Setiap manusia pasti menginginkan kebahagiaan dan menikmati indahnya hidup bersama keluarga atau pasangan hidupnya baik suami ataupun istri. Tentu semua orang menginginkan keluarganya berada dalam kondisi yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini dikarenakan rumah tangga yang bahagia adalah yang penuh cinta, kasih sayang, dan juga dipenuhi keberkahan dari Allah SWT. Keluarga inilah, keluarga yang senantiasa menerapkan rukun iman, rukun islam, Iman dalam Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hubungan Akhlak dengan Iman.
Dinamika Keluarga
Akan tetapi, tidak semua rumah tangga bisa menghasilkan kebahagiaan. Akan ada banyak cobaan dan juga tantangan dalam masing-masing keluarga. Cobaan yang berasal dari internal keluarga ataupun dari eksternal keluarga. Tentu juga berasal dari berbagai masalah yang berbeda-beda sumbernya, variannya, dan jenisnya. Wajar saja karena sejatinya manusia diciptakan Allah untuk mendapatkan berbagai ujian.
Dari adanya hal-hal tersebut, maka tantangan yang paling nyata dari sebuah keluarga adalah adanya tantangan perceraian. Perceraian bisa saja terjadi pada setiap keluarga, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki visi, misi atau tujuan yang jelas dan sama dari masing-masing pasangan. Perceraian tentu saja bukan hal yang diharapkan oleh semua orang yang sudah menikah.
Banyak sekali kasus-kasus perceraian yang terjadi dengan berbagai sebab. Kasus perceraian tentunya tidak hanya terjadi di satu atau dua orang. Islam memang tidak melarang perceraian akan tetapi kembali lagi ada aturan yang Allah tetapkan dan juga telah Allah berikan. Allah pun tidak menyukai perceraian, walaupun memang perceraian kembali kepada manusia tersebut.
baca juga:
Dalam proses perceraian, talak adalah hal yang dilakukan. Talak ini dilakukan dengan cara pengungkapan atau dengan lafaz yang jelas.
Talak secara bahasa berarti melepaskan suatu ikatan, dalam hal ini melepaskan ikatan pernikahan. Talak adalah salah satu jalan yang merupakan penyelesaian ketika suami dan istri tidak bisa hidup bersama lagi dan diakhiri rumah tangga bersama. Tentu saja, talak dalam perceraian adalah hal yang dibenci Allah walaupun diperbolehkan dalam konteks tertentu.
Di dalam islam, hukum mengenai segala hal sesuatu tentu tergantung kepada sebab dan konteks yang melingkupinya. Hukum perceraian dalam islam tidak hanya satu saja, bergantung kepada kondisi dan faktor yang melingkupinya. Berikut adalah hukum-hukum yang berkenaan dengan perceraian dalam islam.
Hukum perceraian bisa bernilai makruh yaitu jika suami menceraikan istrinya atau istri meminta cerai pada suami tanpa ada sebab yang jelas. Hal ini tentu menjadi suatu yang makruh untuk dilakukan karena bagaimanapun komitmen pernikahan haruslah dipertahankan dan jangan sampai terpecah hanya karena alasan yang tidak jelas. Bagaimanapun komitmen adalah seperti janji, jika tanpa sebab dan alasan yang jelas khawatirnya malah merugikan salah satu pihak atau salah satu keluarga.
Tentunya tidak ada pasangan yang bercerai tanpa ada alasan yang jelas. Seharusnya ada alasan, hanya saja bisa jadi alasan tersebut tidak disampaikan secara jelas dan secara mendetail. Namun, dalam aturan kenegaraan Indonesia termasuk perceraian bisa diurus melalui kementrian agama,yang didalamnya akan diperdalam mengenai tujuan dan alasan perceraian. Jika bisa tidak bercerai, maka lebih baik. Islam menyukai umatnya yang memeihara keluarga dan memelihara pernikahan.
Secara asal, perceraian adalah sesuatu yang tidak disukai oleh Allah dan justru disukai oleh Iblis.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika kalian bertekad kuat untuk thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S al-Baqoroh:227).
Konteks ayat tersebut adalah bentuk peringatan dan ancaman: “jika kalian berbuat demikian…sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”, sehingga itu menunjukkan bahwa perceraian tidaklah disukai oleh Allah. Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikh Ibn Utsaimin rahimamullah.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadits:
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ
Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian mengirim pasukannya (ke berbagai penjuru). Pihak yang terdekat kedudukannya dari Iblis adalah yang paling besar menimbulkan fitnah. Salah satu dari mereka datang (menghadap Iblis) dan menyatakan: Aku berbuat demikian dan demikian. Iblis menyatakan: engkau belum berbuat apa-apa. Kemudian datang satu lagi (melaporkan): Aku tidak tinggalkan ia (manusia) hingga aku pisahkan ia dengan istrinya. Kemudian Iblis mendekatkan kedudukannya dan mengatakan: bagus engkau (H.RMuslim)
Hukum perceraian bisa menjadi wajib ketika istri atau suami melakukan sesuatu yang keji dan mungkar, tidak mau bertaubat dan mengakui kesalahan, serta tidak bisa untuk berubah. Hal ini tentu saja menjadi satu yang merugikan dan juga tidak baik untuk keharmonisan rumah tangga. Begitupun bagi mereka yang sering sekali konflik dan juga tidak bisa untuk diproses secara damai, menumbuhkan cinta dan kasih sayang kembali, maka lebih baik cerai dan bisa jadi hukumnya adalah wajib.
Hukum perceraian bisa menjadi haram jika isti sedang pada masa haid atau nifas. Begitupun saat istri pada masa suci dan suami telah melakukan hubungan suami istri. Saat ini maka haram untuk menceraikan istri apalagi jika tujuannya adalah istri tidak menuntut harta.Begitupun juga, diharamkan jika suami melakukan talk yang lebih dari satu kali.
Hal ini berdasarkan hadits:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (syar’i), maka haram baginya bau surga” (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albany)
Perhitungan memilih cerai atau tidak, tentunya jangan sampai dilakukan hanya sebelah pihak apalagi jika dilakukan pertimbangannya secara gegabah, emosi, dan juga keadaan konflik. Perceraian bisa haram dilakukan, dan tentu berdosa ketika kita melakukannya. Selain itu, haram juga bagi suami untuk menceraikan istrinya jika dilakukan langsung pada talk tiga sekaligus.
Hukum cerai bisa menjadi mubah ketika percerian keadaan rumah tangga atua pernikahan malah semakin mudaharat, sulit untuk ditengahi masalahnya, dan juga membawa dampak yang buruk bagi kondisi keluarga. Sekali lagi tentunya hal ini harus dipikirkan baik-baik dan diukur oleh kedua belah pihak, agar keputusan yang diambil dapat maslahat tanpa ada efek yang buruk. Khususnya bagi anak anak dan keluarga besar.
Pada intinya dari ke-4 hukum tersebut, islam memerintahkan masing-masing suami ataupun istri tidak gegabah dan emosional dalam mengambil keputusan. Bagaimanapun suatu perkara harus diputuskan secara akal sehat, rasional, dan benar-benar ditimbang dengan ilmu pengetahuan yang memadai.
Jika masing-masing pasangan bisa menjaga dirinya, menjaga rumah tangganya dengan baik, maka tidak akan ada masalah yang berarti, perceraian pun bisa dihindari. Tentu pernikahan yang sehat adalah awal dari kita mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama.
Agar terhindar dari perceraian, maka tentunya kita harus berpikir dan mencari solusinya. Kembali lagi, bahwa tidak ada yang menginginkan terjadinya perceraian. Untuk itu, proses menuju perceraian haruslah dihindari dan jangan sampai dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah. Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan agar menghindari perceraian, sesuai dengan ajaran islam.
Adanya visi dan misi dalam sebuah keluarga adalah hal yang paling penting dan tidak boleh terlewat. Sejak sebelum nikah hingga menikah visi, misi, orientasi berkeluarga dari masing-masing pasangan adalah hal wajib dilakukan. Tanpa ada visi dan misi tentunya kita sulit membuat orientasi, menurunkan aktivitas atau kinerja kita terhadap keluarga.
Visi dan misi yang sama tentu akan menjaga masing-masing pasangan untuk terus bertahan sekaligus menjaga agar orientasi berkeluarga selalu dapat diproses dengan baik walaupun tidak mudah dalam mencapai visi dan misi. Tetapi, justru dengan visi dan misi keluarga inilah kita bisa belajar bersama dan terus berprosses ke arah yang lebih baik lagi. Perceraian pun terhindari untuk dilakukan.
Cinta dan kasih sayang yang dipelihara tetunya akan menjaga juga rumah tangga yang kita bangun. Untuk itu, wajib bagi suami dan istri untuk memelihara cinta dan kasih sayangnya. Tanpa ada cinta dan kasih sayang tentunya akan sulit mempertahankan rumah tangga, mungkin juga rasanya akan hambar karena minimnya rasa kasih dan cinta.
Untuk itu, menghindari hal perceraian, kita bisa menjaga cinta juga kasih sayang kita kepada pasangan pernikahan kita lewat aktivitas bersama dan saling mensupport satu sama lain. Benih-benih cinta tentunya akan hadir jika kita bersama-sama bahkan setiap konflik yang dilakukan akan mudah untuk dihentikan.
Ucapan talak untuk sebuah perceraian biasanya dilakukan dengan cara yang emosi. Jangan sampai kita melakukan ucapan talak atau melakukan perceraian ketika dalam keadaan konflik, emosi, atau benar-benar sulit untuk berpikir secara jenih. Jika konflik atau pertengkaran sedang terjadi, maka segeralah menenangkan diri dan jangan sampai kita membuat keputusan.
Pikiran yang sedang buruk, emosi, dan juga konflik membuat setan sangat mudah untuk mengelabui kita. Setan akan mudah untuk mengelabui dan menggoda manusia karena perbuatan kita sendiri. Untuk itu, pergilah, berwudhulah, dan jangan ambil keputusan bercerai saat kita belum memikirkan dan menghitung dampak yang terjadi setelahnya.
Jika masing-masing pasangan memiliki paradima yang benar terhadap pernikahan, maka kita tidak akan sulit untuk membangun keluarga. Masing-masing akan tahu bahwa pernikahan tidak selalu berjalan mulus ada banyak godaan dan hambatan. Untuk itu, paradigma pernikahan sejak awal menikah bahkan pra menikah sudah benar-benar dipikirkan dan disamakan. Hal ini akan menghindari kita dari perceraian.
Walaupun sudah menikah sering kali pasangan tidak benar-benar mengenal dan belum mengenal pasangannya secara menyeluruh. Untuk itu, segeralah memahami pasangan mengenai hal-hal baiknya dan buruknya. Biasanya bagi mereka yang tidak benar-benar memahami suami atau istrinya, hanya mengenal baiknya saja sering merasa menyesal dan akhirnya konflik berkepanjangan hanya gara-gara hal yang sepele.
baca juga:
Semoga dengan adanya penjelasan ini kita bisa membangun keluarga yang bisa mencapai kebahagiaan atau sukses Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam dengan Cara Sukses Menurut Islam.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…