Dalam bahasa Arab, puasa adalah shaum atau shiyam yang berarti menahan. Sedangkan menurut syari;at, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Shaum adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalakan dari tebit fajar hingga terbenamnya matahri (Syarhul Mumti’: 6/298).
Macam-Macam Puasa
Puasa yang terdapat dalam rukun Islam yang keempat memiliki dua jenis yakni :
Selain itu adapula puasa yang diharamkan yakni puasa pada hari Raya Idul Fitri, hari Raya Adh-ha, puasa mutih, puasa mencari kesaktian dan lainnya.
Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa dengan Sengaja
Hukum puasa Ramadhan bagi seluruh umat Islam adalah wajib hukumnya. Karena dengan berpuasa maka akan memberikan Jiwa Tenang Dalam Islam. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah : 183 yaitu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”
Berikut adalah beberapa Ulama yang membahas mengenai hukum meninggalkan puasa dengan sengaja, diantaranya :
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa meninggalkan puasa dnegan sengaja adalah dosa besar hukumnya. Namun, Allah akan selalu membukakana pintu taubat kepada siapapun hambaNya yang ingin bertaubat. Apabila Anda ingin selamat dunia akhirat, maka hendaklah melaksanakan perintah Allah dan menajuhi laranganNya.
Ada beberapa pendapat yang menerangkan tentang hal-hal yang wajib dilakukan untuk mengganti puasa Ramdhan yang ditinggalkan karena sakit, hamil, menyusui, bersafar, diantaranya :
Pendapat ini adalah pendapat umum yakni hanya wajib mengqadla saja bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggal.
– Pendapat Sa’id bin Musayyib, Imam Sya’bi , Ibnu Jubair, Ibrahim al-Nakha’i Qatadah, dan Hammad berkata “Dia mengqadla satu hari sebagai gantinya.”
– Imam Malik rahimahullah berkata. “Siapa yang berbuka satu hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka tidak ada sanksi kecuali hanya mengqadla hari itu.”
– Imam al-Syafi’i rahimahullah berpendapat untuk wajib mengqadla hari yang ditinggalkan tanpa membayar kafarah. Karena kafarat hanya berlaku bagi yang batal puasa karena jima’, sementara yang batal karena makan dan minum tidak berlaku atas kafaratnya. Perbanyaklah istighfar sebagai bentu taubat.
– Imam Nawawi menyebutkan bahwa wajib mengqadla satu hari sebgaai ganti. Maka siapa yang sudah mengqadla sehari, itu sudah cukup mengganti satu hari yang ditinggalkan.
Pendapat kedua ini menyebutkan bahwa meninggalkan puasa Ramdahan dengan sengaja, tidak cukup hanya dengan mengqadla saja meskipun itu dilakukan slelama setahun penuh. Karena ia telah merusak puasanya tanpa alasan yang jelas.
– Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, lalu berbuka, maka wajib baginya berpuasa sesuai dengan hari yang ditinggalkan.”(QS Al-Baqarah: 184) maka siapapun yang meninggalkan puasa tanpa alasan , kemudian ia mengganti puasanya, itu berarti ia telah membuat aturan baru yang tidak diizinkan oleh Allah.
– Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapapun yang mengada-adakan hal baru dalam Islam yang bukan dari Allah, maka tertolak.” (HR. Bukhari: 1550 dan Muslim: 1728 dari Aisyah radliyallahu anha)
– Imam al-Bukhairi mengisyaratkan bahwa Ibnu Mas’ud berpendapat sesuai dengan hadits Abu Hurairah: “Siapa yang tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan dengan sengaja, maka meskipun puasa setahun tidak akan, mencukupinya, sehingga ketika dia bertemu dengan Allah, kalau Dia berkehendak akan diampuni dosanya, apabila tidak berkehendak, maka Allah akan megadzabnya.” (Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih)
Demikian hukum meninggalkan puasa dengan sengaja. Sudah jelas di atas bahwa kita tidak boleh meninggalkan puasa tanpa ada sebab. Sebab hal itu adalah termasuk dalam dosa besar. Dunia Menurut Islam adalah sementara, maka sudah sepantasnya kita mematuhi apa yang diperintahkan oleh Allah. Dan mengenai penggantian puasa yang kita tinggalkan pada bulan Ramadhan tersebut, maka mengqadla adalah solusinya.
Setelah itu bertaubatlah sungguh-sungguh kepada Allah bahwa kita tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi dan tambah ilmu kita dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…