Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain syahadat, shalat wajib, puasa (baca puasa ramadhan dan pelaksanaannya) dan haji (baca syarat wajib haji). Wajib hukumnya umat islam untuk mengeluarkan zakat tersebut. Zakat sendiri berarti sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan pada penerima zakat sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku (baca syarat penerima zakat).
Zakat sendiri terbagi menjadi dua yakni zakat yang terkait badan seperti zakat fitrah dan zakat yang terkait dengan harta atau zakat mal. Dewasa ini kita sering mendengar adanya perdebatan mengenai zakat pendapatan atau zakat penghasilan. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum zakat pendapatan dalam islam? untuk mengetahui dengan jelas simak penjelasan berikut.
Definisi dan Jenis Zakat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, zakat adalah sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah agama islam. Golongan pemberi zakat disebut muzakki sementara mereka yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq. Adapun dal;am islam disebutkan dua jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yakni
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan diri sendiri atau menyucikan jiwa. Zakat ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Siapapun umat islam harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak yang telah ditentukan yakni 2,5 kilogram makanan pokok.
Zakat Maal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang terkait dengan jumlah harta benda yang dimiliki. Zakat mal harus dikeluarkan setelah harta tersebut mencapai nisb atau ukuran tertentu. Adapun harta yang harus dikeluarkan zakatnya meliputu emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, harta temuan,dan hasil tambang. (baca juga cara menghitung zakat maal)
Allah SWT dengan jelas menyebutkan perintah zakat dalam alqur’an dan setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat untuk menyucikan diri dan hartanya. Beberapa dalil tentang zakat yang ada dalam alqur’an antara lain
Dalam surat Al baqarah ayat 267 Allah memerintahkan umat islam untuk menafkahkan sebagian hartanya untuk kebaikan atau dalam hal ini sebagai zakat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
Allah menyebutkan dalam surat Az zariyat ayat 19 bahwasanya dalam harta seseorang terdapat hak orang miskin dan dalam hal ini harta tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk zakat. (baca harta dalam islam)
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Az zariyat : 19)
Dalam surat Ar rum ayat 39 disebutkan bahwa zakat yang dikeluarkan haruslah semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT dan Allah juga mengharamkan perilaku riba (baca hukum riba dalam islam dan cara menghindari riba)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar Rum : 39)
Hukum Zakat Pendapatan
Setelah mengetahui dalil mengenai zakat maka dapat diketahui bahwa zakat, termasuk zakat fitrah dann zakat mal adalah wajib hukumnya. Lalu bagaimanakah dengan zakat pendapatan atau gaji dari suatu profesi? apakah umat islam juga wajib untuk mengeluarkannya? Ada perbedaan pendapat mengenai zakat pendapatan.
Sebagian ulama mewajibkan adanya zakat pendapatan atau zakat profesi tersebut dan sebagian lainnya tidak mewajibkan. Adapun setiap pendapat yang ada didasari oleh hal-hal yang tentunya berkaitan dengan masalah tersebut.
Beberapa ulama berdasarkan ijtihad dan penafsiran dari dalil-dalil mengenai zakat terutama zurat Albaqarah ayat 267 mewajibkan dikeluarkannya zakat pendapatan bagi mereka yang memiliki gaji atau pendapatan dari profesi terutama profesi-profesi yang mudah mendapatkan uang atau harta. Adapun hal tersebut sesuai dengan dalil dalam surat Al baqarah ayat 267 yang berbunyi
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…..
Para ulama berpendapat bahwa harta yang diperoleh dengan cara bekerja atau melakukan suatu profesi juga harus dikeluarkan zakatnya dan termasuk dalam kategori zakat profesi dan zakat mal atau zakat harta. Para ulama juga menyatakan bahwa zakat tersebut harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul atau jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya dan tidak perlu menunggu selama setahun sebagaimana seorang petani harus mengeluarkan zakat sesaat setelah menerima hasil panennya.
Jumlah zakat pendapatan yang wajib dikeluarkan menurut para ulama adalah 2,5% dan bahkan ada juga ulama yang berpendapat jika jumlah 2,5% tersebut terlalu kecil. (baca hukum bekerja di bank dan bunga bank menurut islam)
Sebagian ulama termasuk ulama yang menganut mahzab Maliki, Syafii dan Hambali tidak mewajibkan adanya zakat pendapatan dan umat islam hanya berkewajiban untuk membayar zakat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya saja yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pendapat ini sering dianggap lemah karena jika dibandingkan pada zaman Rasulullah, bentuk-bentuk profesi yang ada sekarang belumlah ada di saat itu. (baca sejarah islam di Arab Saudi)
Syarat Zakat Pendapatan
Meskipun masih menjadi perdebatan dikalangan ulama, mengeluarkan zakat adalah wajib dan sebaiknya harta yang diperoleh dari suatu profesi juga disisihkan sebagian untuk membayar zakat yang 2,5%. Adapun syarat untuk mengeluarkan zakat pendapatan diantaranya
Demikian pembahasan mengenai zakat pendapatan. Kewajiban mengeluarkan zakat adalah kewajiban umat muslim dan jika muslim mendapatkan harta yang melimpah dari profesi yang ia jalani hendaknya keluarkan zakatnya agar harta tersebut lebih berkah. Wallahu A’lam bis shawab.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…