Melamar atau dalam islam dikenal dengan khitbah ialah proses pemberitahuan bahwa dia berminat atau menawarkan diri pada seseorang untuk menikahinya, melamar merupakan prosesi sebelum pernikahan dan menjadi tuntunan dalam syarat islam. Khitbah itu sendiri harus dijawab dengan “ya” atau “tidak”, jika telah dijawab “ya” maka jadilah yang dilamar tersebut sebagai “makhthubah” atau yang telah resmi dilamar.
Hal ini sesuai firman Allah dalam QS Al Baqarah : 285 “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keingian mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut nyebut mereka”. Dalam ayat tersebut dijelaskan diperbolehkan melamar perempuan baik melalui kalimat sindiran atau mengungkapkan secara langsung.
Orang yang melamar hendaknya merahasiakan lamaran nya dari orang banyak. Dari Ummu Salamah RA berkata bahwa Rasulullah bersabda “Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakan peminangan”.
Semua umat muslim memiliki kewajiban mengikuti sunnah Rasul yaitu menikah, namun jumlah wanita yang jauh lebih banyak dibanding jumlah lelaki kadang menjadi problem tersendiri, banyak wanita yang belum menikah atau bersatus janda ingin menikah tetapi tak memiliki keberanian untuk menawarkan dirinya karena takut disebut murahan.
Bagi seorang muslimah, kadang mengalami kebimbangan ketika tak kunjung bertemu jodoh, selama ini umumnya wanita yang menunggu lelaki, ketika ada wanita yang maju lebih dulu dianggap sebagai hal yang tabu. Islam tidak membatasi harus lelaki yang melamar wanita, wanita juga boleh melamar lelaki dengan berbagai pertimbangan dan hal itu sama sekali bukan tindakan tercela jika ditujukan dalam rangka kebaikan dengan niat mendapatkan suami yang sholeh atau bukan semata karena hawa nafsu duniawi seperti dalam hadist berikut “Jika seorang anak perempuan dan kerabat datang melamar sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia”. (HR Tirmidzi).
Hal ini pernah terjadi pada jaman Nabi Muhammad SAW ketika Khadijah menawarkan dirinya dengan mengutus perantara untuk menyampaikan hajatnya kepada Rasulullah “Wahai anak saudara paman ku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata kata mu”. (Tarikh Ibn Hisyam : 1/122).
Khadijah meyakini keindahan akhlak Nabi Muhammad SAW sehingga menumbuhkan keberanian dan keteguhan untuk melamar. Pada akhirnya Nabi pun setuju, dengan didampingi oleh paman nya, Abu Thalib, beliau lantas datang ke rumah Khadijah untuk melamar dan meminta persetujuan dari keluarga Khadijah. Lamaran tersebut disetujui kedua belah pihak dan mereka pun akhirnya menjadi pasangan suami istri.
Kisah di atas tidak ditujukan kepada Rasul saja, bisa menjadi teladan kepada semua wanita muslimah bahwa mereka diperbolehkan menawarkan diri pada lelaki yang shalih yang diharakan keberkahannya agar menikahinya selama dilakukan dengan cara cara yang terpuji dan tidak menimbulkan fitnah.
Ada dua hal penting dalam hadist tersebut yang selama ini dianggap tabu dalam masyarakat, yang pertama ialah tidak masalah pasangan suami berusia lebih muda dari istri, yang kedua tak apa wanita yang pertama kali berinisiatif untuk maju lebih dulu asalkan dilakukan dengan niat, proses, dan cara yang sesuai syariat islam. Hal ini lebih baik daripada berada dalam hubungan yang tidak halal.
Meskipun wanita sholehah memiliki rasa malu namun tidak patut jika rasa malu tersebut menahan dari tercapainya kebaikan dan terwujudnya fitrah atau amal ibadah karena orang yang beriman itu bersegera dalam kebaikan dan kebajikan seperti perintah Allah berikut “Dan bersegeralah kamu dalam kebaikan”. (QS Al Maidah : 48).
Wanita melamar lelaki tentunya disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Berikut cara yang bisa wanita lakukan untuk melamar lelaki :
1. Menawarkan Diri Secara Langsung
Cara pertama ialah dengan menyampaikan secara langsung kepada pihak lelaki. Simak kisah pada hadist berikut, “Telah datang kepada Rasulullah seorang wanita dan menawarkan diri nya, Wahai Rasulullah apakah engkau berhajat kepada ku? Ketika menceritakan hadis ini maka heranlah anak perempuan Anas Ra dengan mengatakan sungguh kurang malu perempuan itu dan buruk akhlaknya, lalu dijawab sesungguhnya dia itu lebih mulia dan lebih baik karena dia mencintai Nabi Muhammad SAW dan menawarkan diri nya untuk kebaikan”. (HR Bukhari 5120). Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam islam sah sah saja seorang wanita datang langsung kepada lelaki yang diinginkannya untuk menikahinya.
Jika anda ingin menerapkan cara pertama ini, lakukan dengan langkah berikut :
2. Melalui Perantara Orang Lain yang Amanah
Jika seorang wanita merasa berat atau malu untuk menyampaian secara langsung, dapat meminta pertolongan kepada orang lain yang amanah dalam islam misalnya ayah, ibu, saudara, atau teman dekat yang dapat dipercaya. Cara kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Diceritakan oleh Umar bin Khattab RA bahwa beliau pernah melamar untuk anaknya (Hafshah) agar dinikahi “Aku datang kepada Ustman bin Affan llau aku tawarkan hafshah kepadanya, kemudin Ustman menemuiku dan berkata : setelah saya pertimbangkan saya belum berkeinginan untuk menikah. Lalu aku menemui Abu Bakar RA seraya berkata : jika engkau mau, aku ingin mengawinkan engkau dengan Hafshah, Abu Bakar RA diam tanpa menjawab sedikitpun. Maka aku berdiam selama beberapa malam kemudian Rasulullah SAW datang meminangnya lalu aku nikahkan Hafsah dengan beliau”. (HR Bukhari).
Terkadang lelaki melambatkan pernikahan karena merasa kurang percaya diri atau merasa belu pada waktu yang tepat, mungkin karena merasa belum siap dalam hal keuangan, merasa memiliki perbedaan pada status sosial, dan lain lain dimana lelaki sebagai kepala keluarg atentunya membutuhkan kesiapan secara lahir dan batin.
Wanita juga yang harus meyakinkan bahwa dia bersedia menjalani proses kehidupan apapun kondisinya, senang dan susahnya, lapang maupun sempitnya, seperticiri wanita yang baik menurut islam berikut : “Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”. (Hadist shohih riwayat Imam Ahmad). Perlu dipahami walaupun wanita yang pertama kali melamar lelaki, tetap saja tahap berikutnya adalah sang lelaki harus menemui wali dari wanita tersebut untuk mengadakan khitbah atau lamaran final.
Bagi anda para wanita jika memiliki hajat pada seorang lelaki dan mengharapkan dia menjadi pasangan sampai ke surga, maka lamarlah dia, diterima atau tidak serahkan segalanya pada Allah dan bertawakal lah. Tidak seharusnya wanita merasa malu untuk maju terlebih dulu melamar lelaki yang dirasa layak untuk menjadi calon suami nya, tidak ada larangan dari sisi akidah, syariah, dan akhlak islamiah terkait hal tersebut. Sungguh tidak ada hal lain yang lebih menenangkan selain rasa cinta yang tersampaikan dan tidak ada yang lebih menyenangkan dari ungkapan cinta yang diterima.
Sampai disini dulu ya sobat pembahasan kali ini mengenai hukum wanita melamar lelaki dalam islam. Semoga bisa membawa manfaat bagi sobat semua. Sampai jumpa di artikel selanjutnya dan terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung serta membaca. Salam hangat dari penulis.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…