Hukum Islam

Hukum Mencium Kuburan Menurut Islam, Penting untuk Diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim)

Menurut hadits di atas, hukum ziarah kubur disyariatkan bagi laki-laki dan wanita. Hukum ziarah bagi wanita, meskipun dibolehkan hendaknya tidak dilakukan sering-sering. Hal ini didasarkan atas pendapat sejumlah ulama seperti Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Al ‘Aini, Al Qurthubi, Asy-Syaukani. Ash-Shan’ani, dan lain-lain.

Mengapa kita berziarah kubur?

Berziarah kubur dapat mendatangkan beberapa manfaat atau hikmah. Adapun hikmah ziarah kubur di antaranya adalah mengingatkan akan kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat. Dan janganlah kalian mengucapkan al hujr.” (HR. Al Hakim, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani)

Selain dapat mendatangkan manfaat bagi peziarah, ziarah kubur juga dapat mendatangkan manfaat bagi si mayit, di antaranya si mayit diberi salam oleh peziarah, didoakan oleh peziarah, dan dimohonkan ampunnya oleh peziarah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, 

“Nabi pernah keluar ke Baqi’, lalu beliau mendoakan mereka. Maka ‘Aisyah menanyakan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau menjawab : “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendoakan mereka.” (HR. Ahmad).

Adab melakukan ziarah kubur

Ketika kita berziarah kubur, ada beberapa adab ziarah kubur atau tata cara ziarah kubur yang harus diperhatikan agar ziarah kubur yang dilakukan benar-benar menjadi amalan shalih. Salah satunya adalah dengan tidak berlebih-lebihan ketika melakukan ziarah kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Waspadalah kalian pada sikap berlebih-lebihan. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian disebabkan berlebihan dalam urusan agama.” (HR. Ahmad)

Pendapat ulama tentang hukum mencium kuburan menurut Islam

Para ulama berpendapat bahwa yang termasuk tindakan berlebihan ketika ziarah kubur salah satunya adalah mencium kuburan. Mencium kuburan dipandang sebagai tindakan bid’ah munkarah yakni bid’ah yang terlarang secara syara’ dan merupakan tindakan yang biasa dilakukan oleh kaum nasrani. Karena itu, mencium kuburan hendaknya dihindari oleh umat Islam. Imam Abu al-Hasan al-Marzuki berkata,

“… mengusap dan mencium kuburan seperti yang dilakukan oleh orang awan saat ini adalah tergolong bid’ah munkarah secara syara’, hendaknya untuk dihindarkan dan dicegah orang yang melakukan hal ini.” (Syeikh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu-ala Syarh al-Muhadzab)

Dan dalam kitab Mauidzah al-Mu’minin dijelaskan bahwa,

“Hal yang disunnahkan salam ziarah kubur adalah berpaling dari arah kiblat dengan menghadap pada wajah mayit; mengucapkan salam pada mayit; tidak mengusap, menyentuh, dan mencium kuburan karena hal tersebut adalah bagian dari tradisi kaum nasrani.” (Muhammad Jamaluddin bin Muhammad Said bin Qasim al-Hallaq, Mauidzah al-Mu’minin).

Bagaimana jika yang dicium adalah kuburan orang-orang shaleh?

Dalam kitab al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal dijelaskan bahwa,

“Aku bertanya padanya (ayahku, Ahmad bin Hanbal) tentang lelaki yang mengusap mimbar Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ber-tabarruk dengan mengusap dan mencium mimbar tersebut, lalu ia melakukan hal yang serupa pada kuburan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Ia pun menjawab, ‘hal tersebut tidakmasalah.’” (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal).

Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mencium kuburan menurut Islam adalah dilarang kecuali jika ditujukan untuk ber-tabarruk yakni terbatas pada makam orang-orang shaleh.

Wallahu a’alam.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mencium kuburan menurut Islam. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum membaca Yasin di kuburan, hukum Islam melangkahi kuburan, hukum berjalan di atas kuburan, hukum wanita haid ziarah kubur, hukum ziarah kubur saat Hari Raya, dan pengertian menguburkan jenazah. Semoga bermanfaat.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago