Selain shalat fardhu atau shalat wajib, terdapat juga Shalat jumat yang merupakan salah satu ibadah kepada Allah swt. yang diwajibkan bagi sebagian kaum muslimin. Adapun hukum melaksanakan shalat jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap kaum muslim yang berakal kecuali; wanita, budak, anak kecil, musafir (hukum shalat jumat bagi musafir) dan orang yang sakit/orang yang memiliki keperluan mendesak.
Selain orang-orang yang disebutkan di atas, diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat jumat dan menghentikan segala aktifitas yang dilakukan tatkala tiba waktu shalat jumat yang salah satunya adalah aktifitas jual beli.
Sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat di kota riyadh dimana ketika menjelang waktu shalat jumat pintu-pintu toko akan tertutup dan aktifitas jual beli akan sepi. Hal ini dikarenakan adanya larangan jual beli di hari jumat saat itu. Larangan jual beli saat shalat jumat ini sendiri dilandasi oleh firman Allah swt berikut ini:
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10).
Dalam ayat di atas telah jelas ditekankan larangan jual beli saat shalat jumat, utamanya ketika adzan jumat telah dikumandangkan. Dalam hal ini terdapat pertanyaan mengenai adzan yang dimaksud, adzan yang pertama ataukah adzan yang kedua. Namun menurut jumhur ulama bahwa adzan yang dimaksud adalah adzan kedua. Hal itu dikarenakan pada masa Rasulullah SAW. terdapat sekali adzan saja, yaitu pada saat imam duduk di mimbar. Itulah sebabnya dapat disimpulkan bahwa adzan yang dimaksud pada sura jumu’ah di atas adalah adzan kedua.
Adapun hikmah dibalik adanya larangan jual beli saat shalat jumat ini adalah sebagai berikut:
Baik, itulah penjelasan mengenai larangan jual beli saat shalat jumat beserta hikmahnya yang perlu anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…