Membeli suatu barang dengan harga yang tinggi membuat banyak orang akan mencari cara pembayaran yang beragam, mulai dari cicilan, kredit, hingga menggunakan uang muka sebelum kemudian dilunasidan berubah kepemilikannya, Satu yang akan kita bahas adalah uang muka.
Uang muka adalah uang yang dibayarkan di muka oleh calon pembeli barang kepada si penjual. Uang yang diberikan lebih kecil dari harga barang yang ingin dibeli. Nah, bagaimanakah hukum membeli barang dengan uang muka ini?
Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : “Dan inilah adalah yang kita lihat –wallahu A’lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian berkata, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu”
Baca juga:
Dengan adanya hadist tersebut, maka hukum membeli barang dengan uang muka diperbolehkan oleh Hambaliyyah dan Imam Ahmad. Menurut beliau, uang muka adalah kompensasi yang diberikan kepada penjual yang menunggu dan menyimpan barang yang akan dibeli oleh si calon pembeli. Namun, dengan adanya uang muka diharapkan adanya waktu tunggu bagi si calon pembeli untuk melunasi uang tersebut.
Namun, adapula yang berpendapat bahwa hukum membeli barang dengan uang muka adalah haram,
Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة
“Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli.”
(HR Al Khomsah)
Ini merupakan pendapat dari Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafiiyyah. Uang muka hukumnya haram karena memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Memakan harta yang batil hukumnya haram sesuai dengan surah An-Nisa ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Syarat yang membatilkan uang muka adalah syarat memberikan uang panjar (uang muka). Selain itu juga mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha.
Dari kedua pendapat tersebut majlis fikih dengan kesepakatan yang perlu disepakati.
Baca juga:
Akad yang diucapkan seperti contoh berikut ini, “Apabila saya ambil barang tersebut, maka ini adalah bagian dari nilai harta tersebut apabila saya tidak mengembalikan barang tersebut maka uang ini untukmu.”
Uang ini dianalogikan dengan uang yang seharusnya diganti dengan pembeli untuk kompensasi penjual menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu.
Demikianlah hukum membeli barang dengan uang muka yang sering terjadi dalam kehidupan kita saat ini. Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…