Sebagai umat muslim, siapa yang tidak mengenal Al Qur’an sobat? tentu semua mengenalnya ya sobat, dimana Al Qur’an adalah panduan utama bagi seluruh umat muslim dimana di alamnya juga terdapat segala aturan dalam kehidupan mulai dari segala sesuatu yang sepele hingga segalanya yang berhubungan dengan hukum dan akherat.
Nah sobat, sebagai umat muslim, tentu kita wajib memuliakan Al Qur’an yang merupakan kitab suci yang langsung diturunkan oleh Allah SWT dan menjadi benda yang suci yang tidak ada yang bisa menyaingi isinya di dunia ini, segala dalam Al Qur’an sudah terbukti kebenarannya dan tak perlu diragukan lagi kelengkapannya.
Selama ini tentu untuk memuliakan Al Qur’an diantaranya ialah membaca dan mengejar pahala khatam Al Qur’an, diamalkan, dan dipelajari ya sobat, dalam kehidupan sehari hari baik untuk membacanya setiap saat sehingga menjadi orang yang selalu ingat akan Allah. nah, tentu dalam membacanya juga tidak hanya membaca saja ya sobat, namun juga sikap dan adabnya.
Diantara yang kita tahu tentu begini adab dalam menjaga dan memuliakan Al Qur’an :
Tentu dalam keseharian hal itu yang biasa dilakukan ya sobat, misalnya susah seperti sedang terluka pun bisa dilakukan cara wudhu ketika memakai perban? dimana Al Qur’an memang begitu indah dan pantas untuk dimuliakan, namun sobat, ada juga yang ppercaya bahwa menyentuh Al Qur’an itu tidak harus dalam keadaan suci atau boleh dalam keadaan apa saja, bagaimana menurut sobat? apakah pantas Al Qur’an dipegang dalam keadaan tidak suci?
Lepas dari pendapat pribadi tentu yang paling benar adalah pendapat yang sesuai sumber syariat islam dalil ya sobat yakni firman Allah dan hadist, sehingga benar benar terbukti kebenarannya karena berasal dari panduan yang jelas dan tentunya benar, oke sobat, yuk simak pembahasan lengkapnya berikut, Hukum Menyentuh Qur’an Tanpa Wudhu.
“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh). tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Diturunkan dari Rabbil ‘alamiin.” (QS. Al Waqi’ah : 77 – 80). Jelas dari firman Allah tersebut bahwa Al Qur’an adalah kitab atau bacaan yang sangat mulia yang juga harus disentuh dan dipegang oleh orang orang yang suci ya sobat? Nah sobat, berikut pendapat ulama mengenai hal tersebut.
1. Pendapat Ulama : Harus Suci Dari Hadats Kecil
Kalau sobat buka literatur fiqih klasik, memang sobat akan dapati bahwa ternyata jumhur (mayoritas) ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil. Dalam kata lain, haram menyentuh mushaf bila tidak punya manfaat berwudhu dalam islam.
Di kalangan para sahabat Nabi SAW ada begitu banyak ulama yang mengharamkan sobat menyentuh mushaf kecuali bila sobat suci dari hadats. Di antara mereka yang mengharamkan adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain. Sedangkan di kalangan tabi’in dan generasi berikutnya adalah Said bin Zaid, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’i, Hammad, dan yang lainnya.
Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang dalam keadaan hadats kecil, untuk menyentuh mushaf meski pun dengan alas atau batang lidi. Sedangkan Al-Hanafiyah meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila dengan menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya alas atau batang lidi itu suci tidak mengandung najis.
Dasar yang umumnya digunakan adalah ayat berikut ini :
Selain itu juga ada dalil keharammnya dari hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi pendapat jumhur ulama yang didukung 4 mazhab utama. Artinya, tidak ada khilafiyah di antara keempat mazhab itu tentang haramnya seorang yang berhadats kecil untuk menyentuh mushaf.
2. Pendapat Ad-Dhzahiri : Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang yang berhadats menyentuh dasar hukum islam mushaf Al-Quran adalah mahzah Adz-Dhzahiri. Dalam pandangan mazhab ini yang diharamkan menyentuh mushaf hanyalah orang yang berhadats besar sedangkan yang berhadats kecil tidak diharamkan. Sedangkan di kalangan shahabat, di antara mereka yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa wudhu adalah pendapat Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.
3. Kesimpulan Berdasarkan Ayat Al-Quran
Salah satu titik krusial perbedaan pendapat ini adalah masalah ayat Al-Quran yang dijadikan dalil, yaitu ayat ke-79 dari surat Al-Waqi’ah di atas :
Kalau sobat buka kitab tasifr klasik, memang kita menemukan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dibicarakan dalam ayat ini. Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Quran karya Al-Imam Al-Qurthubi disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat pada dua hal. Pertama, apakah kata ‘menyentuh’ disini maksudnya menyentuh secara fisik atau secara kiasan. Kedua, siapa yang dimaksud dengan ‘al-muthahhrun’ dalam ayat ini, orang yang tidak berhadats kah atau para malaikat?
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘al-muthahhrun’ disini bukan orang yang suci dari hadats, tetapi para malaikat. Dan objek yang tidak disentuh itu bukan mushaf Al-Quran yang kita kenal, melainkan Al-Quran yang ada di Lauhil Mahfudz di atas langit sana. Di antara mereka yang berpendapat seperti ini adalah Anas, Said bin Jubair, Qatadah, Abu Al-‘Aliyah dan Ibnu Zaid.
Dari beragam dalil tersebut berikut kesimpulan Hukum menyentuh Al Qur’an tanpa Wudhu.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan berkualitas untuk sobat ya, jangan lupa menyucikan diri terlebih dahulu sebelum memegang dan membaca Al Qur’an ya sobat, oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih. Semoga bahagia sellau di dunia dan akherat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…