Pada kasus berikut apabila seseorang telah berihram haji atau umrah, kemudian terhalang oleh sesuatu sehingga tidak bisa sampai ke Mekah, atau tertahan karena jalannya tertutup, maka ia boleh tahallul di…
Tag:
Pada kasus berikut apabila seseorang telah berihram haji atau umrah, kemudian terhalang oleh sesuatu sehingga tidak bisa sampai ke Mekah, atau tertahan karena jalannya tertutup, maka ia boleh tahallul di…