Sekarang ini, semakin banyak wanita muslimah memiliki tampilan rambut aneka warna mulai dari coklat, merah, kuning dan lain sebagainya. Lalu, apakah hukum mewarnai rambut bagi wanita meskipun rambut yang mereka miliki tidak bermasalah seperti timbulnya uban?. Berikut ini akan kami berikan penjelasan selengkapnya.
Berikut adalah beberapa penjelasan terkait bagaimana hukum islam menyikapi umatnya yang melakukan semir rambut, antara lain:
a. Semir Rambut Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi perintah bagi umatnya untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya yakni berhubungan dengan uban. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Jika para ulama salaf yaitu para sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban tersebut. Ada sebagian dari mereka yang berkata jika lebih baik membiarkan uban [daripada mewarnainya] sebab terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membahas tentang larangan mengubah uban [Akan tetapi hadits larangan tersebut adalah hadits yang mungkar atau dho’if seperti yang dikatakan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].
Sementara untuk sebagian lagi berpendapat jika lebih utama mengubah uban [daripada membiarkannya] sehingga diantara mereka mengubah uban karena terdapat hadits yang membahas tentang hal tersebut. [Nailul Author, 1/44, Asy Syamiah].
Jika disimpulkan akan lebih utama untuk mewarnai uban dibandingkan tidak mewarnainya berdasarkan pendapat dari sebagian ulama. Sedangkan pendapat yang lebih mengutamakan membiarkan warna uban dibandingkan mewarnainya maka pendapat tersebut lemah karena dibangun diatas hadits yang lemah juga.
Artikel terkait:
b. Semir Rambut Dengan Pacar dan Inai
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ini memperlihatkan jika menyemir uban dengan hinna [pacar] dan katm [inai] merupakan hal yang paling baik. Akan tetapi juga diperbolehkan mewarnai uban dengan selain kedua bahan tersebut yakni dengan al wars [biji yang dapat memberikan warna merah kekuningan] dan za’faron seperti sebagian sahabat yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna rambut yang terakhir.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata, “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Sementara Al Hakam bin ‘Amr berkata, “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Artikel terkait:
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Ulama besar Syafiyah, An Nawawi membawa hadits ini dalam Bab, “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Disaat menjelaskan hadits tersebut, An Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”.
Hadits Tentang Ancaman Mneyemir Rambut Warna Hitam
Berikut adalah yang mengatakan haram hukumnya menyemir rambut dengan warna hitam, antara lain:
Ia berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Sebetulnya, jika memakai katm [inai] maka akan menghasilkan warna hitam sehingga ada baiknya dipakai dengan dicampur hinna [pacar] sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam agak kekuningan dan barulah digunakan untuk menyemir rambut.
Artikel terkait:
Hukum Menyemir Rambut Yang Berwarna Hitam
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanya apakah boleh merubah warna rambut wanita yang tadinya berwarna hitam menjadi warna selain hitam?. Syaikh rahimahullah lalu menjawab jika jawaban dari pertanyaan tentang menyemir rambut wanita yang tadinya berwarna hitam menjadi warna selainnya dibangun atas kaedah penting. Kaedah itu adalah hukum asal segala adalah halal dan mubah. Kaedah asal inilah yang harus mendapat perhatian seperti contohnya seseorang yang memakai pakaian atau berhias sesuai dengan kesukaannya, maka syariat tidak melarang hal tersebut.
Sementara menyemir dilarang secara syar’i sebab terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Apabila seseorang merubah uban dengan hinna [pacar] dan katm [inai], maka termasuk dalam perkara yang didiamkan atau tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at sehingga artinya boleh.
Artikel terkait:
Hukum Menyemir Rambut Warna Hitam Supaya Menarik
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanya mengeani menyemir rambut atau jenggot dengan warna hitam apakah diperbolehkan atau tidak. Syaikh rahimahullah kemudian berkata, “Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam.
Lalu muncul kembali pertanyaan berikutnya mengenai boleh tidaknya menyemir rambut warna hitam untuk tampil menarik dan mempercantik diri. Syaikh rahimahullah lalu menjawab, “Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)
Selain inai dan pacar, hanya inai, za’faron dan wars untuk menyemir uban, maka masih boleh memakai pewarna sintetik dengan tujuan untuk merubah warna uban selain warna hitam.
Hal ini tersebut dalam keumuman hadits, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak. Akan tetapi, jika pewarna tersebut tidak meresap ke dalam rambut, membentuk lapisan sendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini haruslah dihindari sebab bisa membuat air tidak masuk ke kulit rambut saat wudhu dan membuat wudhu tersebut tidaklah sah.
Oleh karena ulasan diatas, maka bisa diperinci jika warna dibagi menjadi 3 macam yakni:
Berdasarkan hal tersebut, maka hukum mewarnai rambut untuk para wanita selain warna hitam adalah halal kecuali jika ada unsur untuk merubah warna rambut seperti orang kafir dan hukumnya menjadi tidak diperbolehkan sebab masuk ke dalam masalah tasyabbuh [menyerupai] orang kafir. Sementara hukum tasyabbuh dengan orang kafir adalah haram berdasarkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Demikian ulasan dari kami mengenai hukum mewarnai rambut dalam Islam. Semoga bisa bermanfaat dan semoga Allah selalu memberikan ketakwaan bagi umat-Nya serta taufik dalam menjauhkan diri dari segala sesuatu yang diharamkan.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…