Sebagai salah satu rukun Islam, puasa Ramadhan wajib dijalankan oleh seluruh umat Islam yang mukallaf. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al Baqarah : 183)
Namun, bagi perempuan yang mengalami haid dan nifas di bulan Ramadhan, orang yang sakit di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian tidak diwajibkan berpuasa. Tetapi mereka tetap berkewajiban untuk mengganti atau mengqadha puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di lain waktu.
Selain itu, Islam juga mengatur mereka yang diberi keringanan dan yang boleh meninggalkan puasa serta cara menggantinya. Mereka yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian. Mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Baca juga :
Sedangkan, mereka yang boleh meninggalkan puasa adalah orang yang sudah tua dan lemah, orang yang sakit menahun, perempuan hamil, serta perempuan menyusui. Dalam suatu riwayat disebutkan,
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagai yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”
(HR. al-Khamsah)
Mereka harus mengganti puasanya dengan fidyah 1 mud atau lebih makanan pokok, untuk sertiap hari. Allah SWT berfirman yang artinya,
“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka(wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al Baqarah : 184)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin,”
(HR. Bukhari)
Dari dalil di atas, dapat dikatakan bahwa hanya orang-orang yang tidak mampu untuk mengqadha puasalah yang harus membayar fidyah. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama Hafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Baca juga :
Kapan waktu yang tepat untuk membayar fidyah?
Tata cara membayar fidyah puasa khususnya terkait waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu sebagai berikut.
Dari ulasan di atas dapat dikatakan bahwa hukum membayar fidyah di bulan Ramadhan adalah dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba. Yang juga harus dipahami adalah jika dia belum mampu untuk membayar fidyah pada bulan Ramadhan maka fidyah dapat dibayarkan kapanpun dia mampu.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum membayar fidyah di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…