Dalam islam, saling membantu sesama manusia dalam kebaikan ialah perbuatan yang dianjurkan dan sangat disukai oleh Allah, salah satu perbuatan yang mulia ialah donor darah, yakni dapat bermanfaat untuk menyelamatkan kondisi orang lain hingga berhubungan dengan nyawa, serta dapat memberikan dampak tubuh yang sehat dan bugar bagi yang melakukan.
Di bulan Ramadhan, banyak orang pula yang melakukan banyak hal untuk menambah amal kebaikan mereka dan ingin lebih banyak menolong orang sebagai cara untuk menambah pahala di bulan Ramadhan sehingga memiliki amal yang lebih sempurna. Namun jika donor darah dilakukan ketika sedang puasa apakah diperbolehkan? Yuk simak uraian lengkapnya dalam artikel berikut, hukum donor darah di bulan Ramadhan.
Hukum Donor Darah di Bulan Ramadhan
Hukum donor darah, memiliki dasar yang jelas, yakni halal, hal itu terdapat dalam hadist hadist Rasulullah dan telah disepakati oleh seluruh ulama di dunia karena memiliki manfaat untuk menyelamatkan orang lain dan menjadi bagian dari amal kebaikan di bulan Ramadhan, berikut berbagai hadist dan firman Allah yang menguatkannya.
1. Kisah di Jaman Rasulullah
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. Hadist tersebut menyatakan bahwa rasulullah sendiri pernah melakukan bekam ketika beliau sedang berpuasa, hal tersebut sama saja dengan donor darah dari segi tindakan dan cara yang dilakukan. tips sehat ala rasulullah tersebut juga wajib ditiru oleh kita sebagai umatnya.
Jelas dari hadist tersebut merupakan hukum bahwa donor darah di bulan ramadhan ialah diperbolehkan karena memiliki kebaikan atau memiliki manfaat yang lebih banyak, ada banyak orang lain yang mungkin membutuhkan darah di waktu tersebut, sedangkan jika harus menunggu hingga buka puasa tiba tentu dapat beresiko bahaya bagi orang lain. dan donor darah juga tidak menyebabkan bahaya dalam berpuasa karena tidak termasuk hal hal yang membatalkan puasa.
2. Menurut Ulama
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” Hadist tersebut menyatakan bahwa sahabat Rasulullah juga memperbolehkan, tidak apa apa dilakukan donor darah di bulan ramadhan selama hal tersebut tidak mengganggu kekuatan atau mengganggu daya tahan tubuh orang tersebut dalam puasa serta tidak terkena hukum meninggalkan puasa dengan sengaja karena orang tersebut tetap melanjutkan puasanya.
Para ulama mengambil dasar dan kesimpulan mengenai hukum donor darah di bulan ramadhan berdasarkan hadist tersebut dan dasar hukum islam lainnya yang mendukung. Ulama memperbolehkan dilakukan door darah bagi umat islam yang berpuasa sebab termasuk perbuatan yang menolong orang lain sedangkan jeas bahwa Allah memerintah bahwa hal yang baik tidak boleh ditunda tunda, begitu pula dengan donor darah, merupakan amalan yang baik yang seharusnya segera dilaksanakan bila memang mampu melaksanakannya.
3. Diperbolehkan dalam Islam
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro). hukum tolong menolong dalam islam yang juga jelas dari hadist tersebut bahwa rasulullah mengijinkan umat islam donor darah ketika puasa sebab memang bermanfaat untuk memberi keselamatan pada orang lain dan tidak menimbulkan bahaya apapun bagi orang yang berpuasa tersebut.
Donor darah memang memasukkan suntikan ke dalam kulit, namun dalam suntikan tersebut tidak terdapat makanan atau minuman apapun yang menyebabkan puasa seseorang batal, namun dari suntikan tersebut akan diambil darah untuk diletakkan di kantong khusus dan disumbangkan kepada yang membutuhkan. Untuk setelah suntik pun tidak apa jika tidak makan dan minum serta menunggu makan dan minum waktu buka puasa.
Cukup dengan istirahat setelah suntik donor darah, maka orang tersebut akan dapat pulih kembali. Sebelum dilakukan donor darah pun sudah diperiksa semuanya apakah orang tersebut memiliki detak jantung yang normal, tekanan darah yang stabil, atau memiliki penyakit dan sebagainya. Sehingga pihak dari kesehatan akan menilai kemampuan dan kesanggupannya melakukan donor darah dari hal tersebut. bukan tanpa alasan yang tepat.
4. Tidak Mengganggu Puasa
Syaikh Utsaimin, Fadho’il Romadhon oleh Abdurrazaq Hasan berkata, Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.
Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan pada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa romadhon,
tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya, sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqhodo’ pada hari lain di luar bulan Romadhan. Jelas bahwa donor darah boleh dilakukan di bulan puasa asal tidak mengganggu puasa.
5. Memiliki Niat yang Mulia
Orang yang melakukan donor darah tentu memiliki niat yang mulai untuk menolong orang lain, hal tersebut jelas baik dilakukan terlebih di bulan puasa dimana segala amal kebaikan diterima oleh Allah dan kesempatan untuk berbuat baik serta menggapai surganya terbuka dengan lebar. Sebab itu tidak ada salahnya mendonorkan darah jika memang ingin berbuat kebaikan dengan tetap menjaga kesehatan fisiknya sehingga semuanya berjalan dengan lancar.
Hukum Donor Darah di Bulan Ramadhan Menurut Fatwa MUI
Karena banyaknya pertanyaan mengenai hukum donor darah di bulan ramadhan dan belum dikukukna secara jelas serta belum diketahui umat islam di Indonesia secara luas, maka pada tahun 2000, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi pusat islam dan memberikan peraturan berdasarkan sumber islam yang shahih,
memberikan fatwa terkait pelaksanaan donor darah di bulan ramaghan yakni ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Berikut dasar dasar utama terkait hukum donor darah di bulan ramadhan saat menjalankan ibadah puasa yang dimuat oleh Fatwa MUI, yakni sebagai berikut :
1. Umat Islam wajib membantu sesama yang membutuhkan, termasuk mendonorkan darah.
Umat islam tentu dianjurkan untuk berbuat baik satu sama lain sebagai wujud menjalankan perintah Allah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, donor darah juga termasuk kebaikan sebab memberi pertolongan dan meningkatkan kemungkinan kesehatan atau kemungkinan hidup yang lebih lama untuk orang yang menerimanya.
2. Menganjurkan umat Islam untuk berlomba melakukan donor darah karena merupakan bentuk tindakan peduli sesama dan menyehatkan.
Donor darah tidak hanya bermanfaat untuk orang yang mendapatkan darah tersebut, namun banyak manfaat pula yang didapat oleh orang yang mendonorkan, mulai dari bisa mengetahui kondisi tubuh karena sebelumnya ia diperksa terlebih dahulu hingga memebrikan tubuh yang lebih bugar dan terasa lebih sehat jika rutin melakukannnya. Hal ini sudah banyak yang membuktikan.
3. Donor darah saat puasa ialah tidak membatalkan puasa, melainkan menambah amal saleh.
Jelas bahwa donor darah di bulan ramadhan tidak akan membatalkan puasa sebab tidak memasukkan makanan, minuman, ataupun cairan ke dalam tubuh, tindakannya murni diambil darahnya melalui jarum suntik yang streril yang hanya digunakan untuk satu orang dan tidak bergantian, sebab itu tidak akan terjadi resiko apapun karena tindakan telah dilakukan dengan benar.
4. Apabila proses donor darah membuat pendonor harus makan dan minum, maka donor darah tersebut baru tidak dibenarkan.
Jika donor darah menjadikan seseorang menjadi lemah dan membuat makan dan minum, misalnya yang memang adair awal sudah terlihat kondisi fisiknya yang lemah, itu baru dilarang, karenaa beresiko membuat tubuh semakin lemah dan akhirnya membatalkan puasa. Donor darah wajib dilakukan dalam kondisi yang fit dan telah memiliki semangat yang kiat ketika puasa.
Fatwa MUI tentu meyakinkan keinginan banyak pendonor untuk melakukan kegiatan donor darah di bulan ramadhan ketika menjalankan ibadah puasa. Tetapi, pendonor tersebut harus tetap mementingkan keadaan kesehatan dirinya yakni melapor jika ia merasa lemas atau lemah, donor darah boleh dilakukan setelah berbuka puasa. Dan sebelum donor darah,
Unit Donor Darah di berbagai daerah di Indonesia akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesehatan pendonor yang tengah berpuasa terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan terhadap kadar hemoglobin, tekanan darah, dan kebiasaan sehari hari pendonor baik mamakan ataupun aktifitas. Jika pendonor tidak memenuhi syarat yang telah diatur,
maka Unit Donor Darah tidak akan mengijinkan pendonor untuk melakukan donor darah di bulan Ramadhan. Pemeriksaan terhadap kebiasaan pendonor, meliputi kecukupan nutrisi dan asupan cairan ketika sahur, aktiftas sehari hari yang dilakuakan, dan jumlah nutrisi yang masuk ketika buaka puasa. Jelas bahwa hukum donor darah di bulan ramadhan ialah halal.
Demikian, semoga bermanfaat untuk anda dan dapat dipahami segala yang telah diuraikan dengan jelas. Jangan lupa baca juga mengenai hukum bersetubuh di bulan ramadhan, hukum wanita melahirkan di bulan ramadhan, hukum menikah di bulan ramadhan, hukum keramas saat ramadhan untuk menambah wawasan anda. terima kasih, salam hangat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…