Hukum Islam

Hukum Tidak Wukuf di Arafah dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Pada kasus berikut apabila seseorang telah berihram haji atau umrah, kemudian terhalang oleh sesuatu sehingga tidak bisa sampai ke Mekah, atau tertahan karena jalannya tertutup, maka ia boleh tahallul di tempat terhalang itu. Baca juga Hukum Gaji Pegawai Bank dalam Islam

Praktek tahallul di sini ialah dengan menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu dengan niat tahallul, kemudian mencukur kepala atau memotong sebagian rambutnya.

Allah Ta’ala berfirman :

Artinya: “Jika kamu terkepung, maka (sembelihlah) kurban yang mudah di dapat. Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (Q.S. al-Baqarah 2:196)

Ayat ini turun di Hudaibiyah ketika kaum musyrikin menghalangi Nabi SAW dan para sahabatnya datang ke Ka’bah. Di waktu itu Nabi SAW melakukan umrah. Oleh karena itu, beliau terus menyembelih kurban kemudian bercukur, dan berkata kepada sahabat-sahabatnya:

قُوْمُوْا فَا نَحْرُوْا ثُمَّ ا حْلِقُْوْا٠

Artinya : “Bangunlah lalu sembelihlah kurban, kemudian bercukurlah.”

Adapun bila binatang yang akan dijadikan dam tidak ada, sehingga tidak bisa melakukan penyembelihan, maka taksirlah harga kambing lalu berilah makanan seharga itu. Dan kalau tidak bisa memberi makanan, maka berpuasa untuk setiap mudnya sehari. Dengan demikian tahallul terlaksana seketika, tanpa harus menunggu selesainya puasa. Baca juga Hukum Suami yang Tidak Shalat

Ada lagi halangan terhadap penyelesaian haji atau umrah, antara lain ialah tidak diizinkan oleh suami. Maksudnya, apabila seorang wanita telah berihram haji atau umrah tanpa seizin suaminya, baik ibadat yang dia lakukan itu fardhu ataupun sunnah, maka suami boleh menyuruhnya tahallul.

Dan apabila suami telah menyuruh begitu, maka wanita itu wajib bertahallul manakala suaminya dalam keadaan halal.

Karena bila diteruskan maka akan menyia-nyiakan hak suami. Adapun pelaksanaan tahallul di sini sama saja dengan tahallulnya orang yang terhalang tersebut tadi.. Dan mereka semua masih bekewajiban lagi menunaikan haji kelak.

Dan barangsiapa tertinggal sehingga tidak sempat melakukan wuquf di ‘Arafat karena suatu udzur atau tanpa udzur, maka dia bertahallul melakukan thawaf dan sa’yi dan bercukur, dan dia berkewajiban pula membayar dam, selain wajib mengqadha’ hajinya dengan segera pada tahun depan. Karena menurut riwayat Malik dalam Muwaththa’ dengan isnad shahih:

َانَّ هَبَارَبْنَ اْلاَسْوَدِجَاءَيَوْمَ الْنّحْرِوَعُمَرُبْنُ اْلخَطَّابِ يَنْحَرُهَدْيَهُ٬ فَقَال ׃ يَااَمِيْرَاْلمُؤْمِيْنُ اَخْطَأَنَاالعَد َدَوَكُنَ نَظُنَّ اَنَّ هَذَااْليَوْمَ يَوْمُ عَرَفَةَ٠ فَقَالَهُ عُمَرُرَضِىَ اﷲُعَنْهُ ׃ اِذْهَبُُْ اِلَىَمَكََّةََفََطُفْ بِلْبَيِْتِ اَنْتَ وَمَنْ ْمَعَكَ٬وَاسْعَوْابَيْنَ الصَّفَاوَالْمَرْوَةَ ٬ وَنْحَرُوْاهَدْيَكُمْ اِنكَ ن َمَعَكُمْ٬ ثُمّ َاحْلِقُوْاْاَوْقَصِّرُوْا٬ ثُمّ ارْجِعُوْا٬ فَاِذَاكَا نَ عَا مُقَا بِلٌ فَحَجُّوْاوَاهْدُوْا٬فَمَنْ لَمْيَجِدْفَصِيَا مُ ثَلاَثَةِ اَيَّا مٍٍ فِى اْلحَجِ وَسَبعَةٍ اِذَارَجَعُ٠

Artinya: “Bahwasanya Habbar bin al-Aswad datang pada Hari Nahar ketika Umar bin al-Khaththab menyembelih kurbannya, maka katanya: “Ya Amiral Mu’minin, kami salah hitung, dan kami kira hari ini Hari ‘Arafat.” Maka kata Umar R A kepadanya:

“Pergilah ke Mekah lalu berthawaflah di sekeliling Ka’bah, kamu bersama kawan-kawanmu, dan bersa’yilah antara Shafa dan Marwah, dan sembelihlah kurbanmu jika ada padamu, kemudian cukurlah atau potonglah rambut, sesudah itu pulanglah. Baca juga Hukum Jual Beli Online Dalam Islam

Apabila telah tiba tahun depan, berhajilah kamu dan sembelihlah kurban. Dan barangsiapa tidak punya, maka berpuasa tiga hari selagi haji dan tujuh hari bila ia pulang. “

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago