Amalan Shaleh

Hukum Menjawab Adzan Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Adzan merupakan bentuk panggilan kepada umat muslim yang merupakan pengingat bahwa telah memasuki waktu sholat wajid. Islam memandang adzan sebagai sesuatu yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan sholat wajib secara berjamaah sebagaimana juga hukum adzan dalam gereja . Biasanya adzan dikumandangkan di tempat-tempat ibadah seperti masjid atau musholah melalui pengeras suara. Dengan demikian maka umat muslim yang ada diwilayah tersebut tidak lupa akan kewajibannya yaitu melaksanakan sholat wajib lima  waktu.

Perkara azan dan keutamaan adzan serta keutamaan adzan subuh   ini juga banyak disinggung dalam hadist yang disampaikan secara langsung oleh Rasulullah SAW. Salah satunya ialah hadist berikut ini yang berbunyi.

Beliau (Rasulullah SAW )berkata :

Pulanglah kalian dan tinggallah bersama mereka, dan ajarilah mereka (agama Islam) serta shalatlah kalian. Apabila datang waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian beradzan. Dan orang yang paling dituakan mengimami shalat kalian”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ رواه أحمد

Tidak ada tiga orang di satu desa yang tidak ada adzan dan tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali setan akan memangsa mereka”.

Dengan melihat hadist diatas, maka adzan memiliki makna yang lebih dalam dari sekedar panggilan Allah SWT. Adzan juga merupakan pelundung dari pada godaan syetan yang terkutuk. Sebab dalam adzan terdapat lantunan kalimat ajakan dan pujian kepada sang pencipta. Bagi umat muslim menjawab adzan tentu merupakan bentuk amalan ketika mendengar adzan  yang memang dapat mendatangkan pahala tersendiri. Untuk membahasnya lebih rinci maka silahkan simak pembahasan dalam poin dibawah ini.

Hukum Menjawab Adzan Dalam Islam 

Imam An Nawawi mengatakan: “Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma’. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)”

Dalam permasalahan wakti adzan semua ulama menyepakati bahwa, adzan dan iqamah hanya diperuntukan pada saat akan masuknya waktu sholat wajib. Diluar hal tersebut tidak ada keharusan untuk melantunkan adzan atau iqamah. Sedangkan dalam hukum menjawab adzan sendiri terdapat perbedaan antar ulama. Terdapat pendapat yang kemudian mewajibkan dan hanya mensunnahkan hukum menjawab adzan. Agar lebih jelas maka simak uraian singkat mengenai hukum menjawab adzan dalam islam.

1. Wajib

Ibnu Wahab, Mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, dan mazhab Zahiri berpendapat bahwa hukum menjawab seruan azan adalah wajib. Imam ath-Thahawi juga menukil beberapa pendapat ulama salaf yang menyatakan hukum menjawab seruan adzan adalah wajib. (Bada-i’ ash-Shana-i’, 1/660. Syarh Al-Kharasy alal Khalil, 1/233).

Sebagaimana Hadits Abu Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Jika kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari, 611. Muslim, 383).

Hukum wajib menjawab adzan ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya tidak boleh berkata-kata atau sibuk ngobrol  ketika adzan berkumandang. Selain itu juga, seseorang juga harus berhenti dari segala aktivitasnya seperti membaca alquran atau melakukam pekerjaan lainnya dan fokus mendengarkan adzan saja yang di lantunkan oleh muazin.

Dalam hadist diatas juga disebutkan untuk menjawab atau mengikuti perkataan muazin. Dalam ushul fikih jika terdapat kata perintah maka hukumnya sama dengan wajib. Ditambah lagi tidak terdapat kata yang menggeser hukum kepada selain hukum wajib.

2. Sunnah 

Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali, pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki, dan sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum menjawab seruan adzan adalah sunnah, bukan wajib. Hal ini perpatokan dalam hadist. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ، وَكَانَ يَسْتَمِعُ الأَذَانَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا، أَمْسَكَ، وَإِلَّا أَغَارَ، فَسَمِعَ رَجُلًا، يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى الْفِطْرَةِ

Rasulullah pernah hendak menyerang satu daerah ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar suara adzan maka beliau menahan diri. Namun jika beliau tidak mendengar, maka beliau menyerang. Lalu beliau pun mendengar seorang laki-laki berkata (mengumandangkan adzan), ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Rasulullah bersabda: ‘Di atas fithrah….’” (HR. Muslim no. 382).

Hadits Anas bin Malik tersebut sekaligus sebagai bantahan atas argumentasi pendapat para ulama yang menganggap hukum menjawab seruan adzan adalah wajib.

Imam asy-Syafi’I dalam kitab Al-Umm menyebutkan, Ibnu Abi Fudaik telah berkata kepadaku, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Ibnu Syihab. Ia berkata, Tsa’labah bin Abi Malik berkata kepadaku,

كَانُوا يَتَحَدَّثُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَعُمَرُ جَالِسٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ قَامَ عُمَرُ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ حَتَّى يَقْضِيَ الْخُطْبَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا فَإِذَا قَامَتْ الصَّلَاةُ وَنَزَلَ عُمَرُ تَكَلَّمُوا

Pada hari Jumat mereka (Jamaah shalat) saling berbicara ketika Umar bin Khattab radhyallahu ‘anhu sedang duduk di Mimbar. Jika Muadzin telah selesai adzan Umar berdiri dan tak ada seorangpun yang berbicara sampai usai dua khutbah. Kemudian setelah shalat ditegakkan dan umar turun, mereka saling berbicara kembali.” (Al-Umm, 1/175)

Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thurifi menjelaskan, “Hadits di atas menunjukkan atas tidak adanya kewajiban menjawab dan mengikuti apa yang dikatakan muadzin ketika ia adzan, berdasarkan perbuatan sahabat yang meninggalkan itu dan disaksikan oleh Umar bin Khattab radhyallahu ‘anhu. (Al-Masa-il al-Muhimmah Fil Adzan wal Iqamah, Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thurifi, 107).

Berdasarkan penjelasan mengenai hukum menjawab adzan yang diuraikan di atas, maka sampailah kita kepada kesimpulan bahwa menjawah adzan hukumnya adalah sunnah. Sebab pendapat ulama jumhur yang mensunahkan hukum menjawab adzan lebih kuat dibanding dengan yang mewajibkan menjawab adzan. Meakipun demikian, tentunya sebagai umat muslim kita wajib menjunjung tinggi adab-adab keislaman. Dimana, kita dianjurkan untuk menjawab adzan sebisanya sebagai bentuk mencari keutamaan dalam ibadah.

Namun, jika memang kita sedang berada dalam sejumlah aktivitas dan pekerjaan maka hendaknya kita meninggalkannya dan menyimak saat adzan berkumandang. Jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjawab panggilan adzan, maka anda tidak berdosa jika tidak melakukannya. Sebab sebagaimana hukum sunnah, yakni apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila jika tidak dikerjakan tidak apa-apa. Sebaliknya jika kita mencela adzan maka niscaya azab menghina adzan akan menimpa diri kita .

Itulah tadi, hukum menjawab adzan dalam islam. Tentunya semoga dapat semakin meningkatkan kadar keimanan kita untuk semakin dekat kepada sang pencipta sebagaimana kedudukan sholat dalam islam  . Selain itu juga merupakan sarana untuk semakin memperkaya diri dengan ilmu agama. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago