Hukum Islam

Hukum Gusi Berdarah Saat Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Salah satu masalah kesehatan yang dihadapi sebagian orang adalah gusi berdarah yang keluar dengan tiba-tiba atau saat menyikat gigi seperti hukum veneer gigi dalam islam. Hal itu sangatlah membuat tidak nyaman, apalagi ketika dalam keadaan berpuasa. Lalu apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa tersebut dapat membatalkan puasanya?

Pendapat Imam Zainudin Al Malibari

Keluarnya darah dari gusi gigi tidaklah membatalkan puasa sepanjang darah tersebut tidak ditelan sepertihukum memakai gigi palsu dalam islam. Karena menelan darah dapat membatalkan puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Zainudin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin berikut ini

وخرج بالطاهر المتنجس بنحو دم لثته فيفطر بابتلاعه

Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal darah gusi gigi, maka darah gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya. (h. 56, Surabaya: Nurul Huda, tth)

Jadi, bagi orang yang berpuasa dan keluar darah di gusi giginya, hendaknya meludahkan darah tersebut seperti halnyatanam gigi menurut islam. Jika ia sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meludahkannya tetapi ada yang tertelan di luar kendalinya, maka hal ini tidak apa-apa. Sebagaimana penjelasan lanjutan dari Imam Zainuddin al Malibari berikut ini

ويظهر العفو عمن ابتلى بدم لثته بحيث لا يمكنه الاحتراز عنه

Dan jelas dimaafkan bagi orang yang menelan darah gusi giginya, sekiranya tidak memungkinkan menjaganya. (h. 56, Surabaya: Nurul Huda, tth)

Maka tidak perlu dirisaukan bagi penderita gusi berdarah saat puasa, selama ia sudah berusaha meludahkannya insya Allah puasanya tetap sah seperti ketika memakai gigi palsu menurut islam. Andaipun ada sedikit yang tertelan di luar kendali dirinya maka hal ini pun tidak apa-apa. Karena Islam adalah agama yang tidak menyulitkan umatnya.

Hal ini sebagaimana firman Allah Swt, “dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama (Islam) ini suatu kesempitan.” (QS. Alhajj ayat 78). Nabi Saw. juga pernah bersabda, “ saya diutus dengan membawa agama yang ramah dan mudah.” (HR. Al Bukhari.).

Jika Karena Berobat

Berobat merupakan sebuah ikhtiar yang dilakukan oleh seorang hamba untuk menggapai kesembuhan misalnya hukum cuci darah saat puasa. Sebab Penyembuh yang sebenarnya, Allah swt tidak membutuhkan wasilah apapun untuk mengangkat penyakit yang sedang diderita para hambanya. Allah swt berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan jika Allah menimpakan suatu kemudlaratan kepadamu, maka tidak da yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu [Q.S. al-An’am (6): 17].”

Dan firman Allah swt ketika bercerita tentang Nabi Ibrahim as:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Dan apabila kau sakit, Dial ah yang menyembuhkanku [Q.S. asy-Syu’ara (26): 80].”

Terkait dengan sakit, ia bisa datang kepada siapa saja dalam kondisi apapun. Termasuk ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Seperti sakit gigi yang menyebabkan keluarnya darah secara terus menerus, atau seseorang yang mengalami luka pada bagian dalam hidungnya.

Jika dikaitkan dengan hukum puasa, bagaimana keadaan orang yang keluar darah dari hidung dan gusinya? Apakah dapat membatalkan puasa?

Hal yang harus sama kita ketahui terlebih dahulu, orang yang sakit jika ia merasa berat untuk melakukannya, dan haram hukumnya jika dapat membahayakan diri dan jiwanya.

Allah swt telah menetapkan syari’at rukhshah bagi orang yang berpuasa sehingga ia tidak merasa payah. Sebab seseorang tidak boleh memberatkan diri sendiri dan juga tidak diperkenankan berbuat hal yang dapat mengundang mudlarat.

Adapun menelan darah adalah termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun apabila darah masuk ke tenggorokan dan ia tidak punya kemampuan untuk menolaknya dan juga bukan karena kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Namun jika sengaja menelannya, maka puasanya batal baik darah berasal dari hidung atau pun mulut.

Menurut Imam Ibnu Qudamah Dalam Al-Mughni

Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (III: 36) mengatakan, jika ada darah yang mengalir melalui mulutnya kemudian ditelan, maka hal ini membatalkan puasa meskipun darah yang tertelan hanya sedikit. Sebab mulut dihukumi sebagai azh-zhahir (organ luar) sehingga apapun yang tersambung dengan mulut (kemudian masuk ke tenggorokan –pent) adalah membatalkan puasa.

Oleh karena itu, apabila ada benda najis (darah) yang berada di mulutnya bercampur dengan air liur kemudian ditelan, maka hal yang demikian adalah batal meskipun hanya sedikit. Dan tidak membatalkan jika yang tertelan adalah ludah semata.

Ulama dalam Organisasi Al-Lajnah Ad-Daimah

Berkata, jika gusi seseorang terluka ketika bersiwak, maka darah yang keluar tidak boleh ditelan dan wajib dikeluarkan. Namun jika masuk ke tenggorokan tanpa usaha dan kesengajaan, maka tidak berdampak apapun pada puasanya. Demikian halnya dengan muntahan jika kembali masuk ke tenggorokan tanpa usaha dan kesengajaan; puasa yang sedang dijalani tetap sah (lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, X: 254).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Mengatakan, jika seseorang mengalami pendarahan pada hidungnya, kemudian sebagian darah masuk ke tenggorokannya dan sebagiannya keluar dari hidung, maka yang demikian tidak membatalkan puasa.

Sebab darah yang turun ke tenggorokan terjadi bukan atau kehendaknya dan ia tidak punya kemampuan untuk menolaknya. Pun demikian dengan darah tang keluar; tidak berdampak pada puasa (lihat Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, XIX: Soal no. 328).

Pada tempat yang lain beliau menyatakan, keluarnya darah dari gusi tidak member dampak apapun terhadap puasa. Namun orang yang mengalaminya wajib berhati-hati supaya tidak menelan darah. Sebab darah yang keluar bukan sesuatu yang biasa dan bisa ditoleransi (seperti halnya ludah –pent) sehingga menelannya dapat membatalkan puasa.

Berbeda dengan menelan ludah; tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, orang yang mencabut gigi ketika puasa wajib berhati-hati dan menjaga diri agar darah tidak sampai ke rongga perutnya mengingat hal demikian merupakan pembatal puasa.

Namun jika darah masuk (tasarrub) ke kerongkongan tanpa bisa menolaknya, maka tidak membatalkan puasa. Sebab ia bukanlah orang yang sengaja melakukan hal demikian (lihat Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, XIX: soal no. 213).

Menurut Syaikh Ibn Baz yang juga ditanya tentang orang puasa yang menelan ludah, yang ada rasa darahnya. Beliau menjelaskan:

Untuk ludah maka dibolehkan menelannya. Seseorang menelan ludahnya, hukumnya tidak mengapa….Akan tetapi jika dalam ludah tersebut kecampuran sesuatu, seperti sisa makanan di sela-sela gigi, baik daging, roti, buah, atau darah ketika gosok gigi, maka dalam hal ini bisa dirinci:

  • Pertama, jika dia mengetahui hal itu maka tidak boleh dengan sengaja menelannya, namun wajib meludahkannya.

Kedua, jika dia tidak tahu, tetapi… dia anggap seperti ludah biasa, kemudian setelah ditelan dia merasakan ada darahnya maka tidak membatalkan puasanya. Karena dia tidak sengaja. Hal ini sebagaimana orang yang berkumur atau menghirup air ke dalam hidung, tiba-tiba tidak sengaja ada yang masuk ke kerongkongannya. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz)

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan singkat ini, orang yang berpuasa dianjurlkan untuk mengambil keringanan dari Allah swt (berbuka) jika ia merasa berat. Dan wajib berbuka jika puasa berpotensi membahayakan diri kemudian mengqadla di hari yang lain.

Adapun darah yang berasal dari mulut dan hidung tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan dengan sengaja. Dan makna SENGAJA adalah seseorang punya pilihan untuk menghindari hal tersebut namun tidak dilakukannya.

Namun jika ada sebagian darah yang masuk dan ia tidak punya kuasa untuk menolaknya (ikhtiyaran) dan bukan juga karena kesengajaan (ta’ammudan), maka puasanya tetap sah. 

Hukum asal darah adalah najis, karenanya secara umum bila darah yang keluar dari gusi ditelan akan membatalkan puasa. Namun bila darah keluar terus menerus dan kesulitan untuk meludahkan setiap waktu tidak membatalkan puasa karena kesulitan yang dimaafkan.

Dalam surat al baqarah 286 disebutkan seseorang tidak dibebani kecuali apa yang dia mampu. Dari ayat ini kemudian diurai dalam kaidah fikih yang menyatakan al masaqqatu tubiihu al mahdzurat kesulitan yang sulit dihindari dapat membuat suatu yang dilarang menjadi boleh dijalani karena kesulitan untuk menghindari.

Kondisi gusi yang bengkak dan berdarah tanpa bisa dihentikan meski sudah berkonsultasi dan berobat kepada dokter merupakan kondisi sulit dihindari dan masuk katagori masaqqat yang dapat melonggarkan beban hukum yang seharusnya ditanggung.

Darah yang keluar dari gigi (gusi) seseorang tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hati sedapat mungkin agar tidak menelannya. Begitu juga jika keluar darah dari hidungnya (mimisan) asal tidak berusaha menelannya, hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib meng-qadha’. ( Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007)

Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago