Hukum Islam

Pembagian Hukum Islam dan Contohnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam Islam, hukum-hukum diberlakukan. Hukum tersebut adalah suatu tuntutan bagi manusia, dimana tuntutan tersebut tidak berseberangan dengan sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an.

Ulama Ushul Fiqih membagi hukum Islam menjadi dua pembagian, yaitu hukum al-taklifi dan wadh’i.

Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah titah Allah SWT yang berbentuk tuntutan dan pilihan. Diberi nama hukum taklifi karena titah ini langsung mengenai perbuatan orang yang sudah mukalaf (balig) dan berakal.

Anak-anak, orang gila, orang mabuk, orang tertidur tidak termasuk orang yang mukalaf, maka setiap kegiatan yang mereka lakukan itu tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Hukum taklifi ini terdiri dari 5 bagian, di antaranya adalah:

  • Wajib

Wajib ialah tuntutan yang mengandung perintah yang mesti harus dikerjakan, sehingga orang yang mengerjakan patut mendapatkan pahala. Sementara orang yang meninggalkannya atau tidak mengerjakannya, maka orang tersebut akan mendapatkan ancaman atau dosa.

  • Sunah

Sunah yakni tuntutan yang mengandung suruhan akan tetapi tidak wajib untuk dilakukan. Sunah hanya berupa anjuran untuk mengerjakannya. Bagi orang yang mengerjakannya berhak untuk mendapatkan ganjaran (pahala), sementara bagi yang tidak mengerjakannya itu tidak akan mendapatkan dosa maupun pahala.

  • Haram

Haram adalah tuntutan yang mengandung larangan yang mesti untuk dijauhi. Karena jika seseorang melakukan suatu hal yang hukumnya haram maka akan mendapatkan dosa atau ancaman. Namun jika seseorang berusaha menghindari dan tidak melakukannya, maka orang tersebut akan mendapatkan suatu ganjaran atau pahala.

  • Makruh

Makruh ialah tuntutan yang mengandung larangan akan tetapi mesti dijauhi. Jika seseorang telah meninggalkan larangan tersebut berarti ia telah mematuhi yang melarangnya, sehingga dia berhak mendapatkan pahala.

Tetapi karena tidak ada larangan yang bersifat mesti, maka jika seseorang melakukan larangan tersebut tidak dapat menyalahi yang melarang, dan orang tersebut tidak berhak mendapatkan dosa .

  • Mubah

Secara bahasa, mubah diartikan sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan. Mubah itu berarti sesuatu yang diberikan kepada orang mukalaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya.

Hukum Wadh’i

Selain hukum taklifi, di dalam Islam juga terdapat hukum yang lain yaitu hukum wadh’i. Hukum wadh’i adalah hukum yang lebih bersifat mengenai situasi bagaimana tuntutan dan lainnya itu diberlakukan.

Hukum wadh’i ialah tuntunan yang meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau pencegah bagi yang lainnya (terciptanya hukum). Adapun hukum wadh’i menjadikan sesuatu itu sebagai berikut.

Sebab

Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan oleg agama sebagai tanda adanya suatu hukum. Sebab tersebut ada dua macam, yakni:

  • Sebab yang bukan merupakan hasil perbuatan manusia, yang dijadikan Allah sebagai tanda adanya hukum, seperti waktu shalat sudah tiba menjadi sebab wajib shalat.
  • Sebab yang merupakan hasil dari perbuatan manusia, ialah perbuatan orang mukalaf yang menyebabkan agama menetapkan akibat-akibat hukumnya. Misalnya, bepergian di bulan Ramadhan menjadi sebab rukhsah (dispensasi( tidak wajib berpuasa.

Syarat

Syarat ialah segala sesuatu yang tergantung kepada adanya hukum, yang berarti ada dan tidaknya hukum tergantung pada ada dan tidaknya syarat, tetapi adanya syarat belum tentu ada hukumnya. Syarat terdiri dari 2 macam:

  • Syarat yang menyempurnakan sebab, seperti jatuh haulnya menjadi syarat untuk wajib mengeluarkan zakat
  • Syarat yang menjadikan musabab, seperti berwudu dan menghadap kiblat merupakan syarat untuk menyempurnakan shalat.

Penghalang (Mani’)

Penghalang ialah sesuatu yang kalau ada bisa meniadakan tujuan atau menghalagi yang dicapai oleh sebab atau hukum. Mani’ ada dua macan, antara lain:

  • Mani’ yang memengaruhi sebab, seperti pembunuhan menghalangi hak waris.
  • Mani’ yang menghalangi hukum, ada 3 macam yaitu:
    • Mani’ yang membebaskan hukum taklifi, misalnya gila, sebab orang yang gila bukanlah orang mukalaf selama ia gila.
    • Mani’ yang memebvaskan hukum taklifi, sekalipun masih mungkin melakukan hukum tersebut. Misal, wanita yang sedang haid tidak wajib salat, meskipun fisik dan mentalnya memungkinkan untuk sholat.
    • Mani’ yang tidak membebaskan sama sekali hukum taklifi, tapi dapat keringanan dari tuntutan yang pasti kepada mubah. Misal, sakit yang menjadi halangan wajib salat jum’at

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago