Larangan

Larangan Bunuh Diri dalam Islam – Hukum – Dalil

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Bismillahirrahmanirrahim.

Ketika hidup mulai terasa hampa dan tak bersemangat lagi untuk dijalani, ketika bayang-bayang kesalahan selalu tak mau pergi, ketika masa depan selalu tergambarkan dengan sangat menyeramkan, mungkin rasa-rasanya hidup ini sudah tidak ada artinya, ya?  Mungkin saja kita bisa mengatasinya dengan cara mencari dasar dari kehampaan tersebut dan memperbaikinya. Jka tak bisa diperbaiki lagi? Maka tidak ada obat lagi selain mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Kehidupan ini.

Baca juga:

Namun sangat disayangkan, masih banyak manusia yang memilih jalan untuk mengakhiri hidupnya ketika masalah menimpanya. Sebagian manusia yang lain, bepikir bahwa bunuh diri dan meledak bersama sebuah bom adalah salah satu bentuk dari membela agama yang dicintainya. Benarkah begitu? Jawabannya sudah pasti salah besar. Bunuh diri adalah salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sudah pasti merupakan dosa besar, apapun alasannya. Hal ini terdapat dalam firman Allah, surat An-Nisa ayat ke 29-30:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa’: 29-30).

Para ulama ahli tafsir, dilansir dari almanhaj.com, menjelaskan bahwa yang dimaksud “membunuh dirimu” memiliki beberapa pengertian, yakni:

  1. Larangan kepada umat islam agar tidak membunuh sesamanya, karena umat islam itu diibaratkan sebagai satu tubuh, jika satu bagiannya sakit maka bagian yang lainnya akan merasakan. Maka ketika seorang muslim membunuh muslim yang lainnya, seakan-akan ia telah membunuh dirinya sendiri.
  2. Larangan kepada umat islam untuk tidak melakukan bunuh diri.
  3. Larangan kepada umat islam untuk tidak melakukan hal-hal yang telah dilarang oleh Allah, karena itu dapat membinasakan dirinya sendiri.

Baca juga:

Menurut para ulama, bunuh diri adalah suatu perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran manusia dalam menghadapi suatu ujian, suatu bentuk keputusan, dan sesuatu yang mendahului kehendak Allah. Orang-orang yang melakukan bunuh diri akan menerima akibat yang luar biasa kejamnya. Hal ini sepadan dengan apa yang telah dilakukannya. Berikut ini ancaman-ancaman untuk orang-orang yang melakukan bunuh diri:

  • Tidak diizinkan masuk ke surga

Dari Jundub bin Abdullah, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu ada seorang laki-laki sebelum kamu yang mengalami luka, lalu dia berkeluh kesah, kemudian dia mengambil pisau, lalu dia memotong tangannya. Kemudian darah tidak berhenti mengalir sampai dia mati. Allâh Azza wa Jalla berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap dirinya, Aku haramkan surga baginya’. [HR. Al-Bukhari, no. 3463]

  • Disiksa dengan siksaan yang sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan untuk mengakhiri hidupnya.

Dari Tsâbit bin adh-Dhahhak, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dalam keadaan dusta, maka dia sebagaimana yang dia katakan. Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan disiksa dengan sesuatu itu dalam neraka Jahannam. Melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Dan barangsiapa menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran maka itu seperti membunuhnya”. [HR. Al-Bukhari, no. 6105, 6652; Ahmad, no. 16391; lafazh ini dari Al-Bukhâri]

Baca juga:

Hal itu dijelaskan dengan lebih rinci di dalam hadits yang lainnya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, kemudian membunuh dirinya, maka dia di dalam neraka Jahannam menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya.

Dan barangsiapa meminum racun kemudian membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meminumnya di dalam neraka Jahannam dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya.Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya, dia akan menikam perutnya di dalam neraka Jahannam, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya”. [HR. Al-Bukhâri, no. 5778; Muslim, no. 109; lafazh bagi Al-Bukhâri]

Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa jika seorang muslim yang melakukan bunuh diri, maka ia masih memiliki kesempatan untuk masuk surga. Wallahu’alam. Selanjutnya, dilansir dari sumber yang lainnya, masih banyak hadits yang menjelaskan mengenai hal ini:

Dari Tsabit bin Adh Dhohhak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu.” (HR. Bukhari no. 1365)

Bunuh Diri dengan Alasan Jihad

Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang menganggap bunuh diri adalah salah satu jalan ‘jihad?’

Sesungguhnya, bunuh diri cara meledakkan diri bersama bom bukanlah sebuah bentuk pembelaan agama islam ataupun jihad.  Dilansir dari salah satu sumber, aksi bom bunuh diri seperti itu dapat dikatakan sebagai penyimpangan atau pelanggaran syariat.  

Terlebih, orang yang melakukan bom bunuh diri tersebut menghabisi nyawa orang lain yang belum tentu bersalah. Jika orang-orang muslim yang melakukan bunuh diri itu beralasan bahwa mereka ingin menghabisi orang-orang kafir, hal itu juga tidak dibenarkan karena dalam sebuah hadits, Allah melarang seorang muslim untuk membunuh orang-orang non-muslim yang dilindungi atau memiliki perjanjian dengan pemerintah,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah
kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari).

Pada intinya, bunuh diri haram hukumnya dan merupakan sebuah dosa besar. Tidak dibenarkan untuk melakukan bunuh diri dengan alasan apapun. Kehidupan adalah suatu anugerah luar biasa yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Pantaskah kita mengakhiri dan membuang anugerah tersebut dengan cara yang dilarang keras oleh-Nya dan menukarnya dengan kekekalan di neraka?

Wallahu’alam.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago