Siapa yang tidak pernah melakukan jual beli? Tentunya semua orang di dunia ini pernah melakukan jual beli, bahkan jual beli sudah menjadi aktivitas keseharian yang pasti akan dilakukan. Dalam masalah jual beli sering kali ada banyak hal yang dilakukan oleh manusia yang bersifat kecurangan atau berlaku tidak adil dalam aktivitas tersebut. Tentu saja hal ini pasti akan lumrah terjadi karena manusia memiliki hawa nafsu yang mendorong dirinya berbuat semena-mena.
Untuk itu, islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, mengatur hal ini semuanya untuk diterapkan dan diberlakukan dalam kehidupan manusia. Tujuannya serta merta untuk membuat keadilan dan tidak ada kedzaliman yang berlaku dalam aktivitas manusia tersebut. Termasuk dalam hal jual beli islam pun tidak melarang atau mengharamkan, hanya mengatur dan membuatnya menjadi proses yang berkah.
Tidak jarang kita pun melihat bahwa sahabat-sahabat Nabi bahkan Nabi sendiri dulunya adalah saudagar. Tentunya seorang saudagar melakukan aktivitas jual beli dalam kesehariannya. Ada banyak sekali hikmah dan pelajaran dari proses jual beli. Berikut adalah penjelasan yang bisa kita ambil mengenai hikmah jual beli dalam islam.
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa melaksanakan jual beli tentunya adalah hal yang tidak dilarang oleh agama islam. Untuk itu ada hikmah yang dapat diambil dan dirasakan jika dilakukan dari aktivitas jual beli. Islam pun memberikan penjelasannya dalam Al-Quran. Tentu saja hikmah ini akan didapatkan jika jual beli dilakukan sesuai dengan syariat islam yang berdasar kepada nilai nilai dasar dalam Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia, dan sesuai dengan Fiqih Muamalah Jual Beli. Berikut adalah hikmah jual beli :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).
Ayat di atas menjelaskan bahwa manusia harus mencari karunia Allah di muka bumi. Hal ini tentu saja bagian dari kebutuhan hidup manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Untuk itu, jual beli adalah salah satu alat atau proses agar manusia
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad)
Riba jelas dilarang oleh Allah SWT. Untuk itu, melakukan jual beli dapat menjauhkan diri dari riba. Tentu saja jika berjualan dan membeli tidak disandingkan dengan sistem riba juga. Dengan jual beli, tentunya ada akad dan kesepakatan. Untuk itu, tidak akan dikenai riba atau hal yang bisa mencekik hutang berlebih bagi pembeli.
Sebagaimana disampaikan dalam hadist, Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim) maka riba harus dijauhi dan jual beli tidak masalah dilakukan. Asal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai syariah islam.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa : 29)
Perniagaan atau jual beli tentunya harus dilaksanakan dengan suka sama suka. Jika ada proses jual beli yang membuat salah satu terdzalimi atau merasa tidak adil, maka perniagaan itu tidak akan terjadi, atau jikalaupun terjadi maka yang rugi juga akan kembali pada pihak tersebut.
Misalnya orang yang menipu pembeli, maka pembeli yang merasa tidak adil akan tidak kembali kepada penjual tersebut. Hal ini juga sebagaimana dijelaskan dalam hadist bahwa proses jual beli akan meningkatkan keadilan dan keseimbangan ekonomi karena ada aturan bahwa barang dan harga yang dijual harus sama dan menguntungkan satu sama lain.
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim)
Dengan melakukan jual beli maka kita bisa menjaga kehalalan rezeki. Tentu saja bagi yang melakukan penipuan atau pelanggaran jual beli akan membuat rugi diri sendiri. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadist, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)
Dan bagi penjual atau pembeli yang tidak bisa menjaga kehalalan rezekinya maka sebagiamana hadist, “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban)
Dengan adanya jual beli, hikmah yang didapat lagi adalah akan terjadinya produktifitas dan perputaran roda ekonomi di masyarakat. Ekonomi akan berjalan secara dinamis dan tidak dikuasai oleh satu orang saha yang mengkonsumsi barang atau jasa. Untuk itu proses jual beli yang dilakukan dengan adil dan seimbang akan membuat keberkahan rezeki bagi masyarakat.
Selain dari hal yang disebutkan di atas, dapat diketahui pula bahwa proses jual beli dapat menambah silahturahmi dan memperbanyak jejaring kita di masyarakat. Berbagai kebutuhan akan kita beli di orang yang berbeda, untuk itu setiap transaksi jual beli kita akan mendapatkan orang-orang yang berbeda di setiap harinya. Untuk itu jejaring pun akan semakin banyak. Dengan silahturahmi dan jejaring tentunya hal tersebut dapat menambahkan keberkahan harta dan rezeki kita.
Untuk itu, ummat islam harus dapat melakukan jual beli yang halal agar hikmah dan keberkahan jual beli tersebut dapat dirasakan dengan baik oleh kita. Tentu saja dengan menjauhi jual beli yang juga mengandung riba.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Untuk itu penting kiranya ummat islam dapat mempelajari dan memahami juga tentang ekonomi islam agar bertransaksi ekonomi sesuai syariah, seperti, Jual Beli Kredit Dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli , Hukum Jual Beli Tanah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Jual Beli Emas dalam Islam, Khiyar dalam Jual Beli, Hukum Saham dalam Islam, Pinjaman Dalam Islam, Hukum Pinjam Uang di Bank, Harta dalam Islam, dsb
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…