Pernikahan

Hukum Meninggalkan Istri Untuk Berdakwah dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk selalu menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” [Ali Imran/3 : 104]

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” [An-Nahl/16 : 125]

Namun sebagai manusia, kita juga mempunyai hubungan dengan mahluk lain seperti sebuah pernikahan misalnya. Lalu bagaimana hukumnya jika seorang suami meninggalkan istri untuk berdakwah di jalan Allah? Apakah jauh lebih utama berdakwah dibandingkan tinggal bersama istri?

Baca juga:

Dalam Islam, penetapan hukum atas sebuah perbuatan harus dilihat terlebih dahulu kondisinya. Pada dasarnya, seorang suami diperbolehkan meninggalkan istri untk berdakwah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah pada jaman dahulu yang mana beliau harus pergi berperang.

Namun harus diingat bahwa ketika seorang suami pergi berdakwah apalagi dalam waktu yang lama, maka ia harus mempersiapkan nafkah untuk istri dan anak-anaknya selama ia pergi berdakwah. Ia tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Alasan dakwah tidak bisa menjadi alasan untuk menggugurkan kewajiban menafkahi keluarga.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Baca juga:

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Dari dalil di atas jelas terlihat bahwa tidak ada larangan untuk pergi meninggalkan istri untuk berdakwah, namun hendaknya seorang suami tetap memberikan nafkah kepada keluarganya. Bahkan Rasul pernah menegur sahabatnya karena ia lalai dalam menafkahi istri hanya karena terlalu berfokus pada dakwah dan ibadahnya.

“Dan keluargamu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan.”[HR. Tirmidzi]

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah memberi peringatan kepada orang-orang yang mengabaikan nafkah keluarganya dengan bersabda,

“Berdosalah seorang (suami) yang mengabaikan nafkah keluarga yang menjadi tanggungannya.” [Ahmad dalamAl-Musnaddan Abu Dawud dalamSunan]

Baca juga:

Sebuah riwayat lain menceritakan, diriwayatkkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu anhu,Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda,

Hai ‘Abdullah, benarkah berita bahwa engkau berpuasa pada siang hari dan shalat di malam harinya?”

Aku berkata, “Benar, ya Rasulullah.”

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi kritik, “Jangan berbuat demikian! Berpuasalah dan berbukalah, shalatnya di malam hari tapi juga tidurlah. Sebab fisikmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak, dan istrimu juga memiliki hak.” [HR. Bukhari]

Namun jika seorang suami pergi berdakwah meninggalkan istrinya dengan meninggalkan nafkah yang mencukupi selama kepergiannya, maka hendaknya seorang istri bersabar dan mendukung dakwah dari sang suami.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

Apabila seorang wanita [1] mengerjakan shalat lima waktunya, [2] mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, [3] menjaga kemaluannya, dan [4] menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.)

Baca juga:

Bahkan seorang wanita yang mentaati suaminya di rumah ketika suaminya berdakwah juga akan mendapatkan pahala yang sama dengan sang suami. Maka dari itu, bagi istri yang telah dicukupi nafkahnya selama suami pergi berdakwah, sangat dianjurkan untuk mendukung dan bersabar.

أنها أتت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهو بين أصحابه، فقالت: بأبي وأمي أنت يا رسول الله، أنا وافدة النساء إليك، إن الله عَزَّ وَجَلَّ بعثك إلى الرجال والنساء كافة، فآمنا بك وبإلاهك، وإنا معشر النساء محصورات مقصورات، قواعد بيوتكم، ومقضى شهواتكم، وحاملات أولادكم.

Bahwa dia (Asma) mendatangi Rasulullah, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, ‘Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu, wahai Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat, dan mengandung anak-anak kalian,

وإنكم معشر الرجال فضلتم علينا بالجمع والجماعات، وعيادة المرضى، وشهود الجنائز، والحج بعد الحج، وأفضل من ذلك الجهاد في سبيل الله عَزَّ وَجَلَّ وإن الرجل إذا خرج حاجا أو معتمرا أو مجاهدا، حفظنا لكم أموالكم، وغزلنا أثوابكم، وربينا لكم أولادكم، أفما نشارككم في هذا الأجر والخير؟

Sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan shalat Jumat, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji, dan yang lebih utama dari itu adalah jihad fi sabilillah. Jika salah seorang dari kalian pergi haji, umrah, atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, menenun pakaian kalian, dan mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian?

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى أصحابه بوجهه كله، ثم قال: ” هل سمعتم مقالة امرأة قط أحسن من مساءلتها في أمر دينها من هذه؟ ” فقالوا: يا رسول الله، ما ظننا أن امرأة تهتدي إلى مثل هذا.

Nabi memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.’

فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إليها فقال: ” افهمي أيتها المرأة، وأعلمي من خلفك من النساء، أن حسن تبعل المرأة لزوجها وطلبها مرضاته، واتباعها موافقته، يعدل ذلك كله “.فانصرفت المرأة وهي تهلل

Nabi menoleh kepadanya dan bersabda, ‘Pahamilah, wahai Ibu, dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhanya, dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.’ Wanita itu pun berlalu dengan wajah berseri-seri.”
(Usudul Ghaayah fi Ma’rifatis Shahabah, 7:17, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cet. 1, 1415 H, Asy-Syamilah)

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum meninggalkan istri untuk berdakwah. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago