Categories: Ekonomi

Jual Beli Terlarang dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Setiap hari, manusia pasti akan melangsungkan proses atau transaksi ekonomi. Transaksi ekonomi tentunya melibatkan pejual dan pembeli. Tidak jarang dalam proses jual beli, manusia memiliki kejahatan, kecurangan, bahkan penipuan untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau keuntungan sebesar-besarnya namun dengan cara penipuan.

Tentu saja proses jual beli yang seperti itu diharamkan oleh islam. Islam memperbolehkan jual beli dan menghalalkannya sebagai jalan atau langkah mencari rezeki karena memang proses jual beli dapat memudahkan manusia dan menguntungkan satu sama lain. Aturan ekonomi islam tentu saja tidak terlepas dari landasan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.

Pengertian Jual Beli yang Terlarang

Jual beli yang dilarang dalam islam tentunya bukan atas dasar atau pertimbangan apapun. Jual beli dalam islam senantiasa memperlihatkan aspek-aspek keadilan dari masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli.

Aturan Jual beli dalam islam bukan berarti membatasi manusia untuk menjalankan ekonomi dan mendapatkan keuntungan. Aturan tersebut ditentukan Allah justru untuk membuat manusi.  Jual beli yang diharamkan oleh islam bukan saja karena jual beli tersebut salah secara normatif. Setiap aturan islam tentu saja memiliki alasan mengapa diharamkan dan memiliki dampak negatif jika terus dilakukan. Termasuk proses jual beli yang diharamkan, tentu saja memiliki banyak dampak negatif jika terus dilakukan.

Di masa kini, jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara langsung melainkan secara online atau virtual. Hal ini tentu saja memiliki dampak postif dan resiko yang harus diambil. Jual beli yang haram atau pun terlarang bisa juga terjadi dalam jual beli dalam proses online. Misalnya, penipuan bukti transaksi atau transfer, penipuan akun penjualan, tidak mengirimkan barang sesuai kondisi yang ditawarkan, dsb.

Tentunya hukum islam berlaku juga di masa saat ini. Proses online pun tentu harus juga sesuai landasan hukum islam dan tidak melanggar dari apa yang sudah Allah tetapkan.

Kriteria Jual Beli yang Haram

Agar manusia khususnya umat islam dapat melaksanakan transaksi yang halal dan sesuai dengan aturan islam, maka kita pun perlu mengetahui contoh dari jual beli yang terlarang dalam islam. Berikut adalah kriteria dari jual beli terlarang dalam islam.

  1. Jual Beli Barang Haram

 “Sesungguhnya  Allah  jika  mengharamkan  atas  suatu  kaum memakan  sesuatu,  maka  diharamkan  pula hasil penjualannya.” (HR Abu Daud dan Ahmad)

Jual beli barang yang diharamkan Allah tentu saja adalah jual beli yang diharamkan. Jual beli barang haram bisa berbentuk makanan, minuman, aset, ataupun saham. Tentu saja efek dari jual beli barang haram ini lebih besar kepada kerusakan sosial. Misalnya, penjualan narkoba, minuman beralkohol dapat mengakibatkan kepada rusaknya moral, rusak nya kultur, dan peradaban.

Untuk itu, umat islam hendaknya memastikan terlebih dahulu apakah barang yang dijual dan dibeli sudah sesuai dengan islam ataukah memiliki hal yang bisa jadi merubah proses jual beli menjadi haram.

  1. Jual Beli Mulamasah

Jual beli mulamasah adalah jual beli yang dilakukan ketika orang menyentuh barang jualan seseorang maka dia diwajibkan untuk membayar atau membelinya. Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam islam. Memegang barang jualan asalkan tidak merusak dan menjadikannya tidak layak jual tentu tidak menjadi masalah. Dalam proses jual beli tentunya manusia akan melihat dan meraba terlebih dahulu barang yang diinginkannya untuk menentukan kualitas dan kondisinya.

Hal ini seperti jual beli yang memaksa padahal belum tentu si pembeli akan membelinya. Untuk itu, jual beli seperti ini diharamkan oleh Allah.

  1. Jual Beli Al’inah

Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR Abu Daud)

Al-Inah sendiri adalah jual beli yang mengandung riba. Riba dalam artian disini bisa secara terbuka atau terselubung. Allah sudah mengingatkan manusia bahwa riba dapat mengantarkan manusia pada neraka dan siksaan di akhirat.

Tentu saja riba ini diharamkan bukan karena alasan. Selain masalah keseimbangan ekonomi, riba juga dapat mencekik orang-orang yang tidak mampu atau merugikan salah satu pihak. Untuk itu jual beli yang mengandung riba, baik secara langsung atau terselubuhng adalah hal yang haram untuk dilalaikan.

  1. Jual Beli Melalaikan Kepada Allah

Jual beli yang diharamkan oleh Allah adalah yang dapat melalaikan atau meninggalkan manusia dari jalan Allah.  Aktivitas tersebut misalnya :

  • Harus melakukan kebohongan dalam jual beli
  • Meninggalkan ibadah ketika harus jual beli
  • Jual beli mensyaratkan hilangnya keimanan manusia
  • Proses jual beli menggadaikan Akidah
  • Jual Beli bukan niat karena kebaikan, melainkan untuk kemaksiatan
  • Dsb

Jual beli tersebut tentunya adalah jual beli yang diharamkan islam, dan jangan sampai manusia terjebak pada jual beli yang melalaikan tersebut. Jual beli adalah proses dan sebagai instrument agar manusia semakin taat bukan malah menjauh dari Allah SWT dan Islam.

  1. Jual Beli dengan Mengurangi Timbangan

Jual beli yang diharamkan adalah mengurangi timbangan. Hal ini tentu saja sebuah kecurangan atau penipuan. Artinya, proses jual beli ini tidak didasari oleh keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan juga prinsip keseimbangan islam. Tentu saja, mengurnagi timbangan adalah kecurangan yang awalnya sudah disepakati jumlah dan harganya lalu dikurangi. Untuk itu, jual beli seperti ini dilarang islam.

Kerugian seperti ini bukan dalam jangka pendek. Bagi penjual yang tidak jujur sebetulnya akan merugikan ia di masa mendatang, karena akan kehilangan kepercayaan dari pembeli. Tentu tidak akan ada pembeli yang mau membeli di penjual yang tidak jujur dan menipu.

Selain hal tersebut, umat islam juga bisa mempelajari mengenai Transaksi Ekonomi dalam Islam, Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam sebagai referensi mempelajari ekonomi dalam islam.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago