Categories: Pernikahan

6 Kewajiban dalam Rumah Tangga Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Rumah Tangga adalah bagian dari proses mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam .

Di dalam kehidupan berumah tangga tentunya tidak hanya sekedar kehidupan biasa yang tanpa adanya tanggung jawab dan kewajiban. Semua yang terlibat dalam kehidupan rumah tangga, baik suami atau istri, bahkan anak memiliki tanggung jawab masing-masing yang harus dipenuhi dan akan saling mempengaruhi jika satu sama lain tak dipenuhi. Untuk itu ada kewajiban-kewajban dalam rumah tangga yang sama-sama dilakukan oleh suami istri. Berikut adalah penjelasannya.

Peran Suami Istri dalam Rumah Tangga

“Di antara tanda- tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, sehingga kamu merasa tenteram (sakinah) dengannya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dan di dalam itu semua terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS: Ar-Ruum : 21)

Adanya pernikahan yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia adalah untuk saling melengkapi dan memenuhi kebutuhan masing-masing. Dengan adanya pasangan tersebut, berharap akan tercipta keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Untuk itu ada rasa cinta dan kasih sayang agar manusia dan pasangannya dapat saling bekerjasama dengan baik.

Tugas membangun rumah tangga beserta kewajiban-kewajiban yang ada di dalamnya, tidak hanya berkaitan dengan salah satu pihak saja. Suami memiliki kewajiban, begitupun dengan istri juga memiliki kewajiban. Jatuh bangunnya, berhasil gagalnya, suatu rumah tangga bukan ditentukan oleh satu pihak saja, melainkan oleh keduanya. Yaitu suami dan istri.

Tugas suami dan istri yang berbeda bukan berarti salah satunya lebih berat, melainkan sama-sama sesuai kadar dan kapasitasnya. Wanita tidak diwajibkan mencari nafkah namun ia diwajibkan untuk menjaga anak-anak dan aset yang dimiliki keluarga. Suami tidak berkewajiban menyusui, mengandung, melahirkan karena memang tidak bisa dan bukan kapasitasnya. Untuk itu, suami memiliki kewajiban bertugas mencari nafkah.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Bersama

Sebagaimana disampaikan di atas, kewajiban suami dan istri akan sama-sama berkewajiban terhadap perkembangan keluarga-nya. Berikut adalah kewajiban dalam rumah tangga yang diembang oleh suami dan istri. Tugas ini secara universal ditanggung bersama walaupun secara detail kewajiban dan pekerjaannya akan berbeda masing-masing keluarga.

  1. Membuat Visi dalam Keluarga

“Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada Rabb mu yang telah menciptakan kalian dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memberikan keturunan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan kasih sayang. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian”. (QS An-Nisa : 1)

Membuat serta menentukan visi dalam keluarga adalah hal yang sangat penting. Visi adalah tujuan jangka panjang yang dar perjalanan. Jika suami dan istri dalam rumah tangga tidak memiliki visi yang sama dan baik, tentu akan sulit ketika akan menjalankannya. Untuk itu, pertama kali yang dilakukan adalah bekewajiban untuk membuat visi dalam keluarga, agar tidak tersesat, dan salah jalan.

  1. Mengelola Aset dan Keuangan Keluarga

Kaum laki-laki adalah pemimpin (qawwam) bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang shalihat, adalah yang tunduk dan taat (qanitat) serta mampu menjaga (hafizhat) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. (QS. An-Nisa’:34).

Laki-laku memiliki kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga. Bukan berarti ketika laki-laki menjadi pemimpin dan menafkahi wanita tidak memiliki kewajiban untuk mengelolanya dengan baik. Wanita dalam hal ini juga bertugas untuk mengelola aset dan segala nafkah yang diberikan oleh suaminya untuk dioptimalkan dalam keuangan keluarga. Dalam hal ini suami dan istri sama-sama bekerja sama. Bukan berarti ketika laki-laki mencari nafkah maka ia bisa semena-mena dan berbuat tidak adil terhadap istrinya.

  1. Menjaga Keharmonisan Keluarga

 “Dan pergaulilah pasanganmu dengan ma’ruf (baik). Apabila kamu tidak menyukai (salah satu sifat) mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (di sisi lain)”. (QS. An-Nisa:19).

Menjaga keharmonisan keluarga adalah kewajiban yang harus dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami ataupun istri. Untuk itu, ketika ada kekurangan suami atau istri, hendaknya tidak diperbesar,dan bersabar untuk menghadapinya. Agar keharmonisan keluarga dapat tercipta dengan baik.

  1. Merawat dan Mendidik Anak-Anak

Tugas merawat dan mendidik anak-anak bukanlah tugas dari salah satu pihak saja, melainkan tugas dari suami dan istri. Ayah dan ibu berperan penting bagi tumbuh kembang anak. Untuk itu, kewajiban ini harus ditanggung bersama dalam rumah tangga. Anak pastinya membutuhkan sosok ibu dan sosok ayah, bukan hanya salah satunya saja.

  1. Saling Menjaga dan Memperkuat

Wanita-wanita yang jahat adalah untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat adalah untuk wanita yang jahat pula; dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanitwanita yang baik pula” (QS. An-Nur, 24:26)

Kewajiban dalam rumah tangga lainnya adalah berbuat untuk menjaga dan memperkuat suami istri satu sama lain. Hal ini sebagaimana ayat di atas bahwa wanit yang baik akan bersama laki-laki yang baik. Untuk itu mereka saling mempengaruhi dan membentuk kepribadian satu sama lain. Hal inilah yang membuat dalam rumah tangga, kewajiban menjaga dan memperkuat suami istri adalah kewajiban yang penting untuk dilakukan.

  1. Membantu Keluarga Lain

Baik kiranya, jika keluarga yang mampu dapat juga membantu keluarga lain misalnya keluarga yang kurang mampu. Dengan hal ini membuat rumah tangga dan keluarga menjadi lebih produktif dan tidak hanya sekedar menghiupi orang dalam rumah tangga saja, melainkan keluarga lain. Hal ini tentunya berpahala karena memberikan manfaat bagi orang-orang lain di sekitar keluarga kita.

Semoga para pasangan suami istri dimanapun mereka berada selalu dapat menjalankan rumah tangganya sesuai dengan prinsip dasar yang ada dalam rukun islam, rukun iman, fungsi agama islam, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago