Hukum Islam

Hukum Fashion Show dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam lini kehidupan kita saat ini yang erat dengan kemajuan jaman seperti hukum wanita memakai kosmetik dalam islam, menjadi sebuah pemandangan yang mudah ditemui produk produk yang menampilkan wanita sebagai bintang modelnya. Atau di tengah merebaknya

semangat Muslimah berbusana (baju) hijab, bermunculan pula pagelaran fashion show busana (baju) Muslimah. Yang tidak lepas tentunya dari seorang model yang memperagakan busana (baju) tersebut di atas catwalk. Lalu bagaimana hukumnya menurut islam? Berikut selengkapnya, Hukum Fashion Show dalam Islam.

Aturan dalam Fashion Show Menurut Islam

Adalah yang menutup aurat dengan batasan warna yang tidak mencolok dan tidak membentuk lekuk tubuh, tidak transparan dan tidak menyerupai pakaian laki laki dan pakaian non muslim. Hal ini sejalan dengan ayat 59 surat al Ahzab yang artinya” Hai nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak permpuanmu dan istri istri oran gmu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka tidak diganggu. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” .

Dari sini, pelaksanaan peragaan busana (baju) dan mengikuti tren mode tentu diperbolehkan dengan catatan peragaan tersebut dilakukan untuk dakwah Islam dan syiar busana (baju) Islami. Lebih lanjut adalah, bahwa acara tersebut hanya dihadiri oleh kaum wanita saja tidak lebih. Sehingga tidak ada acara dimana wanita berlenggak lenggok di depan pria meski ia memamerkan busana (baju) muslimah yang muhajabah.

Seperti jawaban di atas bahwa acara peragaan busana (baju) tentu diperbolehkan dalam Islam dengan syarat acara itu bukan bersifat pemborosan, memeragakan pakaian Islami atau yang sopan dan acara tersebut hanya dikhususkan bagi wanita. Dengan demikian jika peragaan busana (baju) tersebut bukan memperagakan busana (baju) yang sesuai dengna ketentuan busana (baju) dalam Islam dan di hadiri oleh kaum laki laki maka Islam mengharamkan hal ini.

Sebagai implikasi dari jawaban di atas pula bahwa acara kontes keputrian dan ratu sejagat atau “Miss Universe ” dengan memamerkan aurat dan berpakaian bikini meski yang diujikan di sana adalah ketrampilan, kecerdasan, kepiawaian wanita dalam berbagai bidang,

namun asal hukum untuk bisa diperbolehkan tetap tidak terpenuhi yaitu membuka aurat di depan publik dan berpakaian yang jelas tidak sesuai dengan Islam hal ini tentu diharamkan Islam dengan tidak ada pertentangan di dalamnya meski far’u (cabang ) dari acara tersebut mengasah kemampuan wanita.

Setiap sesuatu tindakan di muka bumi ini ada dua ekses yang akan dihasilkan, apakah hal itu membawa manfaat atau mudlarat (bahaya ).  Begitu pula dengan peragaan busana (baju) pria, jika kegiatan tersebut membawa manfaat yang lebih besar dari pada sisi negatif

yang akan dihasilkan maka diperbolehkan, dengan catatan pula misalnya peragaan tersebut untuk menawarkan bentuk pakaian yang disyariatkan Islam atau untuk kegiatan syiar agama Islam, menggalang dana dan lain sebagainya. Akan halnya kegiatan tersebut dihadiri oleh wanita, selama tidak terjadi atau tidak mengacu terjadinya hal hal yang dilarang agama diperbolehkan.

Namun tentu dalam hal yang demikian ada kehati hatian, karena kegiatan yang bersifat “fun” banyak terjadi kerancuan hukum tanpa disengaja. Maka kembali seperti hal di atas, bila aktifitas tersebut membawa mudlorat yang tidak sedikit pada wanita tentu hal itu tidak diperbolehkan agama.

  • Tidak ditonton lawan jenis

Para ulama yang tidak memperbolehkan kegiatan tersebut dihadiri secara umum oleh pria dan wanita dengna alasan bahwa gerak gerik wanita sangat berpotensi membawa syahwat bagi pria, dan suara wanita adalah aurat, dan memungkinakan timbulnya fitnah.

  • Kegiatan bersifat dakwah islam

Pendapat ulama yang memperbolehkan wanita untuk tampil di depan publik dengan catatan untuk kegiatan yang bersifat dakwah, syiar Islam, mengasah kemmapuan tanpa berusaha untuk menarik perhatian lawan jenis dengan berbagai gerakan atau pakaian yang tidak diperbolehkan agama. Tentu hal ini bisa berlaku pada beberapa jenis kompetisi yang biasa digelar.

  • Tidak untuk tabarruj

Seorang wanita yang menjadikan model sebagai pilihan profesi tentu mesti mencicipi panggung catwalk. Di situlah dia harus berjalan dengan busana (baju) pilihan agar khalayak ramai bisa melihat rancangan gaun yang dibuat desainer. Lantas, apakah kehidupan model seperti ini bisa masuk kategori tabarruj?

Pengertian tabarruj sendiri adalah berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan keindahan tubuh, termasuk wajah. Ibnu Qatadah memperjelas wanita yang jalannya dibuat buat dan genit. Ibnu Katsir mendefinisikan sebagai wanita yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki laki. Yang demikian, ulama tafsir terkemuka ini memaparkan, dekat dengan perbuatan jahiliyah.

Imam Bukhari menambahkan bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain yang bukan mahramnya. Larangan berbuat tabarruj sendiri termaktub jelas dalam Alquran surah al Ahzab ayat 33. “Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang orang jahiliyah terdahulu.”

Dalam surah an Nuur ayat 60, salah satu perbuatan tabarruj , yakni menanggalkan pakaian yang bisa menyingkap aurat. Pakaian yang tipis sehingga terlihat aurat seorang wanita masuk kategori ini. Kemudian, Allah menutup ayat tersebut dengan imbauan, “Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka…”

Ketua Ikadi Prof Ahmad Satori Ismail mengatakan, jika model diniatkan untuk menampilkan kemolekan tubuh maka masuk d kategori tabarruj. Terlebih jika ditampilkan di depan orang banyak, termasuk laki laki di dalamnya. Jika koleksi baju yang ditampilkan secara jelas memperlihatkan aurat maka tidak boleh. Begitupun juga dengan penampilan busana (baju) Muslimah dengan niat memperlihatkan kecantikan dan disaksikan laki laki maka dilarang.

  • Dilakukan dengan niat menunjukkan baju muslim sesuai syariat islam

Untuk kehati hatian, kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah ini, jika mengharuskan ada pengenalan bentuk pakaian Muslimah, hendaknya yang menyaksikan juga hanya wanita. Karena, yang berkepentingan dengan bentuk dan model busana (baju) Muslimah yang

sesuai syariat hanya wanita. Niatnya pun bukan untuk menampilkan kecantikan tubuh, namun untuk mengenalkan jenis pakaian Muslimah yang sesuai dengan syariat. “Mengenalkan bagaimana model yang syar’i, aman, dan pantas untuk Muslimah. Niatnya mengenalkan saja,” katanya memaparkan.

Terkait profesi model untuk produk produk, Ustaz Satori menyarankan jikapun membintangi, model tidak boleh menampakkan aurat. “Seperti iklan sampo, usahakan tidak,” ujarnya. Iklan iklan tersebut bisa diakali dengan mengganti model dengan laki laki. Namun, saat ini didapati banyak model iklan yang justru cenderung membawa orang pada tabarruj.

  • Tidak boleh mengeksploitasi wanita

Kitab an Nidzom al Ijtima’iy menyebutkan tidak mengapa seorang wanita bekerja sebagai model sebuah produk. Dengan catatan gambar dalam model tersebut tidak mengeksploitasi kemolekan dan  kecantikan seorang wanita. Misalnya, wanita menjadi model dengan berperan sebagai ibu yang sedang memasak untuk iklan alat masak atau sedang menjahit untuk iklan peralatan busana (baju). Dengan catatan, tetap harus menutup aurat.

Namun, jika ada unsur mengeksploitasi unsur tubuh dan kecantikan sebaiknya dihindari. Dalam sebuah hadis dari Rafi ibn Rifa’ah, ia berkata, “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita, kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, ‘Begini (dia kerjakan) dengan jari jemarinya, seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).

Syekh Muhammad Shalih al Utsaimin bahkan melarang majalah mode dan melarang untuk membacanya. Menurut pengarang kitab al halal wal haram ini, majalah mode mengandung banyak kemadharatan, di antaranya ditampilkannya aurat wanita secara terbuka. Dalam majalah mode sering ditampilkan aurat wanita yang dieksploitasi secara berlebihan. Bahkan jika seseorang yakin dalam selamat dari fitnahnya, jerat jerat gangguan setan akan senantiasa menggoda untuk memilih mode busana (baju) yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Jadi jelas ya sobat, hukum melakukan fashion dalam islam boleh asalkan :

  • Menutup aurat dengan sempurna dan tidak tabarruj.
  • Tidak disaksikan lawan jenis.
  • Tidak disertai dengan kegiatan yang bersifat boros atau berlebihan.
  • Dilakukan dengan tujuan menunjukkan bentuk baju muslim yang sesuai syariat islam.
  • Tidak berhias berlebihan atau mengeksploitasi wanita.
  • Jauh lebih baik jika disertai dengan kegiatan islami.
  • Dilakukan dengan tujuan dakwah, jual beli untuk kebaikan, dan bukan untuk pamer.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bisa menjadi wawasan yang bermanfaat, jangan lupa selalu membaca artikel di website dalamislam.com ya sobat agar sobat selalu mengetahui apa saja aturan dan syariat islam yang benar sehingga jauh dari jalan yang sesat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago