Categories: Hukum Islam

Hukum Keluar Air Mazi Bagi Perempuan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Saat seorang wanita tumbuh menjadi dewasa maka ia akan mengalami hal yang disebut dengan masa puber. Saat masa puber datang, seorang wanita akan mengalami haid dan peristiwa lainnya yang berkaitan dengan kematangan organ reproduksi (baca doa mandi haid dan keramas saat haid). Sama halnya dengan pria, wanita juga memiliki hormon seksual yang dapat merangsang keluarnya beberapa jenis cairan dari dalam tubuh melalui organ reproduksi atau kemaluannya tak terkecuali cairan mani, madzi dan wadi.

Meskipun sama-sama mengeluarkan cairan tersebut, tentunya ada perbedaan zat dan sifat dari cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan wanita. Salah satu cairan yang juga bisa keluar dari organ kemaluan seorang wanita dewasa adalah air mazi. Lalu apa sebenarnya air mazi pada wanita dan bagaimana hukumnya jika wanita mengeluarkan air? Simak uraiannya berikut ini. (baca juga larangan saat haid dan niat mandi haid)

Air Mazi Perempuan

Telah disebutkan sebelumnya bahwa seperti halnya laki-laki, perempuan juga mengeluarkan cairan dari organ kemaiuannya yang disebut dengan istilah air mazi. Adapun sebenarnya ada tiga cairan yang bisa keluar dari organ kemaluan perempuan dengan adanya suatu sebab yakni mani, mazi dan wadi. Ketiga cairan yang dikeluarkan wanita ini memiliki perbedaan dalam hal zat dan sifatnya. Air mani adalah cairan yang keluar dari organ tubuh wanita setelah berhubungan badan dengan lawan jenisnya dan tidak seperti laki-laki, air mani wanita tidak memancar melainkan hanya menhalir saja. Air mani wanita juga tidak putih dan kental seperti mani pria, melainkan sedikit encer, agak lengket dan berwarna kekuningan. (baca hukum mengeluarkan air mani dengan sengaja dan hukum menelan air mani)

Sedangkan yang dimaksud dengan air madzi pada wanita adalah cairan yang keluar dari organ kemaluan yang bukan dikarenakan melakukan ijma atau hubungan badan. Air madzi wanita keluar akibat dorongan syahwat yang ringan dan setelah mengeluarkan air madzi syahwat tidaklah berkurang sebagaimana setelah mengeluarkan air mani. Air madzi pada wanita cenderung bening atau tidak berwarna. Cairan ini biasanya keluar saat wanita hanya membayangkan melakukan hubungan badan dengan pria. Berbeda dengan mani, dan madzi, air atau cairan wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat seorang wanita kelelahan atau mengalami suatu penyakit dan seringkali juga disebut sebagai cairan keputihan.

Ciri-ciri Mazi Perempuan

Ciri-ciri zat air mazi perempuan tidak jauh berbeda dengan air madzi pada laki-laki. Adapun ciri-ciri mazi pada perempuan  atau wanita antara lain :

  • Berwarna putih atau cenderung bening dengan tekstur yang lembut dan agak lengket serta tidak kental seperti mani.
  • Jika dipegang cairan madzi perempuan tidak kasar seperti laki-laki dan hal inilah yang kadang membingungkan bagi wanita untuk membedakan cairan yang keluar dari organ kemaluannya.
  • Air madzi pada wanita keluarnya tidak karena rangsangan syahwat yang kuat sebagaimana air mani yang keluar setelah melakukan ijma. Air ini bisa keluar karena wanita melihat sesuatu yang merangsang syahwatnya atau membayangkan dirinya melakukan hubungan dengan lawan jenis atau suaminya. (baca ciri-ciri istri shalehah dan kewajiban istri terhadap suami)
  • Setelah mengeluarkan air madzi, wanita tidak merasa lemas atau letih sebagaimana setelah melakukan hubungan seksual dan syahwat yang ada setelah mengeluarkan air madzi tidak hilang seperti halnya setelah mengeluarkan air mani.

Hukum Perempuan Mengeluarkan Mazi

Sama seperti hukum keluar air madzi pada laki-laki, hukum keluar air madzi bagi perempuan adalah sama, yakni tidaklah mengapa karena mengeluarkan air madzi adalah normal bagi wanita dan sah-sah saja. Meskipun demikian seorang yang mengeluarkan madzi haruslah membersihkan organ kemaluannya dan berwudhu sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat wajib atau membaca Alqur’an. Jika cairan ini keluar saat berpuasa maka puasanya pun tidak batal karena cairan ini keluar secara tidak sengaja, lain halnya dengan mengeluarkan air mani secara sengaja yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini

نْ عَلِىٍّ بن أبي طالب قَالَ: كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً، وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: ((يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ) [متفق عليه

Artinya: “Ali bin Abi Thalib berkata: “Saya adalah seseorang yang banyak keluar air madzi. Saya malu bertanya kepada Rasulullah saw karena kedudukan putrinya (maksudnya karena putri Rasulullah saw adalah istri Ali). Saya lalu meminta al-Miqdad bin al-Aswad untuk menanyakannya, dan Rasulullah saw menjawab: “Kemaluannya dicuci dan berwudhu” (HR. Muttafaq a’laih).

Cara Membersihkan Mazi Bagi Perempuan

Air mazi yang keluar dari organ kemaluan perempuan tergolong najis dan harus dibersihkan dengan menggunakan air bersih. Apabila seorang perempuan atau wanita mengeluarkan madzi maka tidak wajib baginya melakukan mandi wajib atau mandi besar (baca tatacara mandi wajib bagi wanita dan niat mandi wajib ) layaknya seperti mengeluarkan air mani. Jadi dapat disimpulkan untuk membersihkan madzi terutama sebelum beribadah, seorang wanita hanya perlu mencuci atau menbasuh kemaluannya dengan menggunakan air dan selanjutnya berwudhu agar kembali suci dari najis. (baca cara berwudhu yang benar)

Hal inilah yang membedakan madzi dengan mani yakni mani tidak bersifat najis namun untuk membersihkannya seseorang harus mandi wajib atau mandi besar. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan mani wanita dengan mani pada laki-laki

“Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Air mani laki-laki putih, kental dan air mani wanita kuning, encer, maka yang mana saja yang mendahului maka anaknya akan menyerupainya.” (Hadist riwayat Muslim, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah dan Hakim).

Membedakan Madzi dengan Ifrazat

Meskipun untuk membedakannya dengan mani tidaklah sulit karena jelas air mani adalah air yang keluar setelah wanita mengalami orgasme atau saat telah tuntas syahwatnya. Namun, seringkali wanita bingung untuk menentukan apakah yang keluar dari kemaluannya adalah air madzi atau wadi atau juga ifrazat atau cairan keputihan. Adapun cairan keputihan atau ifrazat tersebut dapat dibedakan menjadi tiga yakni

  • Cairan yang keluar karena adanya gangguan pada organ kemaluan yang disebabkan oleh infeksi jamur atau bakteri.
  • Cairan yang keluar dari rahim seorang wanita yang berwarna putih akibat kelelahan
  • Cairan yang keluar berbau tidak sedap dari rahim wanita yang mengindikasikan adanya gangguan pada organ reproduksi.

Adapun yang membedakan cairan tersebut dengan madzi adalah ada atau tidaknya sebab keluarnya cairan. Ketiga cairan yang disebutkan diatas adalah cairan yang keluarnya tanpa ada sebab atau tidak disadari, serta bersifat suci dan tidak membatalkan wudhu. Sedangkan air madzi adalah cairan yang keluar dengan adanya sebab yakni sesuatu yang merangsang syahwatnya.

Demikian penjelasan mengenai air madzi pada wanita dan bagaimana hukum serta pandangan islam terhadapnya. Semoga bermanfaat. (baca juga hukum mengeluarkan air mazi dengan sengaja dan niat mandi wiladah)

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago