Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online yang dimaksud dengan bursa efek adalah pusat perdagangan surat-surat berharga dari perusahaan umum. Di dalam bursa efek terjadi proses jual beli efek perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek.
Adapun pihak yang terlibat dan berperan dalam proses transaksi jual beli efek perusahaan adalah wakil-wakil perusahaan seperti emiten atau perusahaan penerbit efek dan investor selaku pembeli efek.
Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam pun turut hadir sebagai hakim yang menengahi proses transaksi. Saksi-saksi pun dihadirkan yang terdiri dari perusahaan efek, biro administrasi efek, dan bank kustodian selaku tempat menyimpan efek-efek yang hendak diperjualbelikan.
Bagimanakah Islam memandang hal ini?
Praktek jual beli saham atau efek ini belum terjadi di masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya (semoga Allah SWT ridha dan merahmati mereka semua).
Namun hal ini tidak berarti bahwa praktek jual beli saham atau efek ini adalah haram hukumnya. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa,
“Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Karena Al Qur’an dan Al Hadits tidak mengatur hukum bursa efek dalam Islam, maka harus merujuk pada pendapat para sahabat Nabi atau melalui ijma’ jumhur ulama dengan tetap berlandaskan pada dalil-dalil dalam Al Qur’an dan Al-Hadis.
Di Indonesia sendiri, beberapa dalil Al Qur-an dan Al-Hadits menjadi landasan diterbitkannya Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal.
Adapun dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat para ulama di seluruh dunia termasuk indonesia terkait dengan hukum bursa efek dalam Islam salah satunya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya,
“ … dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (QS. Al-Baqarah : 275)
Ayat tersebut menyatakan bahwa transaksi jual beli adalah halal hukumnya jika dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.
Sementara itu, dalil yang berasal dari Al Hadits Nabi SAW yang menjadi landasan hukum bagi para ulama menyatakan pendapatnya tentang hukum bursa efek dalam Islam di antaranya adalah :
Adapun beberapa pendapat para ulama terkait dengan hukum bursa efek dalam Islam di antaranya adalah :
“Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain.” (Beirut : Dar al-Fikr, tanpa tahun).
“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum bursa efek dalam Islam adalah halal sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta efek atau saham yang diperjualbelikan berasal dari bisnis yang halal.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum bursa efek dalam Islam. Artikel lain yang dapat dibaca dan berkaitan dengan ekonomi Islam di antaranya adalah jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam, cara bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, cara pengembangan harta yang dilarang dalam Islam, jenis kerjasama dalam ekonomi Islam, harta dalam Islam, hukum forex dalam Islam, hukum trading dalam Islam, hutang dalam Islam, jual beli kredit dalam Islam, dan hukum saham dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…