Hukum Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam bahasa Arab, puasa adalah shaum atau shiyam yang berarti menahan. Sedangkan menurut syari;at, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Shaum adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalakan dari tebit fajar hingga terbenamnya matahri (Syarhul Mumti’: 6/298).

Macam-Macam Puasa

Puasa yang terdapat dalam rukun Islam yang keempat memiliki dua jenis yakni :

  • Puasa wajib yaitu puasa Ramadhan, Kaffaah dan Nadzar
  • Puasa sunnah yaitu puasa Senin Kamis, puasa enam hari setelah bulan Syawal, puasa Nabi Dawud dan lain-lain.

Selain itu adapula puasa yang diharamkan yakni puasa pada hari Raya Idul Fitri, hari Raya Adh-ha, puasa mutih, puasa mencari kesaktian dan lainnya.

Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

Hukum puasa Ramadhan bagi seluruh umat Islam adalah wajib hukumnya. Karena dengan berpuasa maka akan memberikan Jiwa Tenang Dalam Islam. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah : 183 yaitu

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang yang beriman, diwajibakan atas kamu  berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”

Berikut adalah beberapa Ulama yang membahas mengenai hukum meninggalkan puasa dengan sengaja, diantaranya :

  1. Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi-hafizhahullah berkata, “Barangsiapa yang mengingkari pausa Ramdhan, maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab dia telah melalaikan satuk kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dair ajaran Islam. Barangsiapa yang mengerti kewajiban puasa Ramadhan, namun ia berbuka dengan sengaja tanp alasan, maka ia melakuakn dosa besar dihukumi fasik, namun tidak dikafirkan. Dia wajib berpuasa atau dihukum dengan penjara oleh pemimpin Muslim atau kedua duanya.”
  2. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, namun bila ia belum atau, perlu diajari dulu.” (Al-Fatawa Al-Kubro: 473)
  3. Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata : “Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukann karena sakit atau berpergian, maka termasuk dosa besar ke 140 dan 141.” (Az-Zawajir: 323)
  4. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata: “Seorang mukallaf yang merusak puasa Ramadhannya adalah dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’i.” (Fatawa Lajnah Daimah: 357)
  5. Syeikh Ibnu Baaz berkata: “Barangsiapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramdahan tanpa udzur yang syar’i, maka di telah melakukan kemungkaran besar, namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin dan mengqadha’ hari yang ditinggalkan.”
  6. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Membatalkan puasa Ramdhan pada siang hari tanpa alasan yang jelas adalah dosa besar, maka orang tersebut dianggap fasik dan diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah serta mengganti puasa di hari yang ditinggalkannya.” (Majmu’ Fatwa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 89)
  7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada laki-laki yang berbuka pada bulan Ramdhan kemudia beliau berkata : “Berpuasa setahun pun tidak akan bisa menggantinya.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhallah: 184)
  8. Sahabat Ali bin Abi Thalib bahkan memberi hukuman puklan kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan yakni Atha’ bin Abi Maryam dari bapakya bahwa An-Najasyi diantar ke Ali bin Abi Thalib sebab ia meminum khamr di bulan Ramdhan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya 20 kali lagi. Ali berkata, : Kami memukul 20 kali sebab kelancanganmu kapada Allah.” (Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalan: 184)

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa meninggalkan puasa dnegan sengaja adalah dosa besar hukumnya. Namun, Allah akan selalu membukakana pintu taubat kepada siapapun hambaNya yang ingin bertaubat. Apabila Anda  ingin selamat dunia akhirat, maka hendaklah melaksanakan perintah Allah dan menajuhi laranganNya.

Hal yang Wajib Dilakukan untuk Mengganti Puasa

Ada beberapa pendapat yang menerangkan tentang hal-hal yang wajib dilakukan untuk mengganti puasa Ramdhan yang ditinggalkan karena sakit, hamil, menyusui, bersafar, diantaranya :

  • Wajib mengqadla’ saja

Pendapat ini adalah pendapat umum yakni hanya wajib mengqadla saja bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggal.

– Pendapat Sa’id bin Musayyib, Imam Sya’bi , Ibnu Jubair, Ibrahim al-Nakha’i Qatadah, dan Hammad berkata “Dia mengqadla satu hari sebagai gantinya.”

– Imam Malik rahimahullah berkata. “Siapa yang berbuka satu hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka tidak ada sanksi kecuali hanya mengqadla hari itu.”

– Imam al-Syafi’i rahimahullah berpendapat untuk wajib mengqadla hari yang ditinggalkan tanpa membayar kafarah. Karena kafarat hanya berlaku bagi yang batal puasa karena jima’, sementara yang batal karena makan dan minum tidak berlaku atas kafaratnya. Perbanyaklah istighfar sebagai bentu taubat.

– Imam Nawawi menyebutkan bahwa wajib mengqadla satu hari sebgaai ganti. Maka siapa yang sudah mengqadla sehari, itu sudah cukup mengganti satu hari yang ditinggalkan.

  • Tidak wajib mengqadla, hanya bertaubat dengan sungguh-sungguh

Pendapat kedua ini menyebutkan bahwa meninggalkan puasa Ramdahan dengan sengaja, tidak cukup hanya dengan mengqadla saja meskipun itu dilakukan slelama setahun penuh. Karena ia telah merusak puasanya tanpa alasan yang jelas.

– Allah SWT berfirman,

“Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, lalu berbuka, maka wajib baginya berpuasa sesuai dengan hari yang ditinggalkan.”(QS Al-Baqarah: 184) maka siapapun yang meninggalkan puasa tanpa alasan , kemudian ia mengganti puasanya, itu berarti ia telah membuat aturan baru yang tidak diizinkan oleh Allah.

– Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapapun yang mengada-adakan hal baru dalam Islam yang bukan dari Allah, maka tertolak.” (HR. Bukhari: 1550 dan Muslim: 1728 dari Aisyah radliyallahu anha)

– Imam al-Bukhairi mengisyaratkan bahwa Ibnu Mas’ud berpendapat sesuai dengan hadits Abu Hurairah: “Siapa yang tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan dengan sengaja, maka meskipun puasa setahun tidak akan, mencukupinya, sehingga ketika dia bertemu dengan Allah, kalau Dia berkehendak akan diampuni dosanya, apabila tidak berkehendak, maka Allah akan megadzabnya.” (Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih)

Demikian hukum meninggalkan puasa dengan sengaja. Sudah jelas di atas bahwa kita tidak boleh meninggalkan puasa tanpa ada sebab. Sebab hal itu adalah termasuk dalam dosa besar.  Dunia Menurut Islam  adalah sementara, maka sudah sepantasnya kita mematuhi apa yang diperintahkan oleh Allah. Dan mengenai penggantian puasa yang kita tinggalkan pada bulan Ramadhan tersebut, maka mengqadla adalah solusinya.

Setelah itu bertaubatlah sungguh-sungguh kepada Allah bahwa kita tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi dan tambah ilmu kita dengan Rukun IslamDasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn