Sebagai seorang wanita tentunya kita mengalami siklus bulanan yang satu ini yakni haid. Haid itu sendiri merupakan ketentuan Allah kepada para wanita dan sebagai wanita kita wajib menerima ketentuan tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau mendapatinya sedang menangis karena datang bulan, lalu beliau bertanya: “Kenapa, apakah kamu sedang haidh?” ‘Aisyah menjawab; “Ya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya hal ini telah di tetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka’bah.” (H.R. Bukhari)
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang haid dan hukum keramas saat haid, simak penjelasan berikut ini
Secara bahasa, kata haid dapat diartikan sebagai sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut istilah syara’ haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena adanya sesuatu hal pada waktu tertentu. Mengalami haid atau mendapatkan darah haid adalah normal bagi setiap wanita justu seorang wanita akan dianggap tidak normal jika tidak mendapat haid. Haid adalah darah yang keluar dan bukan disebabkan oleh adanya suatu luka, kecelakaan, penyakit, luka, keguguran atau darah yang keluar setelah melahirkan.
Biasanya seorang wanita akan mendapat haid mulai usia sembilan tahun dan berhenti ketika mencapai usia lima puluh tahun. Haid dalam islam juga menandakan seorang wanita telah mencapai akil baligh dan ia harus menjalankan perintah agama. Saat wanita haid maka ia juga diharamkan untuk medapatkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu,dua, dan tiga). Meskipun demikian darah yang keluar atau periode haid wanita berbeda-beda tergantung situasi, kondisi lingkungan serta siklus tubuh wanita itu sendiri. Perkara haid ini disebutkan dalam Alqur’an surat Al baqarah ayat 222 yang berbunyi
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Al Bawqarah : 222 )
Pada saat haid seorang wanita dilarang melakukan ibadah seperti shalat baik shalat wajib ataupun shalat sunnah, puasa baik puasa ramadhan (baca puasa ramadhan dan fadhilahnya serta puasa ramadhan dan pelaksanaanya) dan puasa sunnah (baca macam-macam puasa sunnah), haji, membaca Alqur’an (baca manfaat membaca Alqur’an) masuk masjid dan lain sebagainya (baca larangan saat haid). Lamanya masa haid tergantung beberapa kondisi. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid ini. Ada yang berpendapat bahwa lama masa haid tidak terbatas selama darah masih keluar dan belum berhenti mengalir.
Ada beberapa orang yang menganggap bahwa saat sedang mengalami haid maka seseorang tidak diperbolehkan untuk keramas. Pendapat ini didasari oleh anggapan bahwa apabila berkeramas saat haid dapat menyebabkan rontoknya rambut sehingga beberapa golongan tidak memperbolehkan keramas saat haid. Lalu bagaimanakah hukum dan tata cara keramas saat haid yang sebenarnya dalam islam? Hal tersebut dapat diketahui dalam uraian berikut ini
Sebenarnya tidak ada larangan atau dalil yang dengan jelas menyebutkan larangan keramas saat haid. Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut maka dijelaskan dalam hadits berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya.
1. Dalil bahwa Aisyah RA menyisi rambutnya saat haji wadha
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].
Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa. Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas (baca juga hukum keramas saat puasa).
2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak
النص على أن الحائض تأخذها ” انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
Adapun menurut mahzab syafii, perempuan atau wanita yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak. Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.
3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut
وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا
Dari ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan: saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.
Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.
Saat haid datang tentunya wanita akan merasa tidak nyaman dikarenakan kadar hormon yang tidak stabil. Rambut wanita yang sedang haid juga rentan terkena kotoran karena biasanya saat haid kulit kepala akan mengeluarkan lebih banyak minyak dan mudah terpapar debu sehingga rambut terasa gatal. Oleh karena itu saat haid seorang wanita tetap dapat berkeramas dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa keramas saat haid diperbolehkan selama keramasnya tersebut tidak bertujuan untuk menyembunyikan haidnya sehingga ia bisa beribadah seperti untuk melaksanakan shalat fardhu atau berpuasa sehingga ia tidak perlu menggantinya dilain hari (baca niat puasa ganti ramadhan) . Keramas saat haid hanya bertujuan untuk membersihkan diri dari kotoran saja dan membuat wanita merasa lebih bersih dan nyaman.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…