Hukum Islam

Hukum Mencuri Waktu Dalam Bekerja Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Bekerja merupakan proses yang harus dilalui manusia untuk mencari rezeki. Dan disetiap Rezeki yang diberikan oleh Allah tersebut tidak akan lebih maupun tidak akan kurang sesuai hak yang bisa diterima oleh manusia itu sendiri.

Apabila kita menilik kehidupan yang sebentar ini, tentu saja kita tau bahwa diluar sana ada seorang yang dia itu rajin bekerja, adapun yang memang kerjanya biasa-biasa saja bahkan mendekati kurang mumpuni. Sejak kecil kita selalu diberikan pemahaman dari sebuah pribahasa ‘rajin pangkal kaya’ barang siapa yang rajin bekerja maka dia akan semakin banyak pula peluang rezeki yang dia dapat.

Namun tentu saja, bekerja di tempat yang tidak kita sukai, mengabdi kepada hal yang bukan merupakan passion kita, terkadang membuat orang akan merasa bahwa setiap usaha maupun pencapaian, baik maksimal maupun tidak, itu sama saja. Toh tetap saja digaji. Itulah kenapa muncul konsep-konsep korupsi waktu.

‘Ah aku sudah berusaha kok, istirahat sebentar ah, gak ada yang tau.’

‘Ah, hidupku berat, tugasnya tak kerjakan nanti saja, toh cepat atau tidak hasilnya, tetap aja gajian.’

‘Ah, Hidupku sengsara, ditekan kerjaan sana sini. Oke, aku butuh istirahat, kerjaan dari bos bisa nanti!’

Pemikiran-pemikiran seperti itu lah yang selalu menimbulkan pekerjaan tidak selesai. Adapun konsep-konsep mencuri waktu yang digambarkan terkadang akan menimbulkan aksi-aksi yang tidak sesuai dengan kebijakan yang harus dilakukan karyawan kepada suatu perusahaan ataupun tempat bekerja. Misalnya membolos dikala jam kerja.

Baca juga:

Tentu, atas hal-hal diatas, terkadang bila diingatkan orang lain, akan muncul pertanyaan di otak kita. Bagaimanakah Islam memadang hukum mencuri waktu dalam bekerja? Bagaimana hukum mencuri waktu dalam bekerja menurut Islam? Berikut kita akan membahasnya.

Pentingnya Menunaikan Amanat

Tentu saja hukum-hukum yang bersangkutan perihal permasalahan ini adalah tentang hukum amanah. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisaa’ ayat 58 yang berbunyi :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak(An Nisaa’: 58)

Pula  Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah Hadist

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tiga tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat(HR. Bukhari dan Muslim)

Setiap ada hak, maka harus ada kewajiban. Dan disetiap rezeki yang didapatkan secara Halal, wajib pula hukumnya untuk dilaksanakan sebaik mungkin.

Contoh kasus adalah apabila seorang pegawai diberi kontrak untuk menjadi akuntan selama 2 tahun. Dalam waktu dua tahun itulah dia harus menunaikan kewajibannya sesuai kontrak yang disepakati. Karena itu merupakan amanat yang diberikan kepadanya untuk mengurusi segala macam pencatatan keuangan pada suatu perusahaan.

Baca juga:

Bersikap seperti orang yang tidak penting dalam perusahaan dan menganggap bahwa pekerjaannya tidak akan diperhatikan adalah sebuah penyakit hati dan pikiran yang cepat atau lambat akan merugikan orang lain. Bahkan apabila seorang petugas kebersihan mencuri waktu, lingkungan yang kotor adalah amanah yang harus ia atasi. Meskipun tidak diperhatikan oleh pimpinan pun, itu masih saja amanah yang harus ditunaikan. Karena setiap Hak, harus ada Kewajiban yang ditunaikan.

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadist lain :

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ

Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahaat” (HR. Bukhari dan Muslim).


Maksud dari “mana’a wahaat” adalah tidak mau atau enggan melaksanakan kewajiban dan menuntut apa yang bukan merupakan haknya. Haram dalam artian Tidak Boleh dan kita akan berdosa  jika melakukannya.

Termasuk Fasiq dan Berkhianat

Bahkan, tanpa dijelaskan siapapun, kata ‘korupsi’ dan ‘mencuri’ memiliki kontasi negatif di indonesia. Tentu saja setiap orang tidak mau apabila dituduh koruptor maupun pencuri. Padahal, jika kita berpikir secara dalam, pencurian yang paling merugikan adalah pencurian waktu. Apabila mencuri uang, maka uang bisa dikembalikan. Apabila mencuri waktu, yang hilang maka tidak akan kembali lagi.

Penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah berikut, harusnya bisa menjadi pengingat untuk kita :

و نظرنا لمجتمعنا اليوم لم نجد أحداً يسلم من خصلة يفسق بها، إلا مَنْ شاء الله، فالغِيبة فسق وموجودة بكثرة، والتغيب عن العمل، والإصرار على ذلك، وكونه لا يأتي إلا بعد بداية الدوام بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل المال بالباطل

“Jika kita menilik kondisi masyarakat kita sekarang, maka kita akan mendapati hampir tidak ada yang selamat dari sifat kefasiqan, kecuali bagi mereka yang Allah kehendaki (selamat dari sifat tersebut).

Contoh seperti perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasiq, bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang terlambat masuk kerja, dan pulang kerja satu jam lebih cepat dari yang seharusnya. 

Terus menerus melakukan hal tersebut adalah termasuk dalam kefasiqan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan maka ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil (Asy-Syarh al-Mumti’ 15/278).

Baca juga:

Bukankah suatu kerugian bagi kita apabila kita tidak melaksanakan pekerjaan dengan sebaik mungkin? Mari kita ingat bahwa pekerjaan memang tanggung jawab kita kepada manusia, namun amanah kepada orang lain juga merupakan tanggung jawab kita kepada Allah.

Dan sebaik baiknya rezeki, adalah yang diambil dari jalan yang halal dan baik. Sehingga tidak ada keraguan di dalamnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum mencuri waktu dalam bekerja menurut Islam, semoga dapat menjadi pengingat kepada kita agar kita termasuk ke dalam orang-orang yang amanah dan tidak berkhianat. Dan semoga kita diberikan petunjuk untuk tetap berada di jalan yang benar. InsyaAllah.

Hamsa,

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam di Kota Cirebon

Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…

5 hours ago

Islam di Jepang

Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…

5 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

5 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

5 hours ago

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

3 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

3 months ago