Dalam Islam, hukum-hukum diberlakukan. Hukum tersebut adalah suatu tuntutan bagi manusia, dimana tuntutan tersebut tidak berseberangan dengan sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an.
Ulama Ushul Fiqih membagi hukum Islam menjadi dua pembagian, yaitu hukum al-taklifi dan wadh’i.
Hukum taklifi adalah titah Allah SWT yang berbentuk tuntutan dan pilihan. Diberi nama hukum taklifi karena titah ini langsung mengenai perbuatan orang yang sudah mukalaf (balig) dan berakal.
Anak-anak, orang gila, orang mabuk, orang tertidur tidak termasuk orang yang mukalaf, maka setiap kegiatan yang mereka lakukan itu tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Hukum taklifi ini terdiri dari 5 bagian, di antaranya adalah:
Wajib ialah tuntutan yang mengandung perintah yang mesti harus dikerjakan, sehingga orang yang mengerjakan patut mendapatkan pahala. Sementara orang yang meninggalkannya atau tidak mengerjakannya, maka orang tersebut akan mendapatkan ancaman atau dosa.
Sunah yakni tuntutan yang mengandung suruhan akan tetapi tidak wajib untuk dilakukan. Sunah hanya berupa anjuran untuk mengerjakannya. Bagi orang yang mengerjakannya berhak untuk mendapatkan ganjaran (pahala), sementara bagi yang tidak mengerjakannya itu tidak akan mendapatkan dosa maupun pahala.
Haram adalah tuntutan yang mengandung larangan yang mesti untuk dijauhi. Karena jika seseorang melakukan suatu hal yang hukumnya haram maka akan mendapatkan dosa atau ancaman. Namun jika seseorang berusaha menghindari dan tidak melakukannya, maka orang tersebut akan mendapatkan suatu ganjaran atau pahala.
Makruh ialah tuntutan yang mengandung larangan akan tetapi mesti dijauhi. Jika seseorang telah meninggalkan larangan tersebut berarti ia telah mematuhi yang melarangnya, sehingga dia berhak mendapatkan pahala.
Tetapi karena tidak ada larangan yang bersifat mesti, maka jika seseorang melakukan larangan tersebut tidak dapat menyalahi yang melarang, dan orang tersebut tidak berhak mendapatkan dosa .
Secara bahasa, mubah diartikan sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan. Mubah itu berarti sesuatu yang diberikan kepada orang mukalaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya.
Selain hukum taklifi, di dalam Islam juga terdapat hukum yang lain yaitu hukum wadh’i. Hukum wadh’i adalah hukum yang lebih bersifat mengenai situasi bagaimana tuntutan dan lainnya itu diberlakukan.
Hukum wadh’i ialah tuntunan yang meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau pencegah bagi yang lainnya (terciptanya hukum). Adapun hukum wadh’i menjadikan sesuatu itu sebagai berikut.
Sebab
Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan oleg agama sebagai tanda adanya suatu hukum. Sebab tersebut ada dua macam, yakni:
Syarat
Syarat ialah segala sesuatu yang tergantung kepada adanya hukum, yang berarti ada dan tidaknya hukum tergantung pada ada dan tidaknya syarat, tetapi adanya syarat belum tentu ada hukumnya. Syarat terdiri dari 2 macam:
Penghalang (Mani’)
Penghalang ialah sesuatu yang kalau ada bisa meniadakan tujuan atau menghalagi yang dicapai oleh sebab atau hukum. Mani’ ada dua macan, antara lain:
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…