukanlah pewaris atau yang berhak untuk mendapatkannya karena tidak memiliki hubungan sedarah dan yang lebih berhak adalah keluarga yang bersifat kandung.

Pembagian waris bisa saja diluar dari orang-orang yang sudah Allah tetapkan dan dengan ketentuan yang sudah dibuat islam asalkan orang yang meninggal sebelumnya sudah meninggalkan wasiat. Wasiat ini pun diusahakan dalam bentuk yang sah, legal dan terdapat saksi atau tanda bukti di dalamnya bukan hanya lisan. Hal ini bisa digunakan jika ada wasiat sebelum nantinya membagikan harta waris kepada pewarisnya.

Pembagian Harta Waris

Pembagian warisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab-arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam.

1. Ahli Waris yang Mendapat ½

  • Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan (laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut adalah anak tiri.
  • Anak kandung perempuan. Syaratnya adalah ia tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
  • Cucu Perempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya adalah cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan tidak memiliki anak perempuan ataupun anak laki-laki.
  • Saudara kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut adalah seorang diri dan tidak memiliki saudara lain. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan (anak laki-laki ataupun perempuan)
  • Saudara perempuan yang se ayah. Syaratnya adalah ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri) dan tidak memiliki saudara kandung. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek.

2. Ahli Waris yang Mendapat ¼

  • Suami yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya adalah istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit bisa dari darah dagingnya atau tidak.
  • Istri yang ditinggal suaminya. Syaratnya adalah suami tidak memiliki anak atau cucu

3. Ahli Waris yang mendapat 1/8

  • Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki atau perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan

4. Ahli Waris yang mendapat 2/3

  • Dua orang anak kandung perempuan atau lebih yang tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua perempuan yang satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Ia tidak memiliki saudara laki-laki se ayah dan tidak memiliki saudara kandung.

5. Ahli Waris yang mendapat 1/3

  • Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Ia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak kandung
  • Saudara perempuan dan laki-laki yang se ibu, tidak memiliki anak, ayah, atak kakek. Jumlah saudara seibu tersebut adalah dua oranng atau lebih.

Dari adanya ahli waris yang diketahui dalam islam, maka kita bisa membagikan harta waris yang ada tanpa muncul perselisihan dan mengindari fitnah dalam islam. Bagi orang beriman yang menerapkan ajaran islam akan merasakan manfaatnya yang besar dan tidak merasa dirugikan sedikitpun oleh aturan yang Allah telah berikan. Hal tersebut adalah bagian dari fungsi iman kepada Allah. Jika tidak diyakini sebagai aturan yang benar, maka kita harus berhati-hati hal tersebut menjadi penyebab amal ibadah ditolak dalam islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn